Suara.com - Petani renta berusia 63 tahun ditembak mati oleh polisi di Filipina, setelah menolak memakai masker guna mencegah penyebaran wabah virus corona Covid-19.
Sebelumnya ditembak mati, seperti dikutip Suara.com dari Aljazeera, Senin (6/4/2020), petani tua itu sempat mengancam pejabat desa serta polisi memakai sabit di pos pemeriksaan Covid-19, Kamis (2/4) akhir pekan lalu.
Lelaki tua itu diyakini sedang mabuk saat mengancam aparat desa maupun posisi di pos pemeriksaan virus corona kota Nasipit, Provinsi Agusan del Norte.
"Tersangka itu diperingatkan oleh petugas kesehatan desa ... karena tidak mengenakan masker," kata laporan polisi.
"Tapi tersangka marah, mengucapkan kata-kata memprovokasi dan akhirnya menyerang personel menggunakan sabit."
Tersangka ditembak mati oleh seorang polisi yang berusaha menenangkannya.
Insiden ini adalah kasus pertama yang dilaporkan mengenai polisi menembak warga sipil karena menolak mengikuti kebijakan lockdown untuk mengekang penyebaran coronavirus baru.
Maklumat Duterte
Presiden Rodrigo Duterte sebelumnya sudah menyatakan maklumat, Rabu (1/4), agar polisi dan tentara menembak mati siapa saja yang membuat masalah saat lockdown.
Baca Juga: Perawat di Filipina Ciptakan APD Bertema Teletubbies hingga Star Wars
"Ikuti kebijakan pemerintah. Jangan membahayakan pekerja kesehatan, para dokter… karena hal itu adalah kasus kejahatan serius. Jika ada yang membuat masalah, tembak mati mereka,” tegas Duterte.
Untuk diketahui, provinsi Agusan del Norte yang merupakan pulau utama Luzon Filipina sudah dikarantina sejak 16 Maret.
Setiap orang di sana dilarang meninggalkan rumah kecuali untuk perjalanan penting ke toko kelontong atau apotek. Hal itu tak diberlakukan bagi tenaga medis.
Banyak provinsi di luar Luzon juga memberlakukan pembatasan mereka sendiri dalam upaya untuk mencegah penyebaran virus.
Departemen kesehatan melaporkan 76 kasus infeksi baru yang dikonfirmasi di Filipina, sehingga total penghitungannya menjadi 3.094.
Delapan kematian tambahan juga dicatat, mendorong angka kematian menjadi 144, sementara 57 pasien telah pulih.
Berita Terkait
-
Di Inggris, BTS 5G Dibakar Karena Dikira Sebarkan Covid-19
-
52 Persen Transportasi di Jawa Timur Lumpuh karena Virus Corona
-
Mabes Polri Ciduk 76 Tersangka Hoaks Corona, Merata di Tiap Daerah
-
200 Paket Sembako Akan Dibagikan Pemerintah ke Warga di Jabodetabek
-
Ini yang Harus Diperhatikan Jika Mau Isolasi Mandiri atau Berkelompok
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
Terkini
-
Gubernur Bobby Nasution Serahkan Bantuan KORPRI Sumut Rp2 Miliar untuk Korban Bencana
-
Gubernur Bobby Nasution Siapkan Lahan Pembangunan 1.000 Rumah untuk Korban Bencana
-
Misteri Kematian Bocah 9 Tahun di Cilegon, Polisi Periksa Maraton 8 Saksi
-
Rencana Sawit di Papua Dikritik, Prabowo Dinilai Siapkan Bencana Ekologis Baru
-
Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
-
Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Lampung, KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah
-
Pemerintah Bangun 2.603 Hunian Tetap Korban Bencana di Sumatra Mulai Bulan Ini
-
Bagaimana Perubahan Iklim Bisa Tingkatkan Ancaman Penyakit Zoonosis?
-
Prabowo Mau Tanam Sawit di Papua, Anggota Komisi IV DPR Ingatkan Pengalaman Pahit di Berbagai Daerah
-
Mahfud MD Sebut Potensi Pelanggaran HAM di Kasus Ijazah Jokowi, Ini Penjelasannya