Suara.com - Alat Pelindung Diri (APD) --salah satunya masker-- menjadi kebutuhan penting dalam situasi pandemi virus corona atau Covid-19. Salah satu yang menjadi diskursus kekinian adalah ekspor masker dan APD.
Ombudsman RI menyatakan, pembiaran kelangkaan masker dan APD oleh pemerintah sebagai bentuk maladministrasi. Oleh karena itu, pemerintah diminta untuk menerbitkan larangan ekspor dan melakukan pengaturan harga APD dan masker.
"Melakukan pembiaran terhadap kondisi tersebut sehingga kebutuhan masyarakat dan pelayanan kesehatan terganggu adalah suatu Maladministrasi," kata anggota Ombudsman Alamsyah Saragih dalam keterangannya, Rabu (8/4/2020).
"Kami telah menyampaikan ke publik pada tanggal 8 Maret 2020 bahwa pada prinsipnya pemerintah patut menerbitkan kebijakan larangan ekspor dan melakukan pengaturan harga dalam situasi darurat Covid-19," ujarnya.
Ia menilai, pemerintah harus mempertimbangkan penerapan kebijakan domestik jika sadar kebutuhan domestic market obligation terhadap APD cukup tinggi. Kebijakan tersebut tentunya diperuntukkan bagi industri yang memproduksi masker dan APD.
"Jika pemerintah menyadari kebutuhan domestik tinggi, maka pemerintah dapat
mempertimbangkan untuk menerapkan kebijakan domestic market obligation bagi industri yang memproduksi," ujar Alamsyah.
Kementerian Kesehatan selaku institusi terkait bisa memberi usul ihwal ekspor bahan baku masker, antiseptik hingga APD. Usulan tersebut bisa berupa larangan atau batasan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan.
"Sehingga Kementerian Perdagangan dan bea cukai dapat mencegah ekspor produk tersebut maupun mengawasi kemungkinan terjadi penyiasatan kode HS," imbuhnya.
Baca Juga: Ide Bagus, Dokter Ini Pasang Foto pada APD agar Pasien Bisa Kenal
Berita Terkait
-
Nasib UKM Diaspora Indonesia di Amerika saat Pandemi Covid-19
-
Menerjang Hujan, Abraham Wenas Keliling Jakarta bagi Sembako dan Masker
-
Dapat Bantuan Makanan, Unggahan Warganet Ini Bikin Iri
-
Covid-19: Bagaimana Risikonya pada Pria di Atas 50 Tahun?
-
Anies Terapkan PSBB, Penumpang KRL Masih Berdesakan dan Duduk Berdempetan
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
Terkini
-
Penghormatan Terakhir Presiden Prabowo untuk Mantan Menhan Ryamizard
-
Invasi Jauh ke Lebanon Selatan, Israel Klaim Rebut Benteng Beaufort
-
Yasinta Moiwend: Perempuan Adat Papua Konsisten Suarakan Lingkungan, Hingga Polemik Pesta Babi
-
TPS Tambora Uji Coba Eco Lindi untuk Atasi Bau Sampah dan Gas Metana
-
Ledakan Bubuk Mesiu Hancurkan Desa di Myanmar, 55 Orang Tewas
-
Disambut Menhan Sjafrie, Prabowo Beri Penghormatan Terakhir untuk Jenderal Ryamizard di Kemhan
-
Warga Teriak Minta Tolong! 9 Nyawa Lolos dari Maut saat Rumah Dinas TPU Kebon Nanas Terbakar
-
Mimpi Nikah Kandas! Pasutri WO Jaktim Penipu Rp2,6 M Ditahan usai Jerat 58 Pasangan
-
Biadab! Biksu 71 Tahun Pengurus Pohon Suci Budha Lecehkan Gadis 11 Tahun
-
Menaker: Sertifikasi Kompetensi Diberikan Gratis bagi Alumni MagangHub di 21 Balai Pelatihan Vokasi