Suara.com - Presiden Jokowi membantah wacana pembebasan napi koruptor yang akan dilakukan di tengah pandemi corona alias Covid-19. Putusan Jokowi tersebut menuai tanggapan dari aktivis sekaligus presenter Mata Najwa, Najwa Shihab.
Kabar itu disampaikan Najwa Shihab melalui akun jejaring sosial Instagram miliknya, @najwashihab, Senin (6/4/2020). Melalui akun Instagram-nya, Najwa berterima kasih kepada Jokowi.
Selain itu, Najwa Shihab juga meminta Jokowi agar meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly tidak melanjutkan lagi usulan revisi PP yang dinilai untuk membebaskan napi koruptor.
"Clear. Terima kasih Pak @jokowi. Titip sampaikan juga ke Menteri Yasonna, usulan revisi PP tidak perlu dilanjutkan lagi," tulis Najwa Shihab seperti dikutip Suara.com, Senin (6/4/2020).
Sekadar informasi, Jokowi mengatakan tidak perneh membicarakan soal pembebasan napi koruptor dalam rapat-rapatnya. Selain itu, dia juga membantah ada wacana atau usulan revisi PP 99 Tahun 2012.
"Saya hanya ingin menyampaikan bahwa untuk napi koruptor tidak pernah kita bicarakan dalam rapat-rapat kita. Jadi dalam PP 99 tahun 2012, tidak ada revisi untuk ini. Jadi pembebasan untuk napi hanya untuk napi pidana umum," ujar Jokowi dalam rapat terbatas via teleconference, Senin (6/4/2020).
Sebelumnya diketahui, Najwa memang salah satu orang yang cukup kencang menentang wacana pembebasan napi koruptor di tengah pandemi corona. Ini terlihat dalam dua unggahan di akun Instagram miliknya.
Najwa Shihab meminta Yasonna untuk menjelaskan secara gamblang napi koruptor mana yang akan dibebaskan karena corona. Ia juga menyindir Yasonna untuk mengecek keberadaan Setya Novanto, koruptor kasus korupsi e-KTP.
Saking kesalnya, Yasonna Laoly menghubungi Najwa Shihab. Najwa Shihab membeberkan protes keras Menteri Yasonna Laoly atas aksi media mengabarkan pembebasan narapidana koruptor.
Baca Juga: Terpaksa di Rumah Akibat Wabah Virus Corona, Sekjen PBB Waspadai KDRT
Melalui Instagram-nya, Najwa membeberkan secara gamblang bagaimana dirinya dihubungi oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang memprotes berita pembebasan napi koruptor.
Kepada Najwa, Menteri Yasonna mengatakan pembahasan revisi PP 99/2012 soal pembebasan napi koruptor guna mencegah covid-19 belum dilakukan.
Selain itu, Menteri Yasonna menuduh jika media terlalu berlebihan dalam menanggapi isu pembebasan napi koruptor sebab covid-19 ini.
Berita Terkait
-
Ada Corona, Pengacara Mohon ke Jokowi agar Abu Bakar Ba'asyir Dibebaskan
-
Terpilih Jadi Wagub DKI Jakarta, Riza Patria Akan Dilantik Jokowi
-
Ciduk Penghina Jokowi saat Corona, YLBHI: Polisi Represif, Menakuti Warga
-
Hina Jokowi saat Corona Ditindak, DPR: Hindari Kesan Polri Sewenang-wenang
-
Jokowi Pamer Indonesia Tak Masuk 10 Besar Negara Terbanyak Pasien Corona
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Mendagri: Pemerintah Mendengar, Memahami, dan Menindaklanjuti Kritik Soal Bencana