Suara.com - Istana Kepresidenan angkat bicara terkait enam warga yang mewakili para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang mengajukan gugatan class action kepada Presiden Joko Widodo karena dinilai lalai dan tak becus menangani pandemi virus corona Covid-19 di Indonesia.
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Shanti Purwono mengatakan gugatan tersebut merupakan hak konstitusional setiap warga.
"Sah-sah saja kalau ada yang merasa dirugikan dan mengajukan gugatan. Itu hak konstitusional setiap warga negara," ujar Dini saat dikonfirmasi wartawan Jumat (3/4/2020).
Dini menuturkan pihaknya akan mengikuti proses pemeriksaan dan pembuktian yang ada di pengadilan.
"Nanti juga akan ada proses pemeriksaan dan pembuktian di pengadilan. Silahkan disampaikan argumen dan pembuktian terkait disitu. Biar nanti diputuskan oleh pengadilan," ucap dia.
Dini menilai pandemi corona merupakan kategori force majeure. Sebab virus corona tidak hanya terjadi di Indonesia melainkan terjadi di sejumlah negara di dunia yang juga mengalami kerugian.
"Yang saya pahami dari pemberitaan beredar, pihak penggugat merasa Presiden Jokowi terlambat dalam mengambil tindakan terkait penanganan wabah Covid 19. Tapi kita tahu bahwa urusan wabah ini adalah masuk kategori 'force majeure'. Sesuatu yang di luar kendali manusia. Tidak hanya terjadi di Indonesia, tapi juga di negara-negara lain di dunia," kata dia.
Dini menuturkan tidak ada yang bisa memprediksi adanya pandemi corona. Bahkan kata Dini, kondisi di negara-negara lain banyak yang lebih buruk dibanding Indonesia karena dampak corona.
"Siapa yang bisa tau kapan dan bagaimana wabah itu akan terjadi? Tidak ada yang tahu dengan pasti. Kalau mau bicara kerugian, coba lihat situasi negara-negara lain, banyak yang lebih buruk kondisinya dibanding Indonesia. Jadi harus melihat situasi ini secara obyektif jangan hanya fokus kepada kepentingan diri sendiri," ujar Dini.
Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Jokowi Tiadakan Salat Jumat di Masjid?
Tak hanya itu, Politisi PSI itu menegaskan pemerintah saat ini tengah berupaya keras untuk menangani pandemi corona. Langkah-langkah mitigasi dan penyebaran kata Dini sudah dilakukan pemerintah. Kemudian juga bantuan sosial juga sudah disiapkan, termasuk untuk UMKM serta kebutuhan kesehatan.
Dini mengatakan seharusnya sebagai warga negara yang baik, mendukung dan membantu pemerintah berperang melawan Covid-19. Sebab gugatan tersebut bisa menambah beban pemerintah di tengah pandemi corona.
"Bantu Pemerintah untuk menjaga penyebaran, mengawal agar program-program pemerintah dalam hal ini terlaksana dengan baik di lapangan, alih-alih menambah beban gugatan di Pengadilan di tengah situasi genting seperti ini," kata Dini.
"Ironis, pada saat Presiden Jokowi berpikir keras bagaimana membantu UMKM, beliau malah digugat oleh pedagang UMKM. Di setiap rapat terbatas berulang kali Presiden menyampaikan pesan agar UMKM dibantu di tengah situasi yang sulit krn wabah Covid 19 ini," sambungnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi digugat ke pengadilan karena dinilai tak becus tangani virus corona di Indonesia. Sebanyak enam warga yang mewakili para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) mengajukan gugatan class action ke Jokowi.
Jokowi dinilai telah lalai dalam menangani pandemi virus corona baru Covid-19. Gugatan tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (1/4/2020) dengan nomor register PN JKT.PST-042020DGB.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru
-
Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate
-
Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?
-
Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?
-
Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos
-
Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat