Suara.com - Komisioner Ombudsman RI, Alvin Lie, mempertanyakan kebijakan Pemda SUrabaya yang memasang bilik disinfektan di Bandar Udara Internasional Juanda, Surabaya, Jawa Timur.
Alvin Lie melihat sendiri bilik "Steril Covid-19" masih dioperasikan oleh pihak bandara. Padahal sudah ada surat edaran dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang melarang pemakaian bilik disinfektan.
"Saya lihat sendiri ada ibu menggendong bayi juga diharuskan disemprot disinfektan dalam bilik steril di T1 SUB (Terminal 1--red) beberapa menit yang lalu," kata Alvin dalam keterangan yang diterima Suara.com, Sabtu (4/4/2020).
Berdasarkan penjelasan Alvin, Kemenkes sudah mengeluarkan surat edaran untuk tidak lagi menggunakan disinfektan di bilik steril semacam itu. Sebab cairannya dapat membahayakan manusia.
Meskipun demikian, Alvin memahami situasi yang terjadi di lapangan karena surat edaran Kemenkes ini belum sepenuhnya diterapkan.
"Saya paham bahwa pemerintah (pusat) dan pemerintah daerah sama-sama ingin memastikan keamanan, kesehatan warganya. Tapi alangkah baiknya jika Pemda ini dengan Pemerintah Pusat juga saling menghormati," kata Alvin.
Ia juga mengingatkan kepada Pemda untuk menghormati kebijakan dari pemerintah pusat khususnya tentang penggunaan bilik disinfektan ini. Sehingga nantinya rakyat tidak dirugikan.
"Nah, kalau ada pemerintah daerah yang tetap memaksakan itu, kasihan rakyatnya," ujarnya.
Alvin menambahkan, "Rakyatnya ini juga takut karena itu sudah resmi dilarang pemerintah. Tapi kalau tidak mengikuti itu salah juga. Petugas di lapangan juga serba salah".
Baca Juga: Klarifikasi Alasan Pensiun, Lorenzo: Saya Terluka, Bukan Takut Balapan!
Komisioner Ombudsman ini menyarankan agar sebaiknya pemerintah daerah dan pemerintah saling koordinasi, dan kolaborasi. Sehingga tidak membingungkan rakyatnya.
Penggunaan bilik disinfeksi di tempat dan fasilitas umum tidak dianjurkan
Pernyataan Alvin ini mengacu pada Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.0202/III/375/2020 tentang penggunaan bilik disinfeksi dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.
Dalam surat tersebut dijelaskan, penggunaan bilik disinfeksi di tempat dan fasilitas umum tidak dianjurkan. Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota diminta untuk menyampaikan hal tersebut.
Kemenkes, dalam suratnya, mengatakan bahwa disinfektan yang banyak digunakan sekarang ini berfungsi untuk mendisinfeksi ruangan dan permukaan.
WHO Tegaskan Jangan Semprot Disinfektan ke Tubuh, Ini Efek Sampingnya!
Berita Terkait
-
Update Peta Sebaran Virus Corona di Surabaya 4 April 2020: Kasus Naik Tajam
-
Pasien Virus Corona di Surabaya dan Lamongan Melonjak
-
Jadwal Salat Kota Surabaya Jumat 3 April 2020
-
Update Peta Sebaran Virus Corona di Surabaya 3 April 2020
-
Wabah Corona, Gubernur Khofifah Gratiskan Sewa 4 Rusunawa di Surabaya
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!