Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengalami lonjakan permohonan perlindungan di tengah pandemi covid-19. Pada bulan Maret 2020 naik sebesar 97,6 persen. Di mana pada bulan sebelumnya, Februari 2020 hanya berjumlah 129 permohonan.
Adapun, sebanyak 255 permohonan yang telah masuk, 25 persen di antaranya tindak pidana yang terjadi dibulan Maret. Selebihnya, terdapat tindak pidana yang terjadi pada Januari dan Februari, bahkan sebelum tahun 2020. Namun, baru diajukan permohonannya pada Maret 2020.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, angka tersebut berdasar pada rekapitulasi data permohonan yang dibahas setiap dalam forum Rapat Paripurna Pimpinan LPSK kurun waktu Maret 2020.
"Angka tersebut menunjukan bahwa pandemi Covid-19 ini belum mempengaruhi secara siginifikan jumlah permohonan perlindungan ke LPSK, terutama di awal masa pemerintah menetapkan tanggap darurat," kata Edwin melalui keterangan tertulisnya, Jumat (3/4/2020).
Menurut Edwin permohonan perlindungan saksi maupun korban kini cukup berbeda di tengah pandemi covid-9. Mereka rata-rata mengirimkan permohonan melalui surat. Dari 255 permohonan, sebanyak 197 menggunakan surat.
"Untuk ke depannya, selama masa pandemi corona ini terjadi, kami harap masyarakat yang ingin mengajukan permohonan bisa mengoptimalkan permohonan melalui sarana interaksi non-fisik, terutama media elektronik seperti email dan WhatsApp” ungkap Edwin.
Edwin pun meminta para pemohon untuk memahami di tengah Pandemi Covid-19, yang turut mempengaruhi kinerja tim LPSK dalam menelaah kasus-kasus dari permohonan yang masuk, utamanya bagi kasus yang memerlukan assessment atau penilaian medis kepada korban tindak pidana. Apalagi kasus yang berasal dari luar Jakarta.
LPSK mempunyai sejumlah rintangan dalam melakukan penilaian medis, mulai dari ketersediaan dokter, keterbatasan moda transportasi, kesediaan korban untuk dikunjungi, penutupan wilayah yang terjadi di beberapa kota dan kabupaten di Indonesia hingga kebijakan sebagian kepala daerah yang mengharuskan setiap pendatang melakukan isolasi diri selama 14 hari.
“Saya ingin memberikan informasi kepada seluruh masyarakat yang telah mengajukan permohonan, agar memaklumi kondisi bilamana kecepatan LPSK dalam merespon permohonan sedikit mengalami pelambatan," imbuh Edwin.
Baca Juga: Di Tengah Wabah Corona, LPSK Kini Terima Pelayanan Secara Online
Permohonan perlindungan yang masuk ke LPSK, adapun sejumlah kasus Pelanggaran HAM berat menempati posisi teratas dengan 99 permohonan, disusul kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) 53 permohonan, kasus kekerasan Seksual Anak 31 permohonan, tindak pidana lain sebanyak 44 permohonan, penganiayaan berat 40 permohonan. Sisanya, permohonan dalam kasus pidana lain seperti korupsi, penyiksaan.
Provinsi DKI Jakarta menduduki posisi empat teratas wilayah asal permohonan perlindungan pada Maret 2020 dengan mencapai 65 permohonan, disusul oleh Sumatera Barat sebanyak 58, Yogyakarta sebanyak 37, Jawa Barat sebanyak 28 permohonan.
Tag
Berita Terkait
-
Update Pasien Corona di RSD Wisma Atlet: 127 Positif, 238 PDP, 72 ODP
-
Menkes Pakai Obat Tamiflu, Apa Bedanya dengan Avigan yang Dibeli Jokowi?
-
Tak Takut Corona, 50 Ribu Buruh Bakal Geruduk DPR Tolak Omnibus Law
-
Rayakan HUT ke-8, Dirut Pupuk Indonesia Berharap Covid-19 Cepat Berlalu
-
RS Darurat Covid-19 di Pulau Galang Siap Beroperasi 6 April Mendatang
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
Merengek Ketakutan Putra Benjamin Netanyahu Kabur ke AS saat Israel Dihujani Rudal Iran
-
Pramono Anung Siapkan 25 Ruang Terbuka Hijau Baru di Jakarta
-
Netanyahu Disalip Babi? Merlin Babi Pintar dengan Jutaan Followers di Instagram
-
Dompet Warga AS Tercekik, Harga BBM Meroket Cepat dalam Setahun, Trump Bisa Apa?
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Nyoman Parta: Serangan Air Keras ke Aktivis HAM Alarm Bahaya bagi Demokrasi
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Resmikan Taman Bendera Pusaka, Pramono Anung Janjikan RTH Jakarta Akan Bening Seperti di Korea
-
Anies Baswedan Tulis Surat Menyentuh untuk Aktivis KontraS Korban Penyiraman Air Keras
-
Jelang Idulfitri, KPK Ingatkan ASN Tolak Gratifikasi dan Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas