Suara.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan protokol kesehatan pencegahan virus corona Covid-19 tetap diberlakukam dalam proses pesemayaman dan pemakaman Wakil Jaksa Agung Arminsyah.
Hari berujar, protokol kesehatan diterapkan di rumah duka almarhum di Tanjung Mas Raya, Tanjung Barar, Jakarta Selatan dan di TPU Pedongkelan, Cengkareng, Jakarta Barat.
Ia mengatakan, meski pelayat diperkenankan masuk melayat rumah duka, tetapi penjarakan fisik tetap dilakukan. Imbauan agar pelayat mendoakan dari kediaman masing-masing juga dilakukan.
"Tetap berlaku (social dan physical distancing). Kami berulang kali bahkan sudah diumumkan. Sejak semalam, sejak sore sudah saya beri tahu supaya jaga jarak dan mengimbau agar mendoakan dari rumah," kata Hari dihubungi Suara.com, Minggu (5/4/2020).
Protokol kesehatan serupa juga diterapkam saat proses pemakaman jenazah Arminsyah.
"Prosesi pemakaman telah dilakukan sesuai dengan protokol pencegahan penularan wabah pendemi Covid-19 dan setelah proses pemakaman selesai para pentakziah dipersilakan meninggalkan pemakaman dengan tetap memperhatikan jarak (physical distancing) dan membersihkan tangan dengan sabun dan atau hand sanitizer yang disediakan di pintu masuk dan keluar pemakaman," tutur Hari.
Sementara itu Wali Kota Jakarta Barat Rustam Efendi selaku teman sekolah Arminsyah yang ikut mengantar jenazah ke tempat peristirahatan terakhir mengatan hal senada.
Ia berujar, semua pelayat yang datang memakai masker hingga dicek suhu tubuh. Social dan physical distancing virus corona diberlakukan juga dengan menjaga jarak kursi temapt keluar dan pelayat di TPU Pedongkelan, Cengkareng.
"Ada, pakai masker. (Pemakaman) lancar," ujar Rustam.
Baca Juga: Update Corona RI: Pasien Positif Covid-19 Makin Banyak, 2.273 Orang
Sedangkan untuk acara tahlilam di kediaman rumah duka sendiri, baik Hari maupin Rustam belum mengetahui lebib lanjut. Menurut keduanya belum ada informasi dari keluarga.
"Tadi kami gak ngumumin di acara keluarga nggak ngikut juga," ujar Hari.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Keuangan WIKA 'Berlumur Darah' Imbas Whoosh, Bosnya Pasrah Merugi
-
Respons Berkelas Dean James usai Bikin Gol Spektakuler ke Gawang Feyenoord
-
Pahitnya Niat Baik: Guru Dipecat Karena Kumpulkan Rp20 Ribu untuk Gaji Honorer
-
Pemerintah Mau 'Bebaskan' Reynhard Sinaga, Predator Seksual Terkejam di Sejarah Inggris
-
Bahlil soal Izin Tambang di Raja Ampat : Barang Ini Ada, Sebelum Saya Ada di Muka Bumi!
Terkini
-
Greenpeace Ingatkan Pemerintah: COP30 Jangan Jadi Panggung Retorika Iklim
-
KemenPPPA: Perilaku Gus Elham Bisa Masuk Kategori Pidana Kekerasan Terhadap Anak
-
Kepala BGN: Program MBG Penyumbang Terbesar Keracunan Pangan Nasional
-
Rasa dan Kualitas Makanan Jadi Keluhan Utama Anak soal Program Makan Bergizi Gratis
-
Jejak Kudeta Gagal Yoon Suk Yeol Terungkap, Kepala Inteljen Korea Selatan Ditangkap!
-
Adik JK Minta Pemeriksaan Kasus Korupsi Rp1,35 Triliun PLTU Kalbar Ditunda, Kenapa?
-
Anak-anak Nilai Program Makan Bergizi Gratis Bikin Hemat Uang Jajan
-
PSI Kritik Pemprov DKI Hanya Ringankan Pajak BPHTB: Harusnya Sekalian Gratis...
-
Refly Harun Pasang Badan Selamatkan Roy Suryo Cs: Kasus Ijazah Jokowi Tak Layak Diproses!
-
Komisi I DPR Usul Indonesia Tiru Kebijakan China, Influencer Harus Punya Sertifikat Profesi