Suara.com - Kepolisian RI mulai bersiap terhadap kemungkinan penjarahan dan kerusuhan di daerah selama status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan untuk memutus rantai penyebaran Virus Corona atau Covid-19.
Perintah tersebut tertuang dalam surat Telegram Rahasia (TR) Nomor ST/1098/IV/HUK.7.1./2020 tertanggal 4 April 2020 yang ditandatangani Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo mewakili Kapolri
"Ya, benar," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Minggu (5/4/2020).
Para personel Polri harus mengantisipasi kejahatan kriminal jalanan saat arus mudik, kerusuhan/penjarahan dengan dasar hukum yang tertuang dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) diatur dalam Pasal 362, 363, 365, 406 dan 170.
Dalam pelaksanaannya, Polri akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan perusahaan untuk memasang kamera CCTV di sejumlah lokasi yang dianggap rawan.
Selain itu, tindak kejahatan dengan modus bisnis penyempot disinfektan dan petugas medis atau mereka yang memanfaatkan situasi pandemi Virus Corona juga akan ditindak tegas, termasuk mengantisipasi penolakan pemakaman jenazah pasien Covid-19.
"Surat telegram ini bersifat petunjuk dan arahan sekaligus perintah untuk dipedomani dan dilaksanakan," kata Kabareskrim Listyo mengutip TR.
Berita Terkait
-
Setuju Pemberlakuan PSBB, Pemkot Depok: Tapi Bandara Ditutup Dulu untuk WNA
-
Khofifah Tak Akan Ajukan PSBB Untuk Seluruh Wilayah di Jatim
-
Gubernur Anies Minta PSBB Bisa Diterapkan di Jabodetabek
-
Sebut DKI Lebih Dulu PSBB, Anies ke Maruf: Kami Butuh Aturan Mengikat
-
Sanksi Tidak Mengikat, Pengamat: PSBB Tidak Bisa Pakai UU Karantina
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional
-
Nestapa Ratusan Eks Pekerja PT Primissima, Hak yang Tertahan dan Jerih Tak Terbalas
-
Ahli Bedah & Intervensi Jantung RS dr. Soebandi Jember Sukses Selamatkan Pasien Luka Tembus Aorta