Suara.com - Kementerian Agama mengeluarkan surat edaran yang berisikan panduan ibadah di tengah pandemi virus Corona (Covid-19). Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menilai panduan ibadah yang dibuat Kemenag sudah sejalan dengan salah satu kaidah fiqhiyyah yakni tasharroful imam manuthun bil mashlahah.
Anwar menjelaskan, bahwa tasharroful imam manuthun bil mashlahah adalah salah satu qaidah fiqhiyyah yang terkenal di kalangan ulama.
"Artinya kebijakan pemerintah harus diorientasikan bagi terciptanya kemashlahatan," ujar Anwar saat dihubungi Suara.com, Rabu (8/4/2020).
Dengan demikian Anwar menilai kalau panduan ibadah yang dikeluarkan Kemenag tersebut sudah sejalan dengan keinginan pemerintah menghilangkan Covid-19 di tanah air. Kemenag pun dianggapnya membantu pemerintah agar masyarakat bisa waspada dari penyebaran Covid-19.
Anwar pun lantas mengajak masyarakat untuk bisa mengikuti panduan ibadah dari Kemenag agar Covid-19 tidak kian menyebar.
"Untuk itu kita mengimbau anggota masyarakat untuk mengikuti dan mematuhinya agar mata rantai penularan virus corona ini bisa diputus sehingga wabah ini cepat berlalu dan kehidupan kita bisa cepat pulih kembali seperti semula," ujar dia.
Untuk diketahui, Kementerian Agama RI menerbitkan surat edaran berisi panduan ibadah ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441H di tengah pandemi wabah virus corona covid-19.
Dalam surat edaran tersebut, Kemenag meminta masyarakat muslim untuk menjalankan salat tarawih dan buka puasa di rumah masing-masing.
Surat edaran itu diteken Menteri Agama Fachrul Razi pada Senin (6/4/2020). Setelah diteken, edaran tersebut ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kabupaten atau Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) seluruh Indonesia.
Baca Juga: PA 212 soal Panduan Ibadah Ramadan Kemenag: Terkesan Batasi Syiar Islam
"Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan Syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari risiko Covid-19," kata Fachrul dalam keterangan tertulisnya yang diterima Suara.com, Senin.
Berita Terkait
-
Olimpiade 2020 Ditunda, Olimpian: Menunggu 1 Tahun Bukanlah Akhir Segalanya
-
Sebulan Pandemi Corona, Pemerintah Sudah Keluarkan 5 Aturan
-
Pandemi Corona, Pakar Sarankan Tidak Gunakan Tas Belanja Berulang Kali
-
Amankah Berhubungan Intim Saat Pandemi Corona Covid-19? Ini Kata Dokter!
-
Corona Belum Selesai, Pemprov DKI Perpanjang WFH Sampai 19 April
Terpopuler
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- Ini 4 Smartphone Paling Diburu di Awal Januari 2026
- 5 Sepatu Nike Diskon hingga 40% di Sneakers Dept, Kualitas Bagus Harga Miring
- 5 Tablet dengan SIM Card Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking Anti Ribet
- Beda dengan Inara Rusli, Wardatina Mawa Tolak Lepas Cadar Demi Uang
Pilihan
-
Harga Minyak Anjlok! Pernyataan Trump Soal Minyak Venezuela Picu Kekhawatiran Surplus Global
-
5 HP Infinix RAM 8 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Mulai 1 Jutaan
-
UMP Minim, Biaya Pendidikan Tinggi, Warga Jogja Hanya jadi Penonton Kemeriahan Pariwisata
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
Terkini
-
Prabowo Geleng-gelang Kepala: Bolak-balik Orang Datang Mau Nyogok Saya
-
Pemprov DKI Kucurkan Rp100 M, Sulap Wajah Rasuna Said Usai Tiang Monorel Lenyap
-
Mentan Keseleo Lidah, Sebut Gubernur Jabar Ridwan Kamil Bukan KDM, Langsung Istighfar dan Minta Maaf
-
Balita 4 Tahun Kena Peluru Nyasar Tawuran di Medan, KemenPPPA: Ini Ancaman Nyata Bagi Anak
-
Polisi Bongkar Praktik 'Love Scamming' di Sleman, Korban di Luar Negeri Dijebak Pakai Konten Porno
-
Gunung Sampah Kembali Muncul di Tangsel, Ini 6 Fakta Terbarunya
-
Indonesia Pimpin Dewan HAM Dunia, DPR: Ini Tanggung Jawab Moral, Beri Contoh Dulu di Dalam Negeri
-
Kubu Laras Sebut Jaksa Berkhotbah Moral, Gagal Paham Feminist Legal Theory dan Unsur Mens Rea
-
Pledoi Laras Faizati Dianggap Angin Lalu, Jaksa Tetap Tuntut Laras Faizati 1 Tahun Penjara
-
Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu, Wagub Babel Penuhi Panggilan Mabes Polri: Tidak Ada Niat Jahat