Suara.com - Singgung Telegram Kapolri, Amnesty: Aparat Harusnya Melindungi Warga Bukan Represif!
Amnesty International Indonesia meminta Telegram Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis bernomor ST/1100/IV/HUK.7.1./2020 untuk dicabut. Hal itu dimintanya sebab aparat kepolisian akan menjadi represif kepada warga di tengah pandemi Covid-19.
Dalam telegram tersebut, Idham memerintahkan jajarannya untuk melakukan patroli siber khusus terkait penyebaran informasi bohong atau hoaks terkait pandemi Covid-19.
Tak hanya itu, dalam telegram itu jajaran kepolisian sedianya bisa menangkap siapapun yang melakukan penginaan terhadap presiden serta pejabat negara.
“Aturan tersebut membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan kepolisian dan penegak hukum untuk bersikap represif. Padahal di tengah kesusahan akibat situasi darurat kesehatan saat ini, warga seharusnya lebih dilindungi," kata Usman dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/4/2020).
"Atas nama penghinaan presiden dan pejabat negara, telegram itu berpotensi memicu pelanggaran kemerdekaan berpendapat, yang juga dijamin oleh Peraturan Internal Kapolri sebelumnya. Amnesty mendesak pihak berwenang untuk menarik surat telegram tersebut," sambungnya.
Tidak hanya itu, menurut Usman, telegram tersebut juga bertentangan dengan rencana pemerintah untuk membebaskan puluhan ribu tahanan guna menekan angka penyebaran Covid-19 di penjara.
Jika telegram tersebut kemudian dilaksanakan dan menghasilkan sejumlah orang ditangkap, maka akan memperburuk situasi penjara yang sudah sesak bahkan menjadi tidak higienis.
"Apalagi ketika wabah ini belum berhasil dikendalikan. Telegram itu justru akan berpotensi meningkatkan jumlah orang yang masuk penjara atas tuduhan penyebaran berita palsu dan penghinaan terhadap presiden maupun pejabat negara," tuturnya.
Baca Juga: Amnesty Nilai Telegram Kapolri saat Corona Berlawanan Keputusan Menkumham
Semenjak pandemi Covid-19 merebak di Indonesia, berbagai elemen masyarakat merasa dirugikan terutama dengan kebijakan-kebijakan pemerintah yang sejak awal mengabaikan dampak negatif penyebaran Covid-19.
Dengan adanya pelaksanaan telegram tersebut justru akan membuat orang yang mulanya hendak mengkritik kebijakan pemerintah, justru malah akan ciut dalam menyuarakan pendapatnya.
"Tanpa saran dan kritik, Pemerintah akan semakin kesulitan untuk mengetahui apa yang perlu diperbaiki dalam menangani wabah," ucapnya.
Untuk diketahui, Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz memerintahkan jajarannya untuk menindak tegas orang-orang yang melakukan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan pejabat pemerintah dalam mengatasi pendemi virus corona baru Covid-19.
Hal itu tertuang dalam surat telegram Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis bernomor ST/1100/IV/HUK.7.1./2020.
Dalam surat telegram tertanggal 4 April 2020 dan ditandatangani oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, Kapolri memerintahkan Kabareskrim dan Kapolda untuk melakukan patroli siber khusus terkait penyebaran informasi bohong atau hoaks terkait pandemi Covid-19.
Berita Terkait
-
Amnesty Nilai Telegram Kapolri saat Corona Berlawanan Keputusan Menkumham
-
AIl Desak Kapolri Cabut Surat Telegram Represif Berkedok Corona
-
Sebut TR Kapolri Bermasalah, LBH: Bisa Sewenang-wenang dan Memihak Penguasa
-
Diciduk Polisi! 3 Ribu Orang Janji Tak Lagi Keluyuran saat Wabah Corona
-
Mabes Polri Ciduk 76 Tersangka Hoaks Corona, Merata di Tiap Daerah
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
Terkini
-
5 Daerah Jakarta Masuk Kategori Siaga Banjir, Pompa Kali Asin Sempat Tembus Level Merah!
-
Jakarta Tenggelam Lagi, Modifikasi Cuma Solusi 'Semu', Infrastruktur Biang Keroknya?
-
Tantangan Rencana Rehabilitasi Pascabencana di Sumut: Banyak Rumah Rusak Tak Masuk Kriteria Bantuan
-
Giliran Ancaman Banjir Rob Hantui Pesisir Jakarta hingga 20 Januari
-
Kemenag Buka Penerimaan Murid Baru Madrasah 2026/2027, Bisa Daftar Online
-
Gaya Gibran Saat Kunker ke Papua: Kalungkan Noken dan Disambut Tari Tifa di Biak
-
Negara Nyaris Tekor Rp60 Miliar, KPK Bongkar Skandal 'Main Mata' Petugas Pajak Jakut
-
Waspada! Tol Bandara Soetta Tergenang Pagi Ini, Lalu Lintas Macet Merayap
-
Tak Lagi Tampilkan Tersangka, KPK Diminta Seimbangkan Transparansi dan HAM
-
Tol Arah Bandara Soetta Masih Terendam, Lalin Tersendat, Cek Titik Genangan Ini