Suara.com - Kementerian Agama mengeluarkan surat edaran yang berisikan panduan ibadah di tengah pandemi virus Corona (Covid-19). Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menilai panduan ibadah yang dibuat Kemenag sudah sejalan dengan salah satu kaidah fiqhiyyah yakni tasharroful imam manuthun bil mashlahah.
Anwar menjelaskan, bahwa tasharroful imam manuthun bil mashlahah adalah salah satu qaidah fiqhiyyah yang terkenal di kalangan ulama.
"Artinya kebijakan pemerintah harus diorientasikan bagi terciptanya kemashlahatan," ujar Anwar saat dihubungi Suara.com, Rabu (8/4/2020).
Dengan demikian Anwar menilai kalau panduan ibadah yang dikeluarkan Kemenag tersebut sudah sejalan dengan keinginan pemerintah menghilangkan Covid-19 di tanah air. Kemenag pun dianggapnya membantu pemerintah agar masyarakat bisa waspada dari penyebaran Covid-19.
Anwar pun lantas mengajak masyarakat untuk bisa mengikuti panduan ibadah dari Kemenag agar Covid-19 tidak kian menyebar.
"Untuk itu kita mengimbau anggota masyarakat untuk mengikuti dan mematuhinya agar mata rantai penularan virus corona ini bisa diputus sehingga wabah ini cepat berlalu dan kehidupan kita bisa cepat pulih kembali seperti semula," ujar dia.
Untuk diketahui, Kementerian Agama RI menerbitkan surat edaran berisi panduan ibadah ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441H di tengah pandemi wabah virus corona covid-19.
Dalam surat edaran tersebut, Kemenag meminta masyarakat muslim untuk menjalankan salat tarawih dan buka puasa di rumah masing-masing.
Surat edaran itu diteken Menteri Agama Fachrul Razi pada Senin (6/4/2020). Setelah diteken, edaran tersebut ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kabupaten atau Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) seluruh Indonesia.
Baca Juga: PA 212 soal Panduan Ibadah Ramadan Kemenag: Terkesan Batasi Syiar Islam
"Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan Syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari risiko Covid-19," kata Fachrul dalam keterangan tertulisnya yang diterima Suara.com, Senin.
Berita Terkait
-
Olimpiade 2020 Ditunda, Olimpian: Menunggu 1 Tahun Bukanlah Akhir Segalanya
-
Sebulan Pandemi Corona, Pemerintah Sudah Keluarkan 5 Aturan
-
Pandemi Corona, Pakar Sarankan Tidak Gunakan Tas Belanja Berulang Kali
-
Amankah Berhubungan Intim Saat Pandemi Corona Covid-19? Ini Kata Dokter!
-
Corona Belum Selesai, Pemprov DKI Perpanjang WFH Sampai 19 April
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
Terkini
-
Pengakuan Negara Belum Cukup, Hak Penghayat Kepercayaan Masih Jadi PR Pemerintah
-
Dari Dugaan Korupsi hingga Blackout Sumatera, Polri Temukan Harta Bernilai Rp543 Miliar
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
ICW Bakal Lapor KPK: Stop Potensi Korupsi Mobil Kopdes Merah Putih Rp5,5 T Sebelum Terlambat!
-
Resmikan 5 Bendungan Rp9,79 Triliun, Prabowo Bidik Ketahanan Pangan hingga Energi
-
Misteri Status Jampidsus Febrie: Bukti Disebut Cukup, Tapi Terbentur Tembok Kekuasaan?
-
Kisah Penyuluh Kepercayaan di DIY: Dulu Ditolak Sekolah, Kini Sambut Hari Kepercayaan 13 Juli
-
Cari Honda Beat EA 6129 KB Milik Mahasiswi Tewas di Kos Mataram, Keluarga Siapkan Hadiah Rp20 Juta
-
ICW Temukan Selisih Harga Fantastis Pengadaan Mobil KDKMP, Potensi Rente Tembus Rp5,5 Ttriliun
-
Hendardi Sentil Kejagung: Jangan Defensif dan Lecehkan Nalar Publik Soal Penanganan Korupsi