Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Ada beberapa tahapan birokrasi yang harus dilakukan pemda jika ingin ditetapkan sebagai daerah PSBB.
Sekjen Kemenkes Oscar Primadi mengatakan, ada beberapa alur birokrasi yang harus dilakukan pemerintah daerah jika ingin ditetapkan sebagai daerah dengan status PSBB.
Pertama, Pemda harus membuat permohonan PSBB yang didalamnya terdapat beberapa data dan bukti epidimologis terkait kasus Virus Corona atau Covid-19 di daerah tersebut.
"Berupa peningkatan jumlah kasus menurut waktu, peta penyebaran kasus menurut waktu, kejadian transmisi lokal dan informasi mengenai kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi, jaring pengaman sosial dan aspek keamanan," kata Oscar.
Kemudian permohonan tersebut diserahkan ke Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto untuk dikaji dan diputuskan bersama Gugus Tugas Penanggulangan COVID-19, proses ini bisa memakan waktu selama dua hari.
"Menteri Kesehatan (Terawan) menetapkan PSBB untuk wilayah provisi kabupaten kota tertentu dalam jangka waktu paling lama dua hari sejak diterimanya permohonan penetapan ini," ucapnya.
Menurut Kemenkes, proses birokrasi semacam ini sudah sangat responsif dalam mengatasi Virus Corona Covid-19 di Indonesia.
"Jadi betul-betul kita responsif atas usulan ini, dan dilaksanakan atas pertimbangan-pertimbangan secara cepat yang dilakukan oleh tim yang dibentuk."
Baca Juga: Polri Bersiap Antisipasi Potensi Penjarahan Selama PSBB Corona
Oscar menegaskan, aturan PSBB bukan melarang masyarakat untuk beraktivitas, melainkan membatasi gerak masyarakat demi keselamatan dan kepentingan masyarakat baik di tingkat nasional maupun daerah.
Berita Terkait
-
Polri Bersiap Antisipasi Potensi Penjarahan Selama PSBB Corona
-
Setuju Pemberlakuan PSBB, Pemkot Depok: Tapi Bandara Ditutup Dulu untuk WNA
-
Khofifah Tak Akan Ajukan PSBB Untuk Seluruh Wilayah di Jatim
-
Kasus Positif Covid-19 Diprediksi Tembus 100 Ribu, PSBB Diminta Diperketat
-
Gubernur Anies Minta PSBB Bisa Diterapkan di Jabodetabek
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
Terkini
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar
-
Megawati Tiba di Rakernas PDIP, Siapkan Arahan Tertutup Usai Disambut Prananda Prabowo
-
Gus Yaqut Tersangka Skandal Haji, Tambah Daftar Panjang Eks Menteri Jokowi Terjerat Korupsi
-
Konsisten Tolak Pilkada Lewat DPRD, PDIP: Masa Hak Rakyat Bersuara 5 Tahunan Mau Diambil?
-
Pakar Klarifikasi: Bongkar Tiang Monorel Rasuna Said Hanya Rp300 Juta, Bukan Rp100 Miliar
-
Selamat Tinggal Rompi Oranye? KPK Tak Akan Lagi Pamerkan Tersangka Korupsi di Depan Kamera
-
PDIP: Kami Penyeimbang, Bukan Mendua, Terungkap Alasan Ogah Jadi Oposisi Prabowo
-
Subuh Mencekam di Tambora: Api Amuk 15 Bangunan, Kerugian Tembus Rp1,7 Miliar
-
Trump Dikabarkan Kirim Operasi Khusus Militer AS untuk 'Caplok' Greenland