Suara.com - Institute for Criminal and Justice Reform (ICJR) menilai tindakan Polda Metro Jaya yang menangkap 18 orang karena tidak mau dibubarkan saat masih berkerumun di saat pandemi virus corona COVID-19 adalah hal yang tak berdasar hukum.
Peneliti Maidina Rahmawati menilai, penangkapan tersebut merupakan tindakan kesewenang-wenangan polisi karena hingga saat ini belum ada hukum yang jelas atas pelanggaran mereka.
"Hal ini tidak berdasar hukum. Apa yang dilakukan oleh pihak kepolisian dengan melakukan penangkapan adalah tindakan sewenang-wenang karena belum ada ketentuan pidana yang dapat diterapkan," kata Maidina dalam keterangannya, Senin (6/4/2020).
Maidina menjelaskan, hingga saat ini belum ada satu pun daerah yang berstatus daerah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), PP 21/2020 yang diumumkan Presiden Joko Widodo tidak bisa dijadikan dasar Polri melakukan penangkapan.
"Kepolisian harusnya memahami isi PP tersebut, bahwa PP tersebut hanya menjelaskan tata cara untuk menteri kesehatan menetapkan PSBB," tegasnya.
Sementara, Polda Metro Jaya menggunakan Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 218 KUHP untuk menjerat ke-18 orang yang dinilai melanggar PSBB tersebut.
Selain itu, Pasal 218 KUHP juga tidak bisa dipakai dalam konteks pencegahan virus corona COVID-19, sebab kebanyakan orang berkerumun bukan membuat kekacauan.
"Jika dianalisis lebih dalam, pada penjelasan oleh R.Soesilo, penggunaan Pasal 218 KUHP hanya dapat diterapkan pada 'kerumunan yang mengacau mengacau (volksoploop), jadi bukan orang berkerumun yang tenteram dan damai'," lanjutnya.
Kemudian, penangkapan ini juga bertentangan dengan upaya Kementerian Hukum dan HAM yang baru saja membebaskan narapidana dengan alasan pencegahan virus corona di dalam penjara yang sudah over kapasitas.
Baca Juga: Diciduk Polisi! 3 Ribu Orang Janji Tak Lagi Keluyuran saat Wabah Corona
"Sehingga ironis upaya kepolisian untuk menahan laju penyebaran Covid-19 malah berujung pada tindakan yang menempatkan orang di situasi rentan terkena Covid-19," kata Maidina.
Maidina merangkum semua birokrasi yang rumit ini membuat penanganan virus corona covid-19 di Indonesia semakin lambat ditangani dan tidak berfokus pada kesehatan masyarakat itu sendiri.
Berita Terkait
-
Tidak Pakai Masker, Penumpang Dilarang Naik MRT
-
Waduh! 201 Warga Banten Positif Corona dari Rapid Test, Banyak di Tangerang
-
Titi DJ dan Anji Yakin Musik Bisa Bantu Perangi Virus Corona
-
Satu Pegawai Positif Covid-19, Puskesmas Turi Langsung Lockdown
-
Tak Kunjung Pulih dari Corona, PM Inggris Boris Johnson Dilarikan ke RS
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional