Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada Jumat (10/4/2020) mendatang. Ketika sudah diterapkan, angkutan umum dari luar kota tak boleh masuk Jakarta di atas pukul 18.00 WIB.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo. Lantaran, Jakarta sudah akan membatasi jam operasional segala jenis kendaraan umum hingga pukul 18.00 WIB.
"Artinya, kalau kita sudah tetapkan PSBB, itu artinya begitu ada angkutan umum yang mau masuk Jakarta di luar jam 18.00 otomatis tidak boleh," ujar Syafrin saat dihubungi pada Rabu (8/4/2020).
Karena itu, Syafrin mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan daerah lain, khususnya yang memiliki trayek ke Jakarta. Ia tak ingin nantinya ketika di atas pukul 18.00 WIB, masih ada angkutan yang ingin masuk ke Jakarta.
"Saat ini, kami sudah koordinasi intens dengan para Kadishub Lampung, Banten, Jabar, Jateng, DIY, Jatim, Bali," jelasnya.
Ia juga tak memungkiri banyak angkutan luar kota dengan trayek Jakarta yang tiba di atas pukul 18.00 WIB. Dalam koordinasinya, ia meminta agar perusahaan bus tak lagi memaksakan jika jadwal kedatangannya malam meski berangkat dari siang hari.
"Jadi misalnya dari Lampung ke Jakarta biasanya empat jam, ada angkutan yang berangkat dari Lampung jam 16.00 sampai Jakarta 20.00. Jakarta sudah ditutup dalam trayeknya, ya jangan lagi lah dipaksa untuk masuk."
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan membatasi layanan angkutan umum. Jam operasional dan jumlah penumpang akan dipangkas.
Anies memang sudah menerapkannya sebelum PSBB yakni dengan membuat jam operasional angkutan umum mulai pukul 06.00 WIB sampai 20.00 WIB. Sedangkan setelah PSBB, masyarakat bisa menggunakan kendaraan massal sampai pukul 18.00 WIB saja.
Baca Juga: Pergub PSBB Jakarta Terhambat, Anies Ngotot Ojol Boleh Bawa Penumpang
"Dibatasi jam operasi menjadi jam 6 pagi hingga jam 6 sore. Ini berlaku untuk semua kendaraan umum yg beroperasi di Jakarta," ujarnya di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2020).
Selain itu, jumlah penumpang maksimal dalam satu angkutan juga dikurangi. Seluruh angkutan hanya boleh mengangkut 50 persen dari kapasitas satu kendaraan umum.
"Jadi kalau misalnya sebuah bus itu bisa diisi dengan 50 penumpang, maka tinggal 25 penumpang yang bisa berada dalam satu bus. Jadi kita tidak mengizinkan penuh, tapi cukup 50," jelasnya.
Berita Terkait
-
Pergub PSBB Jakarta Terhambat, Anies Ngotot Ojol Boleh Bawa Penumpang
-
Belum Ada PSBB Jelang Ramadan, Jabar Sudah Diserbu 200 Ribu Pemudik
-
Kapolda: PSBB Jakarta, Pengemudi Ojol Juga Tidak Dibolehkan Boncengan
-
Pemerintah Tegaskan PSBB Bukan Melarang, Tetapi Membatasi Kegiatan
-
Arti PSBB Corona di Bogor, Depok dan Bekasi, Transportasi Berhenti Total
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 Oktober 2025: Banjir 2.000 Gems, Pemain 110-113, dan Rank Up
Pilihan
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
Terkini
-
Prabowo Setujui Ditjen Pesantren, PDIP Siap 'Perkuat Narasi Patriotisme'
-
Polemik Utang Hingga Dugaan Markup Whoosh, PDIP Tugaskan Fraksi Lakukan Kajian
-
'Skema Mafia' Terbongkar: Rp 40 Miliar Digelontorkan untuk 'Beli' Vonis Lepas Korupsi CPO
-
Akui Sulit Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama, Bareskrim: Dikejar Lari-lari!
-
Bukan Cuma Iklan: 5 Bos Media Bongkar 'Revenue Stream' Ajaib di Era AI
-
Pakar Pidana Tegaskan Polemik Patok Kayu PT WKM Harusnya Tak Jadi Perkara Pidana
-
Kejagung Dalami Jejak Korupsi Chromebook Sampai ke 'Ring 1' Nadiem Makarim
-
Terungkap! Alasan Sebenarnya APBD DKI Jakarta Numpuk Rp14,6 Triliun! Bukan Deposito, Tapi...?
-
Kejati Jakarta Bongkar Skandal LPEI: Negara 'Dibobol' Hampir Rp 1 Triliun
-
Ketua Majelis Hakim Heran, PT WKM Pasang Patok di Wilayah IUP Sendiri Malah Dituntut Pidana