Suara.com - Dewan Masjid Indonesia (DMI) DKI Jakarta kembali menyerukan pembatasan aktivitas di masjid guna mencegah penyebaran virus corona (COVID-19) dengan meniadakan salat Jumat dan ibadah wajib lainnya sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Ketua Pimpinan Wilayah DMI DKI Jakarta Ma'mun Alayubi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (3/4/2020), mengatakan seruan ini mempertimbangkan situasi terkini terkait pademi COVID-19 yang meluas dan angka kasus terus meningkat di Indonesia.
"Seruan ini kita perbaharui merujuk dari Fatwa MUI, seruan Gubernur DKI Jakarta dan Makluman Kapolri, intinya tidak hanya fokus meniadakan salat Jumat saja, tapi aktivitas lainnya yang berkumpul di tempat ibadah," kata Ma'mun.
DMI memperbaharui seruan pembatasan aktivitas di tempat ibadah khususnya masjid untuk mencegah penularan COVID-19. Seruan dikeluarkan oleh DMI Jakarta tanggal 1 April dan berlaku dari 3 April sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan.
Seruan ditandatangani oleh Ma'mun dan Ketua Umum DMI Jakarta KH Munahar Muchtar.
"Kalau seruan sebelumnya berlaku di dua Jumat, yakni tanggal 20 dan 27 Maret, untuk seruan kali ini tidak ada batas waktunya, sampai situasi membaik, mengikuti arahan pemerintah," kata Ma'mun.
Dalam seruan tersebut, lanjut Ma'mun, tidak hanya untuk pembatasan salat Jumat di masjid, tapi semua aktivitas yang mengumpulkan orang banyak di masjid, baik salat wajib maupun kajian dan sebagainya.
Hal ini melihat kondisi sebelumnya, di mana masyarakat mengartikan hanya Shalat Jumat yang ditiadakan di masjid, tapi malah melakukan ibadah lainnya di masjid.
Karena itu, seruan DMI diperluas maknanya agar masyarakat benar-benar menjalani Fatwa MUI, seruan Gubernur DKI Jakarta dan Maklumat Kapolri tersebut dengan sebaik-baiknya.
Baca Juga: Maruf Tanya Salat Tarawih Jika Masih Corona, Anies: Tunggu Masukan Ulama
"Kemarin salat Jumat tidak masjid, tapi ibadah lainnya tetap kumpul-kumpul di masjid ini yang kita antisipasi," kata Ma'mun.
Ma'mun mengatakan, DMI tidak memiliki kekuatan hukum untuk menindak, tidak ada sanksi dalam seruan ini, pembatasan ini hanya berupa seruan merujuk pada Fatwa MUI, imbauan Gubernur DKI Jakarta dan Maklumat Kapolri.
Namun DMI berharap masyarakat dapat memahami dan menaati dengan bijaksana agar penyebaran virus corona jenis baru bisa ditekan kurva kenaikan kasusnya demi kemashalatan umat nantinya.
Meski aktivitas beribadah secara berjamaah di masjid dibatasi, DMI tetap mengimbau agar masjid mengumandangkan suara adzan setiap waktu shalat masuk, tetapi tidak menyerukan shalat di masjid.
"Azan tetap dikumandangkan, tapi tidak mengajak shalat di masjid, di akhir adzan diserukan 'al-salatu fi buyutikum' shalatlah di rumah kalian," kata Ma'mun.
Selain itu, DMI juga menyerukan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) dan DMI tetap menjaga kebersihan masjid dengan tetap melakukan kegiatan bersih masjid setiap pekannya.
Tag
Berita Terkait
-
Balap Liar saat Pandemi Corona, Pemuda di Cilegon Ini Dibubarkan Polisi
-
Meski Dites Negatif, Jasad Bupati Morut Dimakamkan Ikuti Protokol Covid-19
-
Update Peta Sebaran Virus Corona di Surabaya 3 April 2020
-
Kisah Relawan Lelaki Pertama Uji Coba Vaksin Virus Corona
-
Liga Belgia Diakhiri Imbas Pandemi Corona, Club Brugge Langsung Juara
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 5 Bek Kanan Terbaik Premier League Saat Ini: Dominasi Pemain Arsenal
Pilihan
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
-
Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Sri Mulyani: Sebut Eks Menkeu 'Terlalu Protektif' ke Pegawai Bermasalah
-
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Zambia: Garuda Muda Bidik 3 Poin Perdana
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
Terkini
-
Luncurkan Dana Abadi ITS, BNI dan ITS Dorong Filantropi Pendidikan Digital
-
Dosen di Jambi Dibunuh Polisi: Pelaku Ditangkap, Bukti Kekerasan dan Dugaan Pemerkosaan Menguat
-
Nasib Charles Sitorus Terpidana Kasus Gula Tom Lembong usai Vonisnya Diperkuat di Tingkat Banding
-
Amnesty: Pencalonan Soeharto Pahlawan Cacat Prosedur dan Sarat Konflik Kepentingan!
-
Pemulihan Cikande: 558 Ton Material Radioaktif Berhasil Diangkut Satgas Cesium-137
-
Waspada Banjir Rob, BPBD DKI Peringatkan 11 Kelurahan di Pesisir Utara
-
Bank Mandiri Siap Salurkan Rp3,22 Triliun BLTS Kesra 2025 lewat Jaringan Cabang & Mandiri Agen
-
KAI Siap Suplai Data dan Beri Kesaksian ke KPK soal Dugaan Mark Up Proyek Whoosh
-
Komisi Yudisial Periksa 3 Hakim Kasus Tom Lembong, Hasilnya Belum Bisa Dibuka ke Publik
-
Di Sidang MKD: Ahli Media Sosial Sebut Isu Demo Agustus Sarat Penggiringan Opini