Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada Jumat (10/4/2020) mendatang. Ketika sudah diterapkan, angkutan umum dari luar kota tak boleh masuk Jakarta di atas pukul 18.00 WIB.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo. Lantaran, Jakarta sudah akan membatasi jam operasional segala jenis kendaraan umum hingga pukul 18.00 WIB.
"Artinya, kalau kita sudah tetapkan PSBB, itu artinya begitu ada angkutan umum yang mau masuk Jakarta di luar jam 18.00 otomatis tidak boleh," ujar Syafrin saat dihubungi pada Rabu (8/4/2020).
Karena itu, Syafrin mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan daerah lain, khususnya yang memiliki trayek ke Jakarta. Ia tak ingin nantinya ketika di atas pukul 18.00 WIB, masih ada angkutan yang ingin masuk ke Jakarta.
"Saat ini, kami sudah koordinasi intens dengan para Kadishub Lampung, Banten, Jabar, Jateng, DIY, Jatim, Bali," jelasnya.
Ia juga tak memungkiri banyak angkutan luar kota dengan trayek Jakarta yang tiba di atas pukul 18.00 WIB. Dalam koordinasinya, ia meminta agar perusahaan bus tak lagi memaksakan jika jadwal kedatangannya malam meski berangkat dari siang hari.
"Jadi misalnya dari Lampung ke Jakarta biasanya empat jam, ada angkutan yang berangkat dari Lampung jam 16.00 sampai Jakarta 20.00. Jakarta sudah ditutup dalam trayeknya, ya jangan lagi lah dipaksa untuk masuk."
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan membatasi layanan angkutan umum. Jam operasional dan jumlah penumpang akan dipangkas.
Anies memang sudah menerapkannya sebelum PSBB yakni dengan membuat jam operasional angkutan umum mulai pukul 06.00 WIB sampai 20.00 WIB. Sedangkan setelah PSBB, masyarakat bisa menggunakan kendaraan massal sampai pukul 18.00 WIB saja.
Baca Juga: Pergub PSBB Jakarta Terhambat, Anies Ngotot Ojol Boleh Bawa Penumpang
"Dibatasi jam operasi menjadi jam 6 pagi hingga jam 6 sore. Ini berlaku untuk semua kendaraan umum yg beroperasi di Jakarta," ujarnya di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2020).
Selain itu, jumlah penumpang maksimal dalam satu angkutan juga dikurangi. Seluruh angkutan hanya boleh mengangkut 50 persen dari kapasitas satu kendaraan umum.
"Jadi kalau misalnya sebuah bus itu bisa diisi dengan 50 penumpang, maka tinggal 25 penumpang yang bisa berada dalam satu bus. Jadi kita tidak mengizinkan penuh, tapi cukup 50," jelasnya.
Berita Terkait
-
Pergub PSBB Jakarta Terhambat, Anies Ngotot Ojol Boleh Bawa Penumpang
-
Belum Ada PSBB Jelang Ramadan, Jabar Sudah Diserbu 200 Ribu Pemudik
-
Kapolda: PSBB Jakarta, Pengemudi Ojol Juga Tidak Dibolehkan Boncengan
-
Pemerintah Tegaskan PSBB Bukan Melarang, Tetapi Membatasi Kegiatan
-
Arti PSBB Corona di Bogor, Depok dan Bekasi, Transportasi Berhenti Total
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!