Suara.com - Institute for Criminal and Justice Reform (ICJR) menilai tindakan Polda Metro Jaya yang menangkap 18 orang karena tidak mau dibubarkan saat masih berkerumun di saat pandemi virus corona COVID-19 adalah hal yang tak berdasar hukum.
Peneliti Maidina Rahmawati menilai, penangkapan tersebut merupakan tindakan kesewenang-wenangan polisi karena hingga saat ini belum ada hukum yang jelas atas pelanggaran mereka.
"Hal ini tidak berdasar hukum. Apa yang dilakukan oleh pihak kepolisian dengan melakukan penangkapan adalah tindakan sewenang-wenang karena belum ada ketentuan pidana yang dapat diterapkan," kata Maidina dalam keterangannya, Senin (6/4/2020).
Maidina menjelaskan, hingga saat ini belum ada satu pun daerah yang berstatus daerah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), PP 21/2020 yang diumumkan Presiden Joko Widodo tidak bisa dijadikan dasar Polri melakukan penangkapan.
"Kepolisian harusnya memahami isi PP tersebut, bahwa PP tersebut hanya menjelaskan tata cara untuk menteri kesehatan menetapkan PSBB," tegasnya.
Sementara, Polda Metro Jaya menggunakan Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 218 KUHP untuk menjerat ke-18 orang yang dinilai melanggar PSBB tersebut.
Selain itu, Pasal 218 KUHP juga tidak bisa dipakai dalam konteks pencegahan virus corona COVID-19, sebab kebanyakan orang berkerumun bukan membuat kekacauan.
"Jika dianalisis lebih dalam, pada penjelasan oleh R.Soesilo, penggunaan Pasal 218 KUHP hanya dapat diterapkan pada 'kerumunan yang mengacau mengacau (volksoploop), jadi bukan orang berkerumun yang tenteram dan damai'," lanjutnya.
Kemudian, penangkapan ini juga bertentangan dengan upaya Kementerian Hukum dan HAM yang baru saja membebaskan narapidana dengan alasan pencegahan virus corona di dalam penjara yang sudah over kapasitas.
Baca Juga: Diciduk Polisi! 3 Ribu Orang Janji Tak Lagi Keluyuran saat Wabah Corona
"Sehingga ironis upaya kepolisian untuk menahan laju penyebaran Covid-19 malah berujung pada tindakan yang menempatkan orang di situasi rentan terkena Covid-19," kata Maidina.
Maidina merangkum semua birokrasi yang rumit ini membuat penanganan virus corona covid-19 di Indonesia semakin lambat ditangani dan tidak berfokus pada kesehatan masyarakat itu sendiri.
Berita Terkait
-
Tidak Pakai Masker, Penumpang Dilarang Naik MRT
-
Waduh! 201 Warga Banten Positif Corona dari Rapid Test, Banyak di Tangerang
-
Titi DJ dan Anji Yakin Musik Bisa Bantu Perangi Virus Corona
-
Satu Pegawai Positif Covid-19, Puskesmas Turi Langsung Lockdown
-
Tak Kunjung Pulih dari Corona, PM Inggris Boris Johnson Dilarikan ke RS
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
Terkini
-
Pilu! Korban Rudapaksa Jagakarsa Melahirkan, Bayi Terpaksa Diserahkan ke Dinsos
-
Jadi Tersangka, Kejagung Klaim Febrie Adriansyah Mundur Sukarela dan Tak Lagi Dikawal TNI
-
Skandal Korupsi Lingkaran Prabowo, Uji Transparansi dan Integritas Penegakan Hukum
-
Prabowo Perintahkan Harga Khusus BBM untuk Nelayan Kapal 30200 GT
-
Pimpinan Ponpes Pembakar Santri Segera Ditahan, Polisi Ungkap Fakta Miris Sejak 2005
-
DPR Cium Aroma Intervensi Elite Kasus Pembakaran Santri Lombok, Singgung Jaringan Nahdlatul Wathan
-
BNI Lakukan Serangkaian Penguatan Tata Kelola Penyaluran KUR
-
Kejagung Bantah Febrie Adriansyah Umrah Usai Tersangka: Sudah Dicekal, Masih di Indonesia
-
KPK Masih Buka Peluang Supervisi Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Siap Pantau
-
Ngeri! Sebelum Dibakar, Santri di Lombok Diduga Sering Disiksa Anak Pemilik Ponpes