Suara.com - Setiap orang berhak mendapat perpisahan yang terhormat dari setiap orang yang dicintainya saat wafat. Namun, hawar virus corona covid-19 merampas semua itu.
EVA Rahmi Salama pilu, saat mengantar jenazah sang ibu ke liang lahad di TPU Pondok Rangon, Kamis (19/3/2020) pagi. Dia hanya bertiga, bersama adik dan suami.
Hanya mereka bertiga yang melepas kepergian sang ibu yang dinyatakan positif Covid-19, tanpa pelayat, tanpa pemakaman yang layak.
"Rasanya sangat sedih, di saat kita butuh support dari keluarga, teman atau orang terdekat kita untuk bisa menghadiri pemakaman mama, tapi mereka tidak ada dan situasinya tidak memungkinkan," tutur Eva kepada BBC News Indonesia, Rabu (1/4/2020).
"Jadinya kami pendam sendiri kesedihan ini demi bisa mengantarkan mama ke peristirahatan terakhir," lanjutnya kemudian.
Dua hari kemudian, ayahnya yang juga terpapar virus corona menyusul sang ibu.
Sayangnya, Eva tak lagi bisa menyertai kepergian ayahnya karena jenazah sang ayah sudah terlalu lama disimpan, melebihi standar maksimal empat jam penyimpanan jenazah pasien Covid-19.
"Keluarga papa melarang saya untuk hadir ke pemakaman karena takut potensinya terlalu tinggi banget untuk terpapar. Jadi mereka melarang dan tidak ada keluarga satu pun yang datang untuk hadir di pemakaman papa,"ungkapnya.
"Tidak bisa hadir di pemakaman papa sendiri, itu sudah cukup menyedihkan. Kemarin pada saat mama, terus pada saat papa nggak bisa sama sekali," imbuh Eva.
Baca Juga: Pemakaman Pasien Corona di Gowa Sempat Panas, Warga Bakar Ban Blokir Jalan
Eva menjelaskan, kedua orang tuanya merupakan pasien Covid-19 dari sub-kluster klub dansa Kemang.
Awal mulanya, adiknya dinyatakan positif Covid-19 setelah setelah mendatangi klub dansa di Kemang, Jakarta Selatan, titik awal di mana kasus Covid-19 pertama terkonfirmasi di Indonesia.
Lantas, sang mama menderita sakit dengan diagnosa typhus dan dirawat di RS Royal Taruma, Grogol, Jakarta Barat.
Namun ketika dites, mamanya dinyatakan positif Covid-19 dan diisolasi di RS Persahabatan sejak 14 Maret silam. Lima hari kemudian, sang ibu wafat.
Ayahnya yang sebelumnya dirawat karena sakit jantung terpapar virus corona dan menyusul sang istri dua hari kemudian.
"Pada saat pemakaman papa itu tidak ada yang hadir karena papa meninggal pukul 15.30 tapi baru dimakamkan keesokan harinya, pada pukul 7 pagi," jelas Eva.
Berita Terkait
-
Pemakaman Pasien Corona di Gowa Sempat Panas, Warga Bakar Ban Blokir Jalan
-
Polri Berharap Warga Tak Lagi Tolak Jenazah Pasien Covid-19
-
Tampik Isu Jasad Corona Ditimbun karena Penolakan Warga, RSHS: Tidak Benar
-
Pemakaman Cikerai Jadi Pusat Makam Jenazah Virus Corona di Cilegon
-
INFOGRAFIS: Panduan Pengurusan Jenazah Pasien Corona dari Kemenkes
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Rumah Dijarah, MKD Pertimbangkan Keringanan Hukuman untuk Sahroni, Eko Patrio, dan Uya Kuya
-
Tertangkap! 14 ABG Pelaku Tawuran di Pesanggrahan Jaksel Bawa Sajam hingga Air Cabai
-
Bukan Penipuan! Ternyata Ini Motif Pria Tabrakan Diri ke Mobil di Tanah Abang
-
Resmi! Gubernur Riau Jadi Tersangka, Langsung Ditahan 20 Hari!
-
PSI Minta Satpol PP Tegas Tertibkan Parkir Liar di Trotoar: Sudah Ganggu Pejalan Kaki!
-
Drama di MKD DPR Berakhir: Uya Kuya Lolos dari Sanksi Kode Etik
-
Drama Penangkapan Gubernur Riau: Kabur Saat OTT, Berakhir Diciduk KPK di Kafe
-
Usman Hamid Sebut Soeharto Meninggal Berstatus Terdakwa: Sulit Dianggap Pahlawan
-
Ini Pertimbangan MKD Cuma Beri Hukuman Ahmad Sahroni Penonaktifan Sebagai Anggota DPR 6 Bulan
-
MKD Jelaskan Pertimbangan Adies Kadir Tidak Bersalah: Klarifikasi Tepat, Tapi Harus Lebih Hati-hati