Suara.com - Presiden Kamerun Paul Biya dikritik habis-habisan karena sikap diamnya di tengah pandemi corona yang melanda negaranya.
Seperti yang diberitakan AFP, sikap diam Biya memicu kritik keras bahwa presiden berusia 87 tahun itu telah gagal.
Worldometers menunjukkan sebanyak 658 kasus virus corona terjadi di Kamerun. Sembilan orang meninggal dan hanya 17 yang dinyatakan sembuh per Selasa (7/4/2020).
Namun Presiden Biya belum juga membuka suara terkait wabah yang menjadikan Kamerun sebagai negara kedua di Afrika dengan kasus infeksi virus corona terbanyak ini.
Selama 37 tahun berkuasa, Biya memang jarang tampil di muka umum. Ini dikarenakan kondisi kesehatannya yang burukk. Namun, kebisuannya dalam mengatasi pandemi ini menimbulkan pertanyaan publik.
Pada 11 Maret lalu, Biya sempat berpose di depan kamera bersama duta besar Amerika Serikat. Namun, dia tidak pernah berbicara di depan media.
Seminggu kemudian, Biya melalui Facebook-nya, meminta agar rakyat Kamerun 'menghormati' langkah-langkah yang ia ambil untuk mengatasi virus corona.
Namun setelah pernyataan tersebut, Biya tak lagi tampak di muka publik. Bahkan untuk satu pernyataan pun.
Rekam jejak Biya menunjukkan bahwa dia bukan komunikator utama di saat-saat terbaik. Dia hanya membuat tiga-empat penampilan di depan publik dalam setahun.
Baca Juga: Komnas HAM Minta Rencana Pengesahan RKUHP di Tengah Pandemi Corona Ditunda
Peneliti Stephane Akoa berpendapat, "Dalam konteks seperti ini, pesan presiden sangat penting".
Pekan lalu, sebuah desas-desus beredar di sosial media bahwa Biya mungkin saja telah tiada. Namun kabar ini langsung dibantah oleh Menteri Komunikasi Rene-Emmanuel Saidi yang menyatakan bahwa Biya akan menjalankan urusan resminya seperti biasa.
Namun, tetap saja tidak ada pernyataan dari sang presiden.
Pada Jum'at (3/4/2020) Maurice Kamto, seorang pemimpin oposisi, menuntut agar presiden segera muncul dalam waktu tujuh hari.
"Jika tidak, rakyat pasti akan melihat kegagalannya," ujar Kamto.
Kamto bahkan mengritik keras bahwa keheningan Biya adalah sebuah tindakan kriminal.
Berita Terkait
-
Komnas HAM Minta Rencana Pengesahan RKUHP di Tengah Pandemi Corona Ditunda
-
Jejak 'Maling Berandal' Bobol Sekolah, Tulis Kata-kata Kotor di Papan Tulis
-
Seluruh Proyek Infrastruktur Berhenti Imbas Corona, Gaji Dijamin Lancar
-
Kasus Positif Corona di RI Tembus 2.700-an, Nasib PON 2020 di Tangan Jokowi
-
Tertular Saat Pelatihan Haji, Satu Keluarga di Lamongan Positif Corona
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Amerika Serikat Akhirnya Akui 200 Tentara Jadi Korban Rudal Kiamat Iran
-
6 Fakta Kecelakaan Bus Haryanto Tabrak 5 Mobil Pemudik di Tol Batang
-
Puncak Mudik Bakauheni Diprediksi 18-19 Maret 2026, ASDP Ingatkan Pemudik Segera Beli Tiket
-
Belajar dari Pengalaman, Jukir di Jogja Deklarasi Anti Nuthuk saat Libur Lebaran
-
Kisah Fendi, Bocah Gunungkidul yang Rela Putus Sekolah Demi Rawat Sang Ibu
Terkini
-
Lepas 744 Bus di Monas, Pramono Anung Sebut Peserta Mudik Gratis Naik 34 Persen
-
Alasan Negara NATO Ogah Bantu AS Lawan Iran: Ini Bukan Perang Kami
-
Tragedi Gilimanuk: Saat Mudik Berubah Jadi Perjuangan Bertahan Hidup
-
Kenapa Plastik Biodegradable Tak Selalu Cepat Terurai? Ini Temuan Terbarunya
-
Meski ASN WFA, Menkes Pastikan RS Pemerintah Tetap Buka 24 Jam Selama Libur Nyepi dan Lebaran 2026
-
Viral Kepanikan Massal di Pantai Florida! Dikira Rentetan Tembakan Ternyata Hanya Suara Ini
-
Amerika Serikat Akhirnya Akui 200 Tentara Jadi Korban Rudal Kiamat Iran
-
UU Soal Uang Pensiun DPR Inkonstitusional Bersyarat, MK Perintahkan Pembuatan Aturan Baru
-
Hujan Rudal Iran Tak Kunjung Reda, Warga Israel Akui Tak Lagi Bisa Tidur Nyenyak
-
Gus Alex Penuhi Panggilan KPK dalam Kasus Haji, Langsung Ditahan?