Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun 2020. Perpres tersebut telah diteken Jokowi pada 3 April 2020.
"Untuk melaksanakan kebijakan dari langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan atau stabilitas sistem keuangan, dilakukan perubahan terhadap postur dan rincian anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2020," bunyi Pasal 1 salinan Perpres tersebut yang dikutip Suara.com, Selasa (7/4/2020).
Di dalam Pepres nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun 2020, terdapat perubahan rincian besaran yakni anggaran pendapatan negara, anggaran belanja negara, surplus atau defisit anggaran dan pembiayaan anggaran.
Dalam Perpres tersebut, anggaran pendapatan negara diperkirakan sebesar Rp 1.760.883.901.130.000.
Pendapatan negara bersumber dari penerimaan pajak sebesar Rp 1.462.629.688.832.000, penerimaan negara bukan pajak diperkirakan sebesar Rp 297.755.472.298.000, penerimaan hibah sebesar Rp 498.740.000.000.
Kemudian anggaran belanja negara sebesar Rp 2.613.819.877.869.000.
Adapun anggaran tersebut terdiri dari anggaran belanja pemerintah pusat diperkirakan sebesar Rp 1.851.101.008.789.000, termasuk tambahan belanja untuk penanganan pandemi covid-19 sebesar Rp 255.110.000.000.000.
Sementara anggaran transfer daerah dan dana desa diperkirakan sebesar Rp 762.718.869.080.000.
Kemudian pembiayaan anggaran diperkirakan sebesar Rp 852.935.976.739.000.
Baca Juga: Negara Dilanda Corona, Presiden Kamerun Malah Bungkam
"Pembiayaan anggaran terdiri atas pembiayaan utang, pembiayaan investasi pemberian pinjaman, kewajiban penjaminan dan pembiayaan lainnya," isi pasal 1.
Selanjutnya di pasal 2 disebutkan bahwa anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada pasal 1 ayat 4 huruf a diutamakan penggunaannya dalam rangka penanganan pandemi covid-19 dan atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan atau stabilitas sistem keuangan. Adapun fokus pada belanja kesehatan, jaring pengaman sosial dan pemulihan perekonomian.
"Anggaran dana desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat 4 huruf b, dapat digunakan antara lain untuk jaring pengaman sosial di desa, berupa bantuan langsung tunai kepada penduduk miskin di desa dan kegiatan penanganan wabah Covid-19," isi pasal 2 Perpres tersebut.
Berita Terkait
-
Kasus Corona di Indonesia Naik, Pemerintah Siapkan 2 Opsi soal PON Papua
-
Komnas HAM Minta Rencana Pengesahan RKUHP di Tengah Pandemi Corona Ditunda
-
Seluruh Proyek Infrastruktur Berhenti Imbas Corona, Gaji Dijamin Lancar
-
Kasus Positif Corona di RI Tembus 2.700-an, Nasib PON 2020 di Tangan Jokowi
-
Catat, 5 Langkah Cegah Virus Corona Covid-19 untuk Penderita Diabetes
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
Terkini
-
Cuaca Hari Ini: Jakarta dan Sekitarnya Hujan Hingga Malam Hari
-
Kemenko PMK Kembangkan Sistem Berbasis AI untuk Pantau Layanan Anak Usia Dini
-
Revisi UU Penyiaran Disorot, Ahli: Era Digital Butuh Regulasi Waras dan KPI yang Kuat!
-
Diduga Lakukan Penggelapan Mobil Inventaris Kantor, Eks CEO dan Direktur Perusahaan Dipolisikan
-
Amerika Serikat dan Venezuela Memanas: Kapal Induk Dikerahkan ke Laut Karibia, Ini 5 Faktanya
-
Gempa Magnitudo 6,5 Leeward Island, BMKG: Tidak Ada Potensi Tsunami di Indonesia
-
Kewenangannya Dicabut, Karen Agustiawan Klaim Tak Tahu Soal Penyewaan Tangki BBM Anak Riza Chalid
-
Babak Baru Skandal Whoosh: Pakar Hukum Desak KPK 'Seret' Jokowi ke Meja Pemeriksaan
-
Karen Agustiawan Ungkap Fakta TBBM Merak: Kunci Ketahanan Energi Nasional atau Ladang Korupsi?
-
Blok M Bangkit Lagi! Gubernur DKI Janjikan Sistem Parkir Satu Pintu, Minta Warga Naik Transum