Pernyataan Mahfud soal dirinya mendapatkan pesan WA dari napi koruptor yang dibui menuai perhatian warganet. Mereka mempertanyakan apakah napi diperbolehkan menggunakan ponsel.
Pengguna akun jejaring sosial Twitter @ArieY_Official, misalnya, yang mempertanyakan seseorang bisa membawa ponsel dan alat komunikasi sehingga bisa mengontak Mahfud.
Dia juga menyebut Pasal 4 Huruf J Permenkumham 6/2013 yang dinilai jelas melarang narapidana membawa alat komunikasi.
"Ini Fakta, kok bisa seorang yang di penjara membawa HP bahkan komunikasi via WA dengan Menkopolhukam, sementara Pasal 4 Huruf j Permenkumham 6/2013 jelas melarang hal tersebut, bahkan bisa dihukum berat ini bukan hanya kalapasnya teledor, Menko Polhukam juga kok membiarkan?" cuit akun @ArieY_Official.
Pun demikian hal itu juga dipertanyakan oleh pengguna akun Twitter @media_pengamat.
"Kok bisa ya Pak @mohmahfudmd dapat WA dari orang yang ditahan di penjara? Kan aturannya tahanan/napi tidak boleh bawa HP ke penjara," kicau akun @media_pengamat.
Seperti dikutip dari Hukumonline, larangan menggunakan alat elektronik berupa handphone diatur dalam Pasal 4 Huruf J Permenkumham 6/2013.
"Setiap Narapidana atau Tahanan dilarang: memiliki, membawa dan/atau menggunakan alat elektronik, seperti laptop atau komputer, kamera, alat perekam, telepon genggam, pager, dan sejenisnya," demikian bunyi pasal tersebut.
Baca Juga: Pakar: Napi Koruptor Tidak Dibebaskan karena Sudah 'Jaga Jarak' di Sel Elit
Berita Terkait
-
Girang Hakim Syarifuddin Jadi Ketua MA, Mahfud MD: Teman Almamater Saya
-
Mahfud : Tak Ada Rencana Remisi pada Koruptor, Teroris dan Bandar Narkoba
-
Mahfud MD: Narapidana Korupsi Lebih Bagus Diisolasi di Bui
-
Mahfud MD: Narapidana Korupsi Tak Termasuk 30.000 yang Bebas Bersyarat
-
Sengit! Fadjroel Rachman Debat dengan Haris Azhar soal Kebijakan Jokowi
Terpopuler
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 6 Oktober 2025, Banjir Ribuan Gems dan Kesempatan Klaim Ballon d'Or
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga Mulai Rp6 Jutaan, Ramah Lingkungan dan Aman Digunakan saat Hujan
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Tanpa Calvin Verdonk, Ini Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
Terkini
-
Dirut PT WKM Tegaskan PT Position Nyolong Nikel di Lahan IUP Miliknya
-
Dirut PT WKM Ungkap Ada Barang Bukti Pelanggaran PT Position yang Dihilangkan
-
NasDem Sentil Projo Soal Isu Jokowi-Prabowo Renggang: Itu Nggak Relevan
-
Seskab Teddy Indra Wijaya dan Mensesneg Prasetyo Hadi Hadiri Rapat Strategis di DPR, Bahas Apa?
-
Cetak Generasi Emas Berwawasan Global, Sekolah Garuda Siap Terapkan Kurikulum Internasional
-
Prabowo Video Call dengan Patrick Kluivert Jelang Timnas Lawan Arab Saudi: Give Us Good News
-
Pelamar Rekrutmen PLN Group 2025 Tembus 200 Ribu: Bukti Antusiasme Tinggi
-
Pemprov DKI Luncurkan Ambulans Listrik Pertama, Pramono: Ini Jadi Model Awal Transisi Energi
-
Beda Jalan dengan 18 Gubernur, Pramono Anung Beberkan Alasan Tak Protes Anggaran Dipangkas Rp15 T
-
Ratusan Siswa di 82 Sekolah Mamasa Sulawesi Barat Rasakan Digitalisasi Berkat Listrik Masuk Desa