Suara.com - Analis kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah menyebut ketiga kebijakan yang beberapa waktu lalu dikeluarkan Presiden Jokowi, sudah sangat terlambat. Pasalnya, baru dikeluarkan saat data sudah menunjukkan angka 1.528 orang positif, 136 orang meninggal dunia, dan 81 orang sembuh akibat virus corona di Indonesia.
"Harusnya itu sejak kita memulangkan WNI kita dari Wuhan terus dikarantina di Pulau Natuna. Harusnya dengan segala sumber daya yang dimiliki langsung melakukan langkah cepat sampai ke tingkat daerah," kata Trubus kepada Suara.com.
Trubus menilai, inilah citra asli dari birokrasi pemerintahan di Indonesia.
"Saya berkesimpulan reformasi birokrasi kita itu gagal, tidak berjalan, padahal ini soal wabah penyakit, kalau soal kebijakan lain okelah, tapi ini soal nyawa, birokrasi masih mbulet, enggak jelas," tegasnya.
Birokrasi ini semakin rumit ketika Pasal 4 Permenkes 9/2020 (aturan turunan dari PP 21/2020) yang mewajibkan pemerintah daerah untuk mengajukan permohonan PSBB terlebih dahulu dengan melampirkan sejumlah data dan kajian sebelum direstui oleh Menkes Terawan Agus Putranto. Proses ini memakan waktu 2 hari.
"Seharusnya Kementerian Kesehatan sudah memiliki data mengenai daerah mana saja yang sudah mendesak untuk menyelenggarakan PSBB atau bahkan sudah harus melakukan karantina wilayah. Sehingga untuk menunggu permohonan dari pemerintah daerah dalam menetapkan PSBB akhirnya memperpanjang birokrasi," kata Fajri Nursyamsi, Direktur Advokasi dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia.
Meski begitu, menurut Kemenkes, proses birokrasi semacam ini sudah sangat responsif dalam mengatasi virus corona COVID-19 di Indonesia.
"Jadi betul-betul kita responsif atas usulan ini, dan dilaksanakan atas pertimbangan-pertimbangan secara cepat yang dilakukan oleh tim yang dibentuk," Sekjen Kemenkes Oscar Primadi dalam konferensi pers virtual dari Kantor BNPB, Jakarta Timur, Minggu (5/4/2020).
Hingga Permenkes 9/2020 itu diumumkan, sudah sebanyak 2.273 orang positif, 164 meninggal dunia dan 198 orang sembuh dari virus corona di Indonesia.
Baca Juga: Alhamduillah, Dua Pasien Positif COVID-19 di Kaltim Sembuh
Lebih mirisnya lagi, catatan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyebut hingga Minggu (5/4/2020) sudah 18 orang dokter di Indonesia yang meninggal baik yang berstatus positif ataupun masih dalam status Pasien Dalam Pengawasan (PDP) virus corona covid-19.
Seperti diketahui, pada 31 Maret 2020 Presiden Joko Widodo mengeluarkan tiga aturan yakni Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, dan Peraturan Pengganti Undang-Undang. Ketiganya digunakan sebagai jurus Indonesia menanggulangi pandemi virus corona COVID-19.
Ketiga diberi judul; PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (berdasar UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan), Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, dan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.
Perppu 1/2020 Selamatkan Nyawa Atau Selamatkan Ekonomi?
Selain itu, alih-alih menyelamatkan kesehatan masyarakat, ketiga aturan ini justru dianggap jauh panggang daripada api. Koalisi masyarakat sipil menilai pemerintah hanya ingin menyelamatkan ekonomi negara ketimbang kesehatan masyarakat.
Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Asfinawati menilai, Perppu 1/2020 tidak akan berimplikasi langsung kepada rakyat yang ekonomi rumah tangganya terancam akibat pandemi virus corona.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
-
5 HP RAM 8 GB untuk Multitasking Lancar Harga Rp1 Jutaan Terbaik Februari 2026
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
Terkini
-
Sejumlah Masyarakat Sipil Laporkan Kejahatan Genosida Israel ke Kejaksaan Agung
-
Kapolda Metro ke Anggota: Jangan Sakiti Hati Masyarakat, Satu Kesalahan Bisa Hapus Seluruh Prestasi!
-
Thomas Djiwandono Geser ke BI, Benarkah Juda Agung Jadi Wamenkeu Baru Pilihan Prabowo?
-
Usut Kasus Korupsi Rumah Jabatan, KPK Periksa Sekjen DPR Indra Iskandar Hari Ini
-
70 Anak Indonesia Terpapar Komunitas Kekerasan TCC, Komisi X DPR: Tentu Ini Jadi Persoalan Serius
-
Sanksi Menanti! Mahasiswa UNISA Yogyakarta Pelaku Kekerasan Akhirnya Mengaku
-
Jokowi Solid Dukung Prabowo 2 Periode, Gibran Dinilai Lebih Matang untuk Maju Pilpres 2034
-
Pria 55 Tahun di Pasar Minggu Diduga Lecehkan Anak, Polisi Evakuasi dari Amukan Warga
-
Pengamat: Dasco Temani Prabowo saat Umumkan Kabinet Jadi Simbol Partisipasi Rakyat
-
Skandal Narkoba Polres Bima: Kasatresnarkoba AKP Malaungi Diperiksa Terkait Jaringan Bripka Karol