Suara.com - Kantor Urusan Agama Kecamatan Air Manjuto, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, melangsungkan ijab kabul pernikahan pasangan Feri Ariandi dan Sri Sulastri.
Uniknya, dalam pernikahan yang digelar hari Jumat (3/4) pagi tersebut, ijab kabul kedua mempelai dilakukan melalui panggilan video alias video call. Hal tersebut dilakukan demi mencegah penyebaran wabah virus corona Covid-19.
Mempelai wanita Sri Sulastri harus rela menikah tanpa kehadiran calon suami di depannya. Untuk mempelai laki-laki dikuasakan pada salah satu teman mereka saat mengucapkan ijab kabulnya.
Namun sebelumnya, lelaki itu telah mendapat surat kuasa dari calon mempelai laki-laki. Sementara mempelai lelaki turut menyaksikan melalui vidio call via telepon seluler.
Hal itu dilakukan karena mempelai laki-laki kekinian berada di kota Medan Sumatera Utara, dan tidak pulang ke Bengkulu karena tengah mewabahnya Covid-19, demikian dilaporkan Suaraindonesia.co.id—jaringan Suara.com, Sabtu (4/4/2020).
Begitupun dengan jumlah keluarga yang hadir menyaksikan prosesi tersebut, hanya dibatasi 10 orang. Yang hadirpun harus menggunakan masker dan steril saat berada didalam ruangan KUA.
Seusai prosesi ijab kabul tersebut, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Air Manjuto, Kasan Bisri membenarkan pihaknya telah melangsungkan pernikahan tampa mempelai laki-laki.
"Ini dikarenakan mempelai laki-lakinya tidak diizinkan keluar dari daerahnya. Kondisi covid-19 saat ini, maka berdasarkan UU perkawinan dan sariat agama, bisa di wakilkan pada orang lain. Mempelai laki-lakinya sudah memberikan suarat kuasa untuk mewakilinya kepada pewakil,"jelas Kepala KUA.
Sementara itu, mempelai wanita Sri Sulastri menyampaikan, dirinya tegang menghadapi pernikahannya itu karena tidak dihadiri calon suami.
Baca Juga: Bebizie Prihatin Kompol Fahrul Dicopot karena Pesta Nikah Saat Wabah Corona
"Luar biasa tegang tadi, karena calon suami tidak bisa hadir saat ijab, karena saat ini tengah merebaknya covid-19. Mau di undur juga tidak bisa, dari jauh hari sudah didaftar. Tapi alhamdulillah, semuanya berjalan lancar, semoga tidak banyak orang yang mengalami hal serupa seperti ini. Muda-muhan wabah corona ini cepat berlalu," ucap Sulastri.
Berita Terkait
-
Dinkes DKI: Warga Diharapkan Langsung Mandi Usai Pulang ke Rumah
-
Jangan Khawatir, Ini Panduan Belanja Selama Pandemi Covid-19
-
Pasien Corona Nyaris 2.000 Kasus, Alasan Warga Keagungan Jakbar Lockdown
-
Pendeta Gereja Bethel Bandung yang Tularkan Corona ke 226 Jemaat, Meninggal
-
Kode Rahasia di Masjid Menara Kudus Tak Sengaja Tersingkap karena Corona
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Tutup Program Magang Kemendagri Wamendagri Bima Arya Tekankan Pentingnya Penguatan Karakter
-
Evaluasi Rekrutmen Polri: Hapus Kuota Khusus, Libatkan Multi-aktor
-
Revitalisasi 71.744 Sekolah Tahun 2026, Mendikdasmen Siapkan Dana Rp14 Triliun
-
Peneliti Temukan Cara Ubah Kulit Kayu Eukaliptus Jadi Penangkap Polusi, Seberapa Efektif?
-
Wamendagri Bima: Tantangan Perubahan Iklim Bukan Lagi Regulasi, Tetapi Eksekusi di Daerah
-
BGN Bantah Siswa SD di Pemalang Dikeluarkan Gara-gara Kritik MBG: Itu Tidak Benar
-
LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi
-
Dikritik Bakal Ancam Demokrasi, DPN Disebut Perlu Reformasi Struktural
-
JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai
-
Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Fasilitasi Rehabilitasi 50 Korban