- Dua perempuan yang menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap korban FD di Sulsel dijatuhi hukuman ringan.
- Tersangka AR dan SI hanya menerima hukuman sosial, membersihkan balai desa dan posyandu
- Hukuman ringan itu diterapkan setelah korban dan dua tersangka sepakat untuk berdamai.
Suara.com - Dua perempuan inisial AR (41) dan SI (39), tersangka kasus penganiayaan terhadap FP (39), perempuan di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel) dijatuhi hukuman ringan. Dalam kasus ini, keduanya hanya menerima hukuman sosial, yakni membersihkan Balai Desa Tabarano dan Posyandu Lansia Permata di Tabarano.
Hukuman sosial yang dijatuhkan kepada dua perempuan yang menjadi tersangka kasus penganiayaan diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi. Hukuman itu diterapkan setelah kedua tersangka dan korban sepakat untuk berdamai.
"Dengan adanya perdamaian diharapkan bisa memulihkan keadaan jadi seperti semula. Kasus ini telah memenuhi ketentuan Perja 15, atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ (restoratif justice) yang diajukan," ujarnya dikutip dari Antara, Rabu (5/11/2025).
Pengajuan RJ pada kasus tersebut kepada dua tersangka diajukan Kepala Kejari Luwu Timur Berthy Oktavianes Zakarias Huliselan, didampingi Kasi Pidum, Jaksa fasilitator dan jajaran dalam ekspose kasus melalui video virtual.
Usulan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif untuk perkara tindak pidana penganiayaan melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Berdasarkan pertimbangan dan alasannya, yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, bukan residivis, dibuktikan dengan hasil penelusuran SIPP di empat Pengadilan Negeri wilayah Luwu Raya.
Ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun, pihak korban memberikan ruang permintaan maaf kepada kedua tersangka, dan dimaafkan dituangkan dalam surat kesepakatan damai di hadapan pihak berwenang. Aparat desa, tokoh masyarakat, dan tokoh agama memberikan respon positif atas upaya RJ.
Kajati akhirnya menyetujui permohonan RJ ini setelah mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan (Perja) RI nomor 15 tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.
Setelah proses RJ disetujui, Kajati Sulsel meminta jajaran Kejari Luwu Timur untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara dan kedua tersangka segera dibebaskan.
Baca Juga: Nasib Diumumkan KPK Hari Ini, Gubernur Riau Wahid Bakal Tersangka usai Kena OTT?
"Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional (tidak ada transaksi) untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik," tandasnya.
Kasus penganiayaan itu terjadi Selasa, 25 Maret 2025. Tersangka AR mendatangi korban dalam keadaan emosi setelah menerima pesan WhatsApp yang menyebutnya 'orang bodoh'. Tersangka mencekik leher korban FP dan mendorongnya hingga tersandar ke tembok.
Belakangan, tersangka SI datang dan berdebat dengan korban terkait masalah utang. Dalam keadaan emosi, tersangka SI mengayunkan tangannya hingga kuku jari melukai pipi korban sepanjang 10 centimeter, serta luka tertutup pada bagian pipi kanan di dekat hidung.
Berita Terkait
-
Nasib Diumumkan KPK Hari Ini, Gubernur Riau Wahid Bakal Tersangka usai Kena OTT?
-
Heboh Projo Gabung ke Gerindra, Hensa Curiga Settingan Jokowi Langgengkan 2 Periode Prabowo-Gibran
-
Budi Arie Dicap Tukang Ngibul soal Kepanjangan Projo, PDIP: Pasti Contohkan Panutannya Jokowi
-
Viral Aniaya Kepala SPPG, Wabup Pidie Jaya Hasan Basri Acak-acak Dapur MBG Gegara Tuding Nasi Basi
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Bukan 18 Tahun, Nadiem Makarim Bongkar Hitungan Jaksa: Total Saya Dituntut 27 Tahun Penjara!
-
Prabowo Bangga, Gaji Hakim RI Naik 280 Persen dan Kini di Atas Malaysia
-
Prabowo Tantang Satgas PKH: Takut Bandit atau Berani Bela Rakyat?
-
Budisatrio Djiwandono Siap Hadirkan Para Dubes untuk Simak Sinergi Karang Taruna - Sekolah Rakyat
-
Dituding Lamban oleh DPR, KNKT Bongkar Alasan Investigasi Kereta Bekasi Tak Kunjung Usai
-
Staf Ahli TP PKK Yane Ardian Minta Pemda Perkuat UP2K dan Berdayakan Lansia
-
Jakarta-Kelantan Sepakat Perkuat Kerja Sama, Penerbangan Langsung Dimulai 16 Juni
-
Jaksa Tuntut Nadiem Bayar Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun
-
Bongkar Modus Birokrat 'Kickback' Perizinan, Prabowo Mau Efisiensi Izin 2 Tahun jadi 2 Minggu
-
Selain Dituntut 18 Tahun, Nadiem Dibebani Denda Rp 1 Miliar dan Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun!