Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengalami lonjakan permohonan perlindungan di tengah pandemi covid-19. Pada bulan Maret 2020 naik sebesar 97,6 persen. Di mana pada bulan sebelumnya, Februari 2020 hanya berjumlah 129 permohonan.
Adapun, sebanyak 255 permohonan yang telah masuk, 25 persen di antaranya tindak pidana yang terjadi dibulan Maret. Selebihnya, terdapat tindak pidana yang terjadi pada Januari dan Februari, bahkan sebelum tahun 2020. Namun, baru diajukan permohonannya pada Maret 2020.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, angka tersebut berdasar pada rekapitulasi data permohonan yang dibahas setiap dalam forum Rapat Paripurna Pimpinan LPSK kurun waktu Maret 2020.
"Angka tersebut menunjukan bahwa pandemi Covid-19 ini belum mempengaruhi secara siginifikan jumlah permohonan perlindungan ke LPSK, terutama di awal masa pemerintah menetapkan tanggap darurat," kata Edwin melalui keterangan tertulisnya, Jumat (3/4/2020).
Menurut Edwin permohonan perlindungan saksi maupun korban kini cukup berbeda di tengah pandemi covid-9. Mereka rata-rata mengirimkan permohonan melalui surat. Dari 255 permohonan, sebanyak 197 menggunakan surat.
"Untuk ke depannya, selama masa pandemi corona ini terjadi, kami harap masyarakat yang ingin mengajukan permohonan bisa mengoptimalkan permohonan melalui sarana interaksi non-fisik, terutama media elektronik seperti email dan WhatsApp” ungkap Edwin.
Edwin pun meminta para pemohon untuk memahami di tengah Pandemi Covid-19, yang turut mempengaruhi kinerja tim LPSK dalam menelaah kasus-kasus dari permohonan yang masuk, utamanya bagi kasus yang memerlukan assessment atau penilaian medis kepada korban tindak pidana. Apalagi kasus yang berasal dari luar Jakarta.
LPSK mempunyai sejumlah rintangan dalam melakukan penilaian medis, mulai dari ketersediaan dokter, keterbatasan moda transportasi, kesediaan korban untuk dikunjungi, penutupan wilayah yang terjadi di beberapa kota dan kabupaten di Indonesia hingga kebijakan sebagian kepala daerah yang mengharuskan setiap pendatang melakukan isolasi diri selama 14 hari.
“Saya ingin memberikan informasi kepada seluruh masyarakat yang telah mengajukan permohonan, agar memaklumi kondisi bilamana kecepatan LPSK dalam merespon permohonan sedikit mengalami pelambatan," imbuh Edwin.
Baca Juga: Di Tengah Wabah Corona, LPSK Kini Terima Pelayanan Secara Online
Permohonan perlindungan yang masuk ke LPSK, adapun sejumlah kasus Pelanggaran HAM berat menempati posisi teratas dengan 99 permohonan, disusul kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) 53 permohonan, kasus kekerasan Seksual Anak 31 permohonan, tindak pidana lain sebanyak 44 permohonan, penganiayaan berat 40 permohonan. Sisanya, permohonan dalam kasus pidana lain seperti korupsi, penyiksaan.
Provinsi DKI Jakarta menduduki posisi empat teratas wilayah asal permohonan perlindungan pada Maret 2020 dengan mencapai 65 permohonan, disusul oleh Sumatera Barat sebanyak 58, Yogyakarta sebanyak 37, Jawa Barat sebanyak 28 permohonan.
Tag
Berita Terkait
-
Update Pasien Corona di RSD Wisma Atlet: 127 Positif, 238 PDP, 72 ODP
-
Menkes Pakai Obat Tamiflu, Apa Bedanya dengan Avigan yang Dibeli Jokowi?
-
Tak Takut Corona, 50 Ribu Buruh Bakal Geruduk DPR Tolak Omnibus Law
-
Rayakan HUT ke-8, Dirut Pupuk Indonesia Berharap Covid-19 Cepat Berlalu
-
RS Darurat Covid-19 di Pulau Galang Siap Beroperasi 6 April Mendatang
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
-
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini
Terkini
-
'Tidak Dikunci, tapi Juga Tidak Dipermudah,' Dilema MPR Sikapi Wacana Amandemen UUD 1945
-
Lisa Mariana Sumringah Tak Ditahan Polisi Usai Diperiksa Sebagai Tersangka: Aku Bisa Beraktivitas!
-
Menhut Klaim Karhutla Turun Signifikan di Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo, Ini Kuncinya
-
'Apa Hebatnya Soeharto?' Sentilan Keras Politisi PDIP Soal Pemberian Gelar Pahlawan
-
Efek Jera Tak Mempan, DKI Jakarta Pilih 'Malu-maluin' Pembakar Sampah di Medsos
-
Menas Erwin Diduga 'Sunat' Uang Suap, Dipakai untuk Beli Rumah Pembalap Faryd Sungkar
-
RDF Plant Rorotan, Solusi Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan
-
KPK Cecar Eks Dirjen Perkebunan Kementan Soal Pengadaan Asam Semut
-
Buka Lahan Ilegal di Kawasan Konservasi Hutan, Wanita Ini Terancam 11 Tahun Bui
-
500 Ribu Lulusan SMK Siap Go Global: Cak Imin Targetkan Tenaga Terampil Tembus Pasar Dunia