Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun 2020. Perpres tersebut telah diteken Jokowi pada 3 April 2020.
"Untuk melaksanakan kebijakan dari langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan atau stabilitas sistem keuangan, dilakukan perubahan terhadap postur dan rincian anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2020," bunyi Pasal 1 salinan Perpres tersebut yang dikutip Suara.com, Selasa (7/4/2020).
Di dalam Pepres nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun 2020, terdapat perubahan rincian besaran yakni anggaran pendapatan negara, anggaran belanja negara, surplus atau defisit anggaran dan pembiayaan anggaran.
Dalam Perpres tersebut, anggaran pendapatan negara diperkirakan sebesar Rp 1.760.883.901.130.000.
Pendapatan negara bersumber dari penerimaan pajak sebesar Rp 1.462.629.688.832.000, penerimaan negara bukan pajak diperkirakan sebesar Rp 297.755.472.298.000, penerimaan hibah sebesar Rp 498.740.000.000.
Kemudian anggaran belanja negara sebesar Rp 2.613.819.877.869.000.
Adapun anggaran tersebut terdiri dari anggaran belanja pemerintah pusat diperkirakan sebesar Rp 1.851.101.008.789.000, termasuk tambahan belanja untuk penanganan pandemi covid-19 sebesar Rp 255.110.000.000.000.
Sementara anggaran transfer daerah dan dana desa diperkirakan sebesar Rp 762.718.869.080.000.
Kemudian pembiayaan anggaran diperkirakan sebesar Rp 852.935.976.739.000.
Baca Juga: Negara Dilanda Corona, Presiden Kamerun Malah Bungkam
"Pembiayaan anggaran terdiri atas pembiayaan utang, pembiayaan investasi pemberian pinjaman, kewajiban penjaminan dan pembiayaan lainnya," isi pasal 1.
Selanjutnya di pasal 2 disebutkan bahwa anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada pasal 1 ayat 4 huruf a diutamakan penggunaannya dalam rangka penanganan pandemi covid-19 dan atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan atau stabilitas sistem keuangan. Adapun fokus pada belanja kesehatan, jaring pengaman sosial dan pemulihan perekonomian.
"Anggaran dana desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat 4 huruf b, dapat digunakan antara lain untuk jaring pengaman sosial di desa, berupa bantuan langsung tunai kepada penduduk miskin di desa dan kegiatan penanganan wabah Covid-19," isi pasal 2 Perpres tersebut.
Berita Terkait
-
Kasus Corona di Indonesia Naik, Pemerintah Siapkan 2 Opsi soal PON Papua
-
Komnas HAM Minta Rencana Pengesahan RKUHP di Tengah Pandemi Corona Ditunda
-
Seluruh Proyek Infrastruktur Berhenti Imbas Corona, Gaji Dijamin Lancar
-
Kasus Positif Corona di RI Tembus 2.700-an, Nasib PON 2020 di Tangan Jokowi
-
Catat, 5 Langkah Cegah Virus Corona Covid-19 untuk Penderita Diabetes
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Pede Tingkat Dewa atau Cuma Sesumbar? Gaya Kepemimpinan Menkeu Baru Bikin Netizen Penasaran
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
Terkini
-
Siapa Charlie Kirk: Loyalis Donald Trump yang Tewas Ditembak saat Acara Kampus
-
Waspada Cuaca Kamis Ini! BMKG: Hujan Petir Mengintai Jakarta, Mayoritas Kota Besar Basah
-
Kompolnas di Kasus Affan Dikritisi, Alih Lakukan Pengawasan, Malah jadi Jubir dan Pengacara Polisi!
-
IPA Pesanggarahan Resmi Beroperasi, Sambungkan Layanan Air Bersih ke 45 Ribu Pelanggan Baru
-
17+8 Tuntutan Rakyat Jadi Sorotan ISI : Kekecewaaan Masyarakat Memuncak!
-
BNPB Ungkap Dampak Banjir Bali: 9 Meninggal, 2 Hilang, Ratusan Mengungsi
-
Usai Dicopot Prabowo, Benarkah Sri Mulyani Adalah Menteri Keuangan Terlama?
-
Inikah Ucapan yang Bikin Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mundur dari Senayan?
-
Suciwati: Penangkapan Delpedro Bagian dari Pengalihan Isu dan Bukti Rezim Takut Kritik
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat