Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pembatasan pada interaksi masyarakat di luar rumah akan diperketat. Jumlah maksimal orang yang berkerumun adalah lima orang.
Anies mengatakan jika ada kumpulan orang lebih dari lima orang, maka akan dibubarkan. Ia ingin ketentuan PSBB ini ditaati oleh masyarakat ibu kota.
"Kegiatan di luar ruangan maksimal 5 orang. Di atas 5 org tidak diizinkan," ujar Anies di Balai Kota, Senin (7/4/2020).
Ia menyebut nantinya jajarannya bersama kepolisian hingga TNI akan menindak masyarakat yang melanggar. Bahkan kegiatan patroli untuk memantau kerumunan masyarakat juga akan digencarkan.
"Kami akan ambil tindakan tegas, jajaran Pemprov, TNI, Kepolisian akan melalukan kegiatan penertiban dan juga memastikan seluruh ketentuan PSBB diikuti oleh seluruh masyarakat. Jadi kegiatan patroli akan ditingkatkan," jelasnya.
Anies mengatakan pembatasan kegiatan di luar rumah ini penting untuk ditindak. Menurutnya segala bentuk potensi penularan tak bisa dibiarkan.
"Kita tidak akan membiarkan kegiatan berjalan yang bila itu berpotensi terjadi penualran. Ini perlu digaris bawahi karena kepentingan kita semua mengendalikan penyebaran Covid ini," katanya.
Sebelumnya, Anies menyatakan ibu kota akan resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kebijakan ini akan diterapkan pada Jumat (10/4/2020).
Anies mengatakan hal ini usai melakukan rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Balai Kota, Selasa (7/4/2020) malam. Ia mengadakan pertemuan ini setelah mendapatkan surat keputusan dari Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan untuk menerapkan PSBB di DKI.
Baca Juga: Penerapan PSBB di Jakarta, Organisasi Sosial Masih Boleh Berkegiatan
"Dari pembahasan yang kita lakukan tadi DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan keputusan keputusan menteri. Efektif mulai Jumat tanggal 10 April 2020," ujar Anies di Balai Kota.
PSBB ini, kata Anies, akan berlaku selama 14 hari. Namun ia menyatakan status ini bisa diperpanjang jika penanganan corona di DKI tak kunjung terkendali.
"Menurut kententuan berlaku 14 hari kemudian bisa diperpanjang," tuturnya.
Mantan Mendikbud ini mengatakan kebijakan ini sudah diterapkannya dalam tiga pekan terakhir. Namun bedanya PSBB dengan yang sudah ia terapkan adalah soal penegakan hukumnya. Ia menyebut ada hukum yang lebih mengikat bagi masyarakat yang melanggar PSBB.
"Karena akan disusun peraturan yang peraturan ini memiliki kekuatan mengikat kepada warga untuk mengikuti. Jadi kita berharap pembatasan nantinya bisa ditaati sekaligus menjadi pedoman bagi semua."
Berita Terkait
-
Penerapan PSBB di Jakarta, Organisasi Sosial Masih Boleh Berkegiatan
-
Sehari Sebelum PSBB, Warga di Jakarta Dapat Sembako dari Pemprov DKI
-
Gubernur Ridwan Kamil Usulkan Bogor, Depok, Bekasi Gabung PSBB DKI Jakarta
-
Delapan Sektor Usaha yang Boleh Selama PSBB: Dari Kesehatan hingga SPBU
-
PSBB akan Diterapkan Hingga 14 Hari, Gubernur Anies: Bisa Diperpanjang
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
Terkini
-
Survei Cyrus Network: 70 Persen Masyarakat Puas Kinerja Menteri Kabinet Merah Putih
-
Survei Cyrus: 65,4 Persen Publik Dukung MBG
-
Lolos dari Bandara Soetta, Sabu 4,8 Kg Kiriman dari Iran Disergap di Pamulang!
-
Mendagri Tito Bahas Persiapan Program Perumahan di Wilayah Perbatasan
-
Bisa Jadi Pintu Masuk HIV: 19 dari 20 Remaja Jakarta Terinfeksi Penyakit Menular Seksual
-
Begal Petugas Damkar Ditangkap di Hotel Pluit, Polisi: Masih Ada 4 Pelaku yang Buron!
-
Makar atau Kebebasan Berekspresi? Membedah Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani
-
Perintah Tegas Pramono ke Pasukan Kuning: Jangan Tunggu Viral, Jalan Rusak Harus Cepat Ditangani!
-
Dipolisikan Faizal Assegaf ke Polda Metro, Jubir KPK Santai: Itu Hak Konstitusi, Kami Hormati
-
Analis Selamat Ginting: Gibran Mulai Manuver Lawan Prabowo Demi Pilpres 2029