Suara.com - Aparat gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, dan Pol PP berpatroli di berbagai wilayah DKI Jakarta langsung bergerak sesaat setelah Gubernur Anies Baswedan secara resmi memberlakukan status Pembatasan Sosial Skala Besar atau PSBB di Jakarta.
Sejumlah titik keramaian atau tempat berkumpul warga di DKI Jakarta langsung didatangi. Mereka meminta agar warga secepatnya bubar dan pulang untuk mengantisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19.
Berdasarkan informasi dari akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya, Jumat(10/4/2020), patroli gabungan TNI, Polri, dan Pol PP membubarkan sejumlah kerumunan masyarakat di sekitar Tebet Jakarta Selatan, Kebon Jeruk Jakarta Barat, dan Jalan Latumenten Jakarta Barat.
Dalam video pelaksanaan patroli yang dibagikan oleh TMC Polda Metro Jaya tampak aparat gabungan membubarkan masyarakat dengan cara mengimbau agar tidak berkerumun dan segera pulang ke rumah sebagai upaya pencegahan penularan COVID-19.
Beberapa tempat yang menjadi tempat penyisiran patroli kerumunan masyarakat adalah kafe atau restoran cepat saji yang beroperasi 24 jam. Melalui pengeras suara, petugas meminta masyarakat yang membeli makanan tanpa makan di tempat atau dibungkus.
Berdasarkan catatan TMC Polda Metro Jaya, pembubaran aktivitas massa yang berkerumun dalam jumlah banyak tersebut dilakukan menjelang tengah malam yaitu sekitar pukul 23.00 hingga 24.00 WIB.
Sementara hingga Jumat pagi, sejumlah titik yang dilaporkan akun TMC Polda Metro Jaya terpantau lancar. Salah satunya adalah gerbang masuk wilayah Jakarta dari arah Bekasi, tepatnya di jalur tol Cikunir maupun yang mengarah ke Cakung dan Tanjung Priok.
Pemerintah DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang efektif diberlakukan pada Jumat (10/4) dini hari.
PSBB yang diatur dalam peraturan gubernur tersebut pada prinsipnya meminta seluruh masyarakat Jakarta selama 14 hari ke depan untuk berada di rumah dan mengurangi atau meniadakan kegiatan-kegiatan di luar. Tujuan PSBB ini adalah untuk memotong rantai penularan virus COVID-19 yang mana Jakarta pada saat ini merupakan episentrum penularan virus.
Baca Juga: PSBB DKI: Aparat Gabungan Siap Bubarkan Kerumunan Masyarakat
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan bahwa Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB memiliki pasal yang mengatur semua yang terkait dengan kegiatan di Kota Jakarta, baik kegiatan ekonomi, sosial, budaya, keagamaan, dan pendidikan.
Berita Terkait
-
Imbas PSBB di Jakarta, 44 Perjalanan KAI dari dan Menuju Madiun Dibatalkan
-
PSBB Resmi Berlaku, Anies: Semua Kegiatan Ibadah Dilakukan di Rumah
-
Proyek Konstruksi Berjalan Selama PSBB, Pekerja Tak Boleh Tinggalkan Area
-
PSBB Jakarta, Anies: Bukan soal Larangan Kumpul Lebih dari 5 Orang, Tapi...
-
Selama PSBB, Anies Sebut 1,25 Juta Keluarga di DKI Dapat Bantuan per Minggu
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Sempat Dikira Kain Popok, Begini Cerita Fatmawati Saat Pertama Kali Terima Bahan Bendera Pusaka
-
Mensos Gus Ipul: Digitalisasi Bansos Signifikan Tekan Kesalahan Data
-
Kemensos Rehabilitasi 7 PMI Korban TPPO di Turki
-
WN China Tersangka Kasus Tambang Emas Kabur, Ditangkap Imigrasi di Entikong
-
Soroti Kematian Bocah SD di NTT, Hasto PDIP: Bangunlah Jiwanya, Tapi Anak Tak Bisa Beli Pena
-
Gus Ipul Ajak Para Kades Tindaklanjuti Arahan Presiden Kawal Data Kemiskinan
-
Wajah Ridwan Kamil Dicopot dari Underpass Depok, Ikon 'Jabar Juara' Akan Diganti Tokoh Lokal?
-
Kapolda Aceh ke Anggota: Jadilah Lilin, Walau Hancur Tetap Menerangi Sekitar
-
Dapat Restu Prabowo, Gedung Bekas Kedubes Inggris di Bundaran HI Disiapkan Jadi Pusat Lembaga Umat
-
Boni Hargens: Ide Polri di Bawah Kementerian Melemahkan Presiden