a. Instansi pemerintahan, baik pusat maupun daerag berdasarkan pengaturan dari kementerian terkait
b. Kantor Perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi Internasional dalam menjalankan fungsi diplomatik dan konsuler serta fungsi lainnya sesuai ketentuan hukum internasional
c. Badan Usaha Milik Negara/Daerah yang turut serta dalam penanganan Covid-19 dan/atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat mengikuti pengaturan dari kementerian terkait dan/atau Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
d. Pelaku usaha yang bergerak di sektor: kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, serta kebutuhan sehari-hari.
e. Organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak di sektor kebencanaan dan atau sosial.
Senada dengan hal itu, pimpinan di tempat kerja yang tetap beroperasi selama PSBB wajib untuk menerapkan upaya pencegahan virus corona, yang meliputi:
a. Membatasi interaksi karyawan selama bekerja
b. Meminta karyawan yang memiliki riwayat kesehatan tertentu dan berdampak terpapar virus corona untuk bekerja di rumah.
Karyawan yang masuk dalam kategori tersebut yakni: penderita hipertensi, penyakit jantung, diabetes, penyakit paru-paru, penderita kanker, ibu hamil dan orang lanjut usia di atas 60 tahun.
Baca Juga: FIFPro Kaget PSSI Persilakan Klub Potong Gaji Pemain 75 Persen
c. Menerapkan protokol pencegahan penularan virus corona di lingkungan tempat kerja.
Berita Terkait
-
Begini Kondisi Operasional Bandara Soetta dan Halim saat PSBB
-
Pembatasan Kendaraan saat PSBB, Ini Daftar Pengecualian bagi Mobil Pribadi
-
Hari Ini PSBB Jakarta, Berikut Daftar 10 Jenis Kendaraan Prioritas
-
Anies yakin Bisa Lewati Masa PSBB: Bangsa Kita Bukan Bangsa yang Lembek
-
Begini Kondisi Jakarta Setelah PSBB Resmi Diberlakukan
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 7 Parfum Wangi Bayi untuk Orang Dewasa: Segar Tahan Lama, Mulai Rp35 Ribuan Saja
- 3 Pelatih Kelas Dunia yang Tolak Pinangan Timnas Indonesia
Pilihan
-
Zahaby Gholy Starter! Ini Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Honduras
-
Tinggal Klik! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia U-17 vs Honduras
-
Siapa Justen Kranthove? Eks Leicester City Keturunan Indonesia Rekan Marselino Ferdinan
-
Menko Airlangga Ungkap Dampak Rencana Purbaya Mau Ubah Rp1.000 Jadi Rp1
-
Modal Tambahan Garuda dari Danantara Dipangkas, Rencana Ekspansi Armada Kandas
Terkini
-
DPR Dukung BGN Tutup Dapur SPPG Penyebab Keracunan MBG: Keselamatan Anak-anak Prioritas Utama
-
BMKG Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem Selama Seminggu, Jakarta Hujan Lebat dan Angin Kencang
-
Setelah Gelar Pahlawan, Kisah Soeharto, Gus Dur, hingga Marsinah akan Dibukukan Pemerintah
-
Dari Kelapa Gading ke Senayan: Ledakan SMA 72 Jakarta Picu Perdebatan Pemblokiran Game Kekerasan
-
Terungkap! Terduga Pelaku Bom SMA 72 Jakarta Bertindak Sendiri, Polisi Dalami Latar Belakang
-
Skandal Terlupakan? Sepatu Kets asal Banten Terpapar Radioaktif Jauh Sebelum Kasus Udang Mencuat
-
GeoDipa Dorong Budaya Transformasi Berkelanjutan: Perubahan Harus Dimulai dari Mindset
-
Usai Soeharto dan Gus Dur, Giliran BJ Habibie Diusulkan Dapat Gelar Pahlawan Nasional
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan PT Sanitarindo, KPK Lanjutkan Proses Sidang Korupsi JTTS
-
Dimotori Armand Maulana dan Ariel Noah, VISI Audiensi dengan Fraksi PDIP Soal Royalti Musik