Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tetap menjalankan aktivitasnya di tengah adanya wabah virus Corona atau Covid-19. Namun yang berbeda ialah tata cara penyerahan permohonan perlindungannya.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan setelah ada imbauan dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi kepada masyarakat untuk melakukan segala aktivitasnya di rumah, maka LPSK pun membuat sejumlah kebijakan agar meminimalisir penyebaran Covid-19.
Sifat pelayanan diubah menjadi online. Jadi, bagi yang hendak mengajukan permohonan perlindungan tidak perlu mendatangi kantor LPSK hingga 31 Maret 2020.
"Namun, pemohon tetap dapat mengajukan permohonan dengan menggunakan dan mengoptimalkan platform permohonan non-interaksi fisik yang telah disediakan LPSK, seperti saluran telepon/fax atau call center, surat, surat elektronik, perangkat pesan Whatsapp dan aplikasi Android," kata Hasto dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/3/2020).
Hasto menuturkan, kebijakan meminimalisir kontak tentu akan berpengaruh kepada intensitas pendalaman, penelaahan atau investigasi terhadap permohonan yang diajukan ke LPSK.
Dengan begitu LPSK berharap adanya peran aktif dari pemohon untuk untuk melengkapi segala informasi yang dibutuhkan dalam proses investigasi.
"Namun begitu, dalam kondisi yang sangat mendesak, LPSK akan menurunkan tim investigasi lapangan," ujarnya.
Hal serupa juga berlaku pada pelaksaaan program perlindungan seperti pendampingan saksi dalam pemeriksaaan pihak kepolisian atau dalam proses sidang di pengadilan. Apabila ada pelaksanaan perlindungan yang membutuhkan perjalanan jauh akan tetap dilakukan dengan mempertimbangkan tingkat urgensinya.
LPSK kata dia, juga sudah menerapkan sistem bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) yang diputuskan dari hasil rapat Pimpinan LPSK pada 16 Maret 2020.
Baca Juga: Pembelian Sembako Dibatasi, Mendag Buka Suara Lewat Teleconference
Kebijakan WFH tersebut berlaku dari 18 Maret hingga 31 Maret 2020 dan akan kembali ditinjau ulang sesuai dengan kebijakan pemerintah.
Hasto mengatakan kebijakan kerja dari rumah itu tidak berlaku bagi seluruh Pimpinan, Sekjen, Kepala Biro, Kepala Bagian dan Tenaga Ahli di lingkungan LPSK. Pegawai Eselon IV dan para staf pelaksana menerapkan sistem WFH. Dengan penerapan bekerja dari rumah itu juga akhirnya LPSK memanfaatkan teknologi apabila hendak melakukan rapat.
“Mengurangi intensitas interaksi fisik saat ini, adalah upaya terbaik yang bisa kita lakukan untuk melindungi diri dan keluarga dari ancaman penularan virus corona. Tetap sehat dan waspada," pungkasnya.
Sebagai informasi, dikarenakan saat ini LPSK menyediakan pelayanan permohonan perlindungan melalui online, maka pemohon hendaknya bisa menghubungi LPSK di di nomor telepon (021) 29681560, Fax: (021) 29681551 atau dapat menghubungi call center LPSK: 148 di hari dan jam kerja.
Alamat email : lpsk_ri@lpsk.go.id. Pemohon juga dapat mengajukan permohonan melalui platform Whatsapp di nomor 0857-700-100-48, atau dapat menggunakan aplikasi berbasis Android “Permohonan Perlindungan LPSK” yang dapat diunduh di playstore.
Tag
Berita Terkait
-
Larang Ziarah karena Corona, TPU di Jaksel Cuma Buka untuk Kuburkan Mayat
-
LPSK soal Curhatan Luthfi Disetrum Polisi: Bentuk Abuse Power Penegak Hukum
-
Diduga Korban Penipuan Wahyu Setiawan, LPSK Siap Beri Harun Perlindungan
-
LPSK Siap Berikan Perlindungan Hukum Bagi Saksi Kasus Jiwasraya
-
LPSK Belum Bisa Lindungi Saksi Prabowo di MK yang Terancam, Ini Alasannya
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Pemerintah Sebut UU Pers Beri Jaminan Perlindungan Hukum Wartawan, Iwakum Sebut Ini
-
Menpar Widiyanti Targetkan Industri MICE Indonesia Susul Vietnam di Peringkat Global
-
Puji Kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi, BGN Puji Jateng Paling Siap Jalankan Program Gizi Nasional
-
Jokowi 'Dikepung' Politik? Rocky Gerung Bongkar Alasan di Balik Manuver Prabowo-Gibran 2029
-
'Mereka Ada Sebelum Negara Ini Ada,' Pembelaan Antropolg untuk 11 Warga Maba Sangaji di Persidangan
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan