Suara.com - Budayawan Sudjiwo Tedjo mengungkapkan keresahannya mengenai langkah Polri yang akan menindak hukum para penghina pemimpin.
Menurut Tedjo, aturan menindak para penghina pemimpin tanpa delik aduan dari pihak yang merasa terhina ini justru berpotensi menimbulkan kebencian yang lebih mendalam.
"Yth, Pak Kapolri Jend Pol Idham Azis, jika betul Polri akan nindak para penghina pemimpin tanpa delik aduan yang merasa dihina, izinkan saya nguda rasa via [THREAD] ini bahwa salah langkah dikit saja, aturan ini malah kontra produktif berupa cibiran, tidak di mulut/medsos, tapi di hati," tulis Tedjo melalui Twitter-nya pada Senin (6/4/2020).
Dituliskan pula dalam utasannya bahwa beberapa ahli hukum telah memperingatkan mengenai risiko aturan ini.
"Jangankan para pemimpin bawahan, bahkan pucuk pemimpin yaitu presisden saja sudah bukan lagi simbol negara. Penghinaan terhadap mereka baru menjadi kasus hukum bila ada aduan dari mereka, persis seperti yang berlaku terhadap rakyat biasa," sambung Tedjo.
Seraya mengakui kekurangpahamannya mengenai hukum, Tedjo pun meminta izin kepada Kapolri untuk turut menyampaikan pendapatnya mengenai aturan ini.
Tedjo menjelaskan bahwa leluhur Nusantara pernah memberi wejangan tentang hinaan dan semacamnya sebaiknya ditempatkan di bokor kencana (emas) sedangkan pujian malah harus dibuang ke paidon (tempat meludah).
"Mungkin maksud leluhur agar manusia, terutama pemimpin selalu eling (ingat, dzikir) dan waspada. Bahkan para pemimpin yang udah baik pun, tetap perlu meletakkan hinaan padanya di bokor kencana, dan pujian padanya di tempat meludah, agar dia tetap daat mengontrol dirinya sendiri," Tedjo menjelaskan.
Tedjo pun setuju jika menghina bukan lah merupakan hal yang baik. Namun ia juga menyadari perbedaan karakter pada tiap-tiap orang.
Baca Juga: Pendapatan Negara Ambles 10 Persen Imbas Wabah Corona
"Mengritik monggo, asal jangan menghina. Tapi karakter orang di Nusantara dan dunia ini macem-macem, Pak. Ada yang baru merasa plong kalau sudah menghina. Dokter ahli bedah syaraf @ryuhasan mengiyakan tentang adanya karakter bawaan dari proses evolusi itu," tulis Tedjo seraya mencantumkan namaa dokter Ryu Hasan.
Atas polemik tindakan hukum atas penghinaan pemimpin ini, Sudjiwo Tedjo pun mengusulkan solusi dengan tidak memenjarakan para penghina, melainkan dengan pemberian imbauan oleh tokoh masyarakat.
"Gimana kalau soal tidak menghina ini kita jadikan bukan urusan polisi (kecuali kalau yang merasa terhina melapor), tapi urusan para agamawan, seniman, tetua adat dll. Biar mereka yang mengimbau umat atau fans-nya untuk tidak menghina. Sekardar dengan imbauan. Bukan dengan ancaman bui," usul Tedjo.
Menurut analisis Tedjo, para pemimpin justru akan terlihat menyedihkan jika tidak ada masyarakat yang berani menghinanya karena takut dipenjara.
"Dihina tak membuat terhina. Tak dihina karena takut dibui, itu yang justru membuat terhina," papar Tedjo.
Padahal, lanjut Tedjo, martabat polisi adalah tidak membuat pemimpin jadi menyedihkan, dan martabat korps Bhayangkara adalah tidak membuat pemimpin justru terhina secara hakikat.
Berita Terkait
-
AIl Desak Kapolri Cabut Surat Telegram Represif Berkedok Corona
-
Aksi Aliansi BEM Jakarta Bersuara, Protes Hotel Bintang 5 Bagi Tenaga Medis
-
Nemu Penjual Bantal Bentuk Ikan Asin, Warganet: Tidur Berasa Jadi Liwet
-
Kalah Sama Anak Kos Indonesia, Cara 3 Bule Angkat Galon Ini Jadi Sorotan
-
Buat Aturan Selama Anak Libur saat Corona, Aksi Ibu Ini Panen Pujian Publik
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
12 Orang Tewas dalam Penembakan Massal Saat Perayaan Hanukkah di Australia
-
Menperin Dorong Industri Berubah Total, Targetnya Zero Waste dan Efisiensi Tinggi
-
Akses Bireuen-Aceh Tengah Kembali Tersambung, Jembatan Bailey Teupin Mane Resmi Rampung
-
Cara Daftar Mudik Nataru Gratis Kemenhub, Hanya untuk 3 Ribu Lebih Pendaftar Pertama
-
Jurus 'Dewa Penyelamat' UB Selamatkan 36 Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera
-
Prabowo Panggil Menteri ke Hambalang, Ada Target Soal Pembangunan Hunian Korban Bencana
-
Jadi Biang Kerok Banjir Kemang, Normalisasi Kali Krukut Telan Biaya Fantastis Rp344 Miliar
-
Gubernur Bobby Nasution Lepas Sambut Pangdam, Sumut Solid Atasi Bencana
-
Fakta Baru Pengeroyokan Maut Kalibata, Ternyata Lokasi Bentrokan Lahan Milik Pemprov DKI
-
LPSK Puji Oditur Militer: 22 Senior Penganiaya Prada Lucky Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp1,6 Miliar