- Dua perempuan yang menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap korban FD di Sulsel dijatuhi hukuman ringan.
- Tersangka AR dan SI hanya menerima hukuman sosial, membersihkan balai desa dan posyandu
- Hukuman ringan itu diterapkan setelah korban dan dua tersangka sepakat untuk berdamai.
Suara.com - Dua perempuan inisial AR (41) dan SI (39), tersangka kasus penganiayaan terhadap FP (39), perempuan di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel) dijatuhi hukuman ringan. Dalam kasus ini, keduanya hanya menerima hukuman sosial, yakni membersihkan Balai Desa Tabarano dan Posyandu Lansia Permata di Tabarano.
Hukuman sosial yang dijatuhkan kepada dua perempuan yang menjadi tersangka kasus penganiayaan diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi. Hukuman itu diterapkan setelah kedua tersangka dan korban sepakat untuk berdamai.
"Dengan adanya perdamaian diharapkan bisa memulihkan keadaan jadi seperti semula. Kasus ini telah memenuhi ketentuan Perja 15, atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ (restoratif justice) yang diajukan," ujarnya dikutip dari Antara, Rabu (5/11/2025).
Pengajuan RJ pada kasus tersebut kepada dua tersangka diajukan Kepala Kejari Luwu Timur Berthy Oktavianes Zakarias Huliselan, didampingi Kasi Pidum, Jaksa fasilitator dan jajaran dalam ekspose kasus melalui video virtual.
Usulan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif untuk perkara tindak pidana penganiayaan melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Berdasarkan pertimbangan dan alasannya, yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, bukan residivis, dibuktikan dengan hasil penelusuran SIPP di empat Pengadilan Negeri wilayah Luwu Raya.
Ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun, pihak korban memberikan ruang permintaan maaf kepada kedua tersangka, dan dimaafkan dituangkan dalam surat kesepakatan damai di hadapan pihak berwenang. Aparat desa, tokoh masyarakat, dan tokoh agama memberikan respon positif atas upaya RJ.
Kajati akhirnya menyetujui permohonan RJ ini setelah mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan (Perja) RI nomor 15 tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.
Setelah proses RJ disetujui, Kajati Sulsel meminta jajaran Kejari Luwu Timur untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara dan kedua tersangka segera dibebaskan.
Baca Juga: Nasib Diumumkan KPK Hari Ini, Gubernur Riau Wahid Bakal Tersangka usai Kena OTT?
"Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional (tidak ada transaksi) untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik," tandasnya.
Kasus penganiayaan itu terjadi Selasa, 25 Maret 2025. Tersangka AR mendatangi korban dalam keadaan emosi setelah menerima pesan WhatsApp yang menyebutnya 'orang bodoh'. Tersangka mencekik leher korban FP dan mendorongnya hingga tersandar ke tembok.
Belakangan, tersangka SI datang dan berdebat dengan korban terkait masalah utang. Dalam keadaan emosi, tersangka SI mengayunkan tangannya hingga kuku jari melukai pipi korban sepanjang 10 centimeter, serta luka tertutup pada bagian pipi kanan di dekat hidung.
Berita Terkait
-
Nasib Diumumkan KPK Hari Ini, Gubernur Riau Wahid Bakal Tersangka usai Kena OTT?
-
Heboh Projo Gabung ke Gerindra, Hensa Curiga Settingan Jokowi Langgengkan 2 Periode Prabowo-Gibran
-
Budi Arie Dicap Tukang Ngibul soal Kepanjangan Projo, PDIP: Pasti Contohkan Panutannya Jokowi
-
Viral Aniaya Kepala SPPG, Wabup Pidie Jaya Hasan Basri Acak-acak Dapur MBG Gegara Tuding Nasi Basi
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Tak Melulu Merek Luar, ini 6 Sepatu Lokal yang Gak Kalah Keren!
-
Urutan Pemakaian Serum, Essence, dan Moisturizer yang Benar Saat Skincare-an
-
Pemangkasan Tarif UMKM hingga 50 Persen di e-Commerce Masih Dibahas Pemerintah
-
Sudah Ditolak, Persija Belum Kapok Kejar Tanda Tangan Eks Pemain AS Roma
-
Proyek Mobil Listrik Nasional di Subang Akan Mulai Produksi di 2028
-
Momen Purbaya Cecar Direktur Kemenhub! Bongkar "Uang Gelap": Lo-Lo Bikin Rugi Devisa Rp 3 Triliun
-
Cicil Emas Lebih Mudah, BRI Hadirkan Layanan Pembiayaan Emas di BRImo
-
Kata Pemprov DKI Soal JPO Viral Tanpa Tangga di Depan Gedung DPR RI
-
Ratusan Pelajar SMA di Karo Diduga Keracunan MBG, Terungkap SPPG Milik Kodim
-
Lawan Arus di Rawa Buaya, Warga Minta Jalur Alternatif ke Duri Kosambi