Penolakan warga
Pemakaman dalam sunyi dialami oleh hampir seluruh pasien Covid-19 yang meninggal dunia.
Mereka dimakamkan tanpa pelayat dan proses pemakaman normal. Seringkali, tanpa dihadiri keluarga.
Tak jarang pula pemakaman mereka menghadapi penolakan dari warga sekitar area pemakaman, seperti yang terjadi di TPU Bedahan, Sawangan, Depok, Jawa Barat, awal pekan ini.
Proses pemakaman jenazah pasien Covid-19 terpaksa dihentikan ketika puluhan warga Bedahan mendatangi pemakaman.
Mereka menolak pemakaman itu dijadikan pemakaman khusus jenazah pasien Covid-19, seperti yang direncanakan Pemerintah Kota Depok.
Apalagi, mereka mengaku tidak ada sosialisasi menyangkut hal tersebut.
Salah satu warga, Nasam Haka mengatakan alasan penolakan itu karena warga khawatir terpapar virus corona.
"Takut, khawatir, kan katanya nular. Kagak ada [sosialisasi] sama sekali ke lingkungan," ujarnya.
Dia mengaku, sudah ada empat jenazah pasien Covid-19 yang dimakamkan di TPU Bedahan.
Baca Juga: Pemakaman Pasien Corona di Gowa Sempat Panas, Warga Bakar Ban Blokir Jalan
Sementara, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Depok, Sidik Mulyono, mengakui bahwa pemerintah kota kurang sosialisasi, akan tetapi dia menjelaskan kekhawatiran warga muncul akibat minimnya pemahaman warga tentang penularan virus itu.
Merujuk pada protokol pemakaman jenazah pasien Covid-19 yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama, pemakaman harus berjarak 500 meter dari pemukiman dan berjarak 50 meter dari sumber air.
Menurut Sidik, prasyarat ini justru menimbulkan keresahan di warga karena mereka mengintepretasikan bahwa ada potensi penularan virus dari jenazah.
"Ini yang akhirnya membuat warga di sekitar Bedahan sangat resah sekali."
"Warga setelah dijelaskan bahwasanya pemulasaraan jenazah sudah sedemikian ketatnya sesuai standar Kemenkes dan WHO sehingga jenazah ini ketika sudah dikuburkan tidak menularkan virus," papar Sidik.
Penolakan warga juga terjadi ketika jasad pasien Covid-19 di Banyumas, Jawa Tengah hendak dimakamkan.
Mereka khawatir jika virus corona masih bisa menular ketika jenazah sudah dimakamkan.
Warga menghadang ambulans dan menolak jenazah tersebut dimakamkan di area pemakaman itu dan menuntut makam dipindahkan.
Bupati Banyumas bahkan turun tangan untuk menggali makam yang berada di perbatasan Desa Karang Tengah, Kecamatan Cilongok dengan Desa Tumiyang itu.
Bupati Banyumas Achmad Husein mengatakan penolakan terjadi karena masyarakat belum memahami bahwa virus corona yang menginfeksi pasien meninggal juga ikut mati.
Stop stigmatisasi
Menanggapi maraknya penolakan warga terhadap jenazah pasien Covid-19, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengimbau warganya untuk stop stigmatisasi pada pasien Covid-19 dan keluarganya, termasuk mereka yang meninggal karena virus corona.
"Masyarakat yang sudah terstigmatisasi di mana-mana pasti akan ditolak di mana-mana. Kasihan dia, dia butuh dukungan. Bukan musuh kita kok," papar Ganjar.
"Sakitnya seperti apa sih keluarganya, melihat mukanya aja nggak boleh, ngeliat mayatnya nggak boleh. Orang tercintanya meninggal dan kemudian melayat nggak boleh. Itu sudah sakit, tolong jangan ditambah lagi perasaan sakitnya mereka," imbuhnya kemudian.
Rita Damayanti, pakar kesehatan masyarakat dari UI, menambahkan solusi untuk mengatasi stigmatisasi ini adalah mengubah pola pikir masyarakat menjadi "setiap orang, pada prinsipnya, berpotensi tertpapar virus corona."
Dengan begitu, setiap orang bertanggungjawab untuk tidak menularkan virus tersebut.
"Kalau setiap orang berprinsip seperti itu, nggak muncul yang namanya situasi seperti sekarang. Orang ketakukan kena [virus corona], padahal perntanyaannya dia sudah kena atau belum? Dia juga nggak tahu," ujar Rita.
Minim informasi
Akan tetapi, banyak dari pihak keluarga mengaku tidak cukup informasi terkait pemrosesan pemakaman anggota keluarganya yang meninggal akibat virus corona.
Eva Rahmi Sulama yang ibunya meninggal akibat virus mematikan ini menjelaskan, pihak rumah sakit memberi tahu bahwa jenazah ibunya sudah dimandikan, dikafankan dan dimasukkan ke peti jenazah yang dibungkus dengan plastik.
"Mereka tidak bisa menyolatkan karena memang sebenarnya SOP-nya tidak boleh disalatkan, langsung dikuburkan karena takutnya potensi terpaparnya cukup besar," jelas Eva.
Di pemakaman, lanjut Eva, tidak ada petugas berseragam APD yang mengurus pemakaman ibunya. Hanya ada petugas pemakaman yang bertugas menggali kubur. Mereka menjalankan tugas dengan perlengkapan seadanya, hanya masker dan sarung tangan.
"Saya awalnya kalau emang proses pemakaman harus dengan petugas yang menggunakan APD karena yang mengeluarkan peti itu adalah petugas pemakaman, mereka juga dengan baju seadanya."
"Saya pikir tidak terlalu bahaya untuk saya agar lebih mendekat. Saya baru tahu informasinya belakangan setelah pemakaman, harusnya ada petugas dari Dinkes yang menggunakan APD untuk pemakaman suspect Covid-19," jelas Eva.
Lantas, bagaimana protokol pemulasaraan jenazah pasien Covid-19?
National Environment Agency (NEA) Singapura menjelaskan bahwa ada kemungkinan cairan tubuh dari jenazah pasien Covid-19 bisa menularkan penyakit.
Oleh karena itu pada beberapa kasus jenazah sama sekali tidak dianjurkan untuk dimandikan atau diawetkan.
Maka dari itu, petugas kesehatan harus menjalankan kewaspadaan standar ketika menangani pasien yang meninggal karena wabah virus corona.
Mereka juga diwajibkan untuk menggunakan APD lengkap jika pasien tersebut meninggal dalam masa penularan.
Selain itu, jenazah harus terbungkus seluruhnya dalam kantong jenazah yang tidak mudah tembus sebelum dipindahkan ke kamar jenazah, sehingga tidak ada kebocoran cairan tubuh yang mencemari bagian luar kantong jenazah.
Jasad pasien yang meninggal dunia juga harus sesegara mungkin dipindahkan ke kamar jenazah.
Jika keluarga pasien ingin melihat jenazah, diizinkan untuk melakukannya sebelum jenazah dimasukkan ke dalam kantong jenazah dengan menggunakan APD.
Petugas pun harus memberi penjelasan kepada pihak keluarga tentang penanganan khusus bagi jenazah yang meninggal dengan penyakit menular.
Sensitivitas agama, adat istiadat dan budaya harus diperhatikan ketika seorang pasien dengan penyakit menular meninggal dunia.Jenazah tidak boleh dibalsem atau disuntik pengawet, sementara jenazah yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka lagi.Selain itu, jenazah hendaknya diantar oleh mobil jenazah khusus dan sebaiknya tidak lebih dari empat jam disemayamkan.
Merujuk pada panduan Kementerian Agama, lokasi penguburan harus berjarak 50 meter dari sumber air tanah yang digunakan untuk air minum dan berjarak sekitar 500 meter dari pemukiman warga.
Pada saat proses pemakaman, seluruh petugas penggali kuburan dilindungi dengan alat pelindung diri (APD) untuk menghindari terinfeksi virus corona.
Kemudian, jenazah harus dikubur sedalam 1,5 meter lalu ditutup tanah setinggi 1 meter.
Setelah semua prosedur jenazah dilaksanakan, baru kemudian pihak keluarga dapat turut dalam proses penguburan jenazah.
Selain dengan penguburan, menurut Kementerian Agama, pengurusan jenazah penyakit menular bisa dilakukan melalui kremasi.
Berita Terkait
-
Pemakaman Pasien Corona di Gowa Sempat Panas, Warga Bakar Ban Blokir Jalan
-
Polri Berharap Warga Tak Lagi Tolak Jenazah Pasien Covid-19
-
Tampik Isu Jasad Corona Ditimbun karena Penolakan Warga, RSHS: Tidak Benar
-
Pemakaman Cikerai Jadi Pusat Makam Jenazah Virus Corona di Cilegon
-
INFOGRAFIS: Panduan Pengurusan Jenazah Pasien Corona dari Kemenkes
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Kasus Dugaan Gratifikasi Izin Tinggal WNA, KPK Geledah Kantor Imigrasi Jakarta Pusat
-
Purbaya Akui Masih Deg-degan Meski Industri Otomotif RI Tumbuh per Juni 2026
-
Sudah Dibuka Hari Ini! Jadwal Pendaftaran Upacara di Istana 2026, Cek Link Resmi dan Cara Daftarnya
-
Negara Agraris Tanpa Regenerasi Petani, Sampai Kapan?
-
Marc Ter Stegen Resmi Direkrut Ajax, Jordi Cruyff Bakal Buang Maarten Paes?
-
Kasus Yusrizal Pasien BPJS: Ketika Empati Tak Bisa Ditawar dalam Profesi Dokter
-
Bromo Membara di Blok Bantengan: Jalur Jemplang-Senduro Ditutup
-
Greenpeace Bantah Bahlil, Sebut Raja Ampat Masih Terancam Ekspansi Tambang Nikel
-
10 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta untuk Keluarga, dari yang Irit hingga Jagoan Tanjakan
-
Yang Mana Duluan, Bedak Tabur atau Bedak Padat? Ini Urutan Pemakaian yang Benar