Suara.com - Institute for Criminal and Justice Reform (ICJR) menilai tindakan Polda Metro Jaya yang menangkap 18 orang karena tidak mau dibubarkan saat masih berkerumun di saat pandemi virus corona COVID-19 adalah hal yang tak berdasar hukum.
Peneliti Maidina Rahmawati menilai, penangkapan tersebut merupakan tindakan kesewenang-wenangan polisi karena hingga saat ini belum ada hukum yang jelas atas pelanggaran mereka.
"Hal ini tidak berdasar hukum. Apa yang dilakukan oleh pihak kepolisian dengan melakukan penangkapan adalah tindakan sewenang-wenang karena belum ada ketentuan pidana yang dapat diterapkan," kata Maidina dalam keterangannya, Senin (6/4/2020).
Maidina menjelaskan, hingga saat ini belum ada satu pun daerah yang berstatus daerah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), PP 21/2020 yang diumumkan Presiden Joko Widodo tidak bisa dijadikan dasar Polri melakukan penangkapan.
"Kepolisian harusnya memahami isi PP tersebut, bahwa PP tersebut hanya menjelaskan tata cara untuk menteri kesehatan menetapkan PSBB," tegasnya.
Sementara, Polda Metro Jaya menggunakan Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 218 KUHP untuk menjerat ke-18 orang yang dinilai melanggar PSBB tersebut.
Selain itu, Pasal 218 KUHP juga tidak bisa dipakai dalam konteks pencegahan virus corona COVID-19, sebab kebanyakan orang berkerumun bukan membuat kekacauan.
"Jika dianalisis lebih dalam, pada penjelasan oleh R.Soesilo, penggunaan Pasal 218 KUHP hanya dapat diterapkan pada 'kerumunan yang mengacau mengacau (volksoploop), jadi bukan orang berkerumun yang tenteram dan damai'," lanjutnya.
Kemudian, penangkapan ini juga bertentangan dengan upaya Kementerian Hukum dan HAM yang baru saja membebaskan narapidana dengan alasan pencegahan virus corona di dalam penjara yang sudah over kapasitas.
Baca Juga: Diciduk Polisi! 3 Ribu Orang Janji Tak Lagi Keluyuran saat Wabah Corona
"Sehingga ironis upaya kepolisian untuk menahan laju penyebaran Covid-19 malah berujung pada tindakan yang menempatkan orang di situasi rentan terkena Covid-19," kata Maidina.
Maidina merangkum semua birokrasi yang rumit ini membuat penanganan virus corona covid-19 di Indonesia semakin lambat ditangani dan tidak berfokus pada kesehatan masyarakat itu sendiri.
Berita Terkait
-
Tidak Pakai Masker, Penumpang Dilarang Naik MRT
-
Waduh! 201 Warga Banten Positif Corona dari Rapid Test, Banyak di Tangerang
-
Titi DJ dan Anji Yakin Musik Bisa Bantu Perangi Virus Corona
-
Satu Pegawai Positif Covid-19, Puskesmas Turi Langsung Lockdown
-
Tak Kunjung Pulih dari Corona, PM Inggris Boris Johnson Dilarikan ke RS
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Pemerintah Sebut UU Pers Beri Jaminan Perlindungan Hukum Wartawan, Iwakum Sebut Ini
-
Menpar Widiyanti Targetkan Industri MICE Indonesia Susul Vietnam di Peringkat Global
-
Puji Kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi, BGN Puji Jateng Paling Siap Jalankan Program Gizi Nasional
-
Jokowi 'Dikepung' Politik? Rocky Gerung Bongkar Alasan di Balik Manuver Prabowo-Gibran 2029
-
'Mereka Ada Sebelum Negara Ini Ada,' Pembelaan Antropolg untuk 11 Warga Maba Sangaji di Persidangan
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan