Suara.com - Petani renta berusia 63 tahun ditembak mati oleh polisi di Filipina, setelah menolak memakai masker guna mencegah penyebaran wabah virus corona Covid-19.
Sebelumnya ditembak mati, seperti dikutip Suara.com dari Aljazeera, Senin (6/4/2020), petani tua itu sempat mengancam pejabat desa serta polisi memakai sabit di pos pemeriksaan Covid-19, Kamis (2/4) akhir pekan lalu.
Lelaki tua itu diyakini sedang mabuk saat mengancam aparat desa maupun posisi di pos pemeriksaan virus corona kota Nasipit, Provinsi Agusan del Norte.
"Tersangka itu diperingatkan oleh petugas kesehatan desa ... karena tidak mengenakan masker," kata laporan polisi.
"Tapi tersangka marah, mengucapkan kata-kata memprovokasi dan akhirnya menyerang personel menggunakan sabit."
Tersangka ditembak mati oleh seorang polisi yang berusaha menenangkannya.
Insiden ini adalah kasus pertama yang dilaporkan mengenai polisi menembak warga sipil karena menolak mengikuti kebijakan lockdown untuk mengekang penyebaran coronavirus baru.
Maklumat Duterte
Presiden Rodrigo Duterte sebelumnya sudah menyatakan maklumat, Rabu (1/4), agar polisi dan tentara menembak mati siapa saja yang membuat masalah saat lockdown.
Baca Juga: Perawat di Filipina Ciptakan APD Bertema Teletubbies hingga Star Wars
"Ikuti kebijakan pemerintah. Jangan membahayakan pekerja kesehatan, para dokter… karena hal itu adalah kasus kejahatan serius. Jika ada yang membuat masalah, tembak mati mereka,” tegas Duterte.
Untuk diketahui, provinsi Agusan del Norte yang merupakan pulau utama Luzon Filipina sudah dikarantina sejak 16 Maret.
Setiap orang di sana dilarang meninggalkan rumah kecuali untuk perjalanan penting ke toko kelontong atau apotek. Hal itu tak diberlakukan bagi tenaga medis.
Banyak provinsi di luar Luzon juga memberlakukan pembatasan mereka sendiri dalam upaya untuk mencegah penyebaran virus.
Departemen kesehatan melaporkan 76 kasus infeksi baru yang dikonfirmasi di Filipina, sehingga total penghitungannya menjadi 3.094.
Delapan kematian tambahan juga dicatat, mendorong angka kematian menjadi 144, sementara 57 pasien telah pulih.
Berita Terkait
-
Di Inggris, BTS 5G Dibakar Karena Dikira Sebarkan Covid-19
-
52 Persen Transportasi di Jawa Timur Lumpuh karena Virus Corona
-
Mabes Polri Ciduk 76 Tersangka Hoaks Corona, Merata di Tiap Daerah
-
200 Paket Sembako Akan Dibagikan Pemerintah ke Warga di Jabodetabek
-
Ini yang Harus Diperhatikan Jika Mau Isolasi Mandiri atau Berkelompok
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- 5 HP RAM 8 GB Paling Murah Cocok untuk Gamer dan Multitasking Berat
Pilihan
-
Harga Emas Turun Tiga Hari Beruntun: Emas Jadi Cuma 2,3 Jutaan di Pegadaian
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
Terkini
-
Ritel Besar vs Warung Kecil: Kemenko PM Siapkan Aturan Main Baru Biar UMKM Nggak Tumbang!
-
Air Mati Akhir Pekan: Ini Daftar Wilayah Jakarta yang Akan Terdampak Gangguan Suplai PAM Jaya!
-
Melejit di Puncak Survei Cawapres, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tertarik Politik
-
Korupsi CPO: Pengacara 3 Raksasa Sawit Minta Dibebaskan, Gugat Dakwaan Jaksa
-
Kapolda Metro Jaya Perintahkan Propam Tindak Polisi Pelaku Catcalling di Kebayoran Baru
-
Hujan Deras Bikin Jakarta Macet Parah, Dirlantas Polda Metro Turun Langsung ke Pancoran
-
Pulangkan 26 WNI Korban Online Scam di Myanmar, Menteri P2MI: Jangan Tergiur Tawaran Kerja Ilegal
-
OC Kaligis Sebut Sidang Sengketa PT WKM dan PT Position Penuh Rekayasa, Ini Alasannya
-
Jerat Utang Whoosh: DPD Peringatkan PT KAI di Ambang Krisis, Kualitas Layanan Terancam Anjlok
-
Biaya Haji Tahun 2026 Ditetapkan Rp87 Juta, Wamenhaj: Harusnya Naik Rp2,7 Juta