Suara.com - Kementerian Agama mengeluarkan surat edaran yang berisikan panduan ibadah di tengah pandemi virus Corona (Covid-19). Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menilai panduan ibadah yang dibuat Kemenag sudah sejalan dengan salah satu kaidah fiqhiyyah yakni tasharroful imam manuthun bil mashlahah.
Anwar menjelaskan, bahwa tasharroful imam manuthun bil mashlahah adalah salah satu qaidah fiqhiyyah yang terkenal di kalangan ulama.
"Artinya kebijakan pemerintah harus diorientasikan bagi terciptanya kemashlahatan," ujar Anwar saat dihubungi Suara.com, Rabu (8/4/2020).
Dengan demikian Anwar menilai kalau panduan ibadah yang dikeluarkan Kemenag tersebut sudah sejalan dengan keinginan pemerintah menghilangkan Covid-19 di tanah air. Kemenag pun dianggapnya membantu pemerintah agar masyarakat bisa waspada dari penyebaran Covid-19.
Anwar pun lantas mengajak masyarakat untuk bisa mengikuti panduan ibadah dari Kemenag agar Covid-19 tidak kian menyebar.
"Untuk itu kita mengimbau anggota masyarakat untuk mengikuti dan mematuhinya agar mata rantai penularan virus corona ini bisa diputus sehingga wabah ini cepat berlalu dan kehidupan kita bisa cepat pulih kembali seperti semula," ujar dia.
Untuk diketahui, Kementerian Agama RI menerbitkan surat edaran berisi panduan ibadah ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441H di tengah pandemi wabah virus corona covid-19.
Dalam surat edaran tersebut, Kemenag meminta masyarakat muslim untuk menjalankan salat tarawih dan buka puasa di rumah masing-masing.
Surat edaran itu diteken Menteri Agama Fachrul Razi pada Senin (6/4/2020). Setelah diteken, edaran tersebut ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kabupaten atau Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) seluruh Indonesia.
Baca Juga: PA 212 soal Panduan Ibadah Ramadan Kemenag: Terkesan Batasi Syiar Islam
"Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan Syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari risiko Covid-19," kata Fachrul dalam keterangan tertulisnya yang diterima Suara.com, Senin.
Berita Terkait
-
Olimpiade 2020 Ditunda, Olimpian: Menunggu 1 Tahun Bukanlah Akhir Segalanya
-
Sebulan Pandemi Corona, Pemerintah Sudah Keluarkan 5 Aturan
-
Pandemi Corona, Pakar Sarankan Tidak Gunakan Tas Belanja Berulang Kali
-
Amankah Berhubungan Intim Saat Pandemi Corona Covid-19? Ini Kata Dokter!
-
Corona Belum Selesai, Pemprov DKI Perpanjang WFH Sampai 19 April
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Tiap Dapur SPPG Wajib Layani Minimal 300 Ibu dan Balita, Melanggar? Insentif Rp6 Juta Melayang!
-
Dari Video Viral ke Laporan Polisi: Mengapa Konflik GRIB Jaya dan Ahmad Bahar Terus Membesar?
-
Polemik TNI Keluar Barak Buru Begal: Solusi Keamanan Darurat atau Benturan Tupoksi Militer?
-
Siasat Busuk Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Bela Mafia CPO Terbongkar, Kini Resmi Masuk Bui!
-
Mendagri Pastikan Pascabencana Sumatera Masuk Tahap Pemulihan, Anggaran Rp100,1 Triliun Disiapkan
-
Renduk Pemulihan Pascabencana Himpun 11.512 Kegiatan, Ini Skala Prioritasnya
-
Standardisasi Kemasan Rokok, Kebijakan Kesehatan atau Ancaman Ekonomi Rakyat?
-
Tak Pandang Bulu! Bareskrim Akui Anggota Polisi Berinisial AFH Terseret Kasus Narkoba B Fashion
-
Sambil Terisak, Megawati Tegaskan Indonesia Haramkan Hubungan Diplomatik dengan Israel
-
Uang Negara Menguap Triliunan! Kejagung Didesak Bongkar Mafia di Balik Investasi Telkomsel ke GoTo