Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tetap menjalankan aktivitasnya di tengah adanya wabah virus Corona atau Covid-19. Namun yang berbeda ialah tata cara penyerahan permohonan perlindungannya.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan setelah ada imbauan dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi kepada masyarakat untuk melakukan segala aktivitasnya di rumah, maka LPSK pun membuat sejumlah kebijakan agar meminimalisir penyebaran Covid-19.
Sifat pelayanan diubah menjadi online. Jadi, bagi yang hendak mengajukan permohonan perlindungan tidak perlu mendatangi kantor LPSK hingga 31 Maret 2020.
"Namun, pemohon tetap dapat mengajukan permohonan dengan menggunakan dan mengoptimalkan platform permohonan non-interaksi fisik yang telah disediakan LPSK, seperti saluran telepon/fax atau call center, surat, surat elektronik, perangkat pesan Whatsapp dan aplikasi Android," kata Hasto dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/3/2020).
Hasto menuturkan, kebijakan meminimalisir kontak tentu akan berpengaruh kepada intensitas pendalaman, penelaahan atau investigasi terhadap permohonan yang diajukan ke LPSK.
Dengan begitu LPSK berharap adanya peran aktif dari pemohon untuk untuk melengkapi segala informasi yang dibutuhkan dalam proses investigasi.
"Namun begitu, dalam kondisi yang sangat mendesak, LPSK akan menurunkan tim investigasi lapangan," ujarnya.
Hal serupa juga berlaku pada pelaksaaan program perlindungan seperti pendampingan saksi dalam pemeriksaaan pihak kepolisian atau dalam proses sidang di pengadilan. Apabila ada pelaksanaan perlindungan yang membutuhkan perjalanan jauh akan tetap dilakukan dengan mempertimbangkan tingkat urgensinya.
LPSK kata dia, juga sudah menerapkan sistem bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) yang diputuskan dari hasil rapat Pimpinan LPSK pada 16 Maret 2020.
Baca Juga: Pembelian Sembako Dibatasi, Mendag Buka Suara Lewat Teleconference
Kebijakan WFH tersebut berlaku dari 18 Maret hingga 31 Maret 2020 dan akan kembali ditinjau ulang sesuai dengan kebijakan pemerintah.
Hasto mengatakan kebijakan kerja dari rumah itu tidak berlaku bagi seluruh Pimpinan, Sekjen, Kepala Biro, Kepala Bagian dan Tenaga Ahli di lingkungan LPSK. Pegawai Eselon IV dan para staf pelaksana menerapkan sistem WFH. Dengan penerapan bekerja dari rumah itu juga akhirnya LPSK memanfaatkan teknologi apabila hendak melakukan rapat.
“Mengurangi intensitas interaksi fisik saat ini, adalah upaya terbaik yang bisa kita lakukan untuk melindungi diri dan keluarga dari ancaman penularan virus corona. Tetap sehat dan waspada," pungkasnya.
Sebagai informasi, dikarenakan saat ini LPSK menyediakan pelayanan permohonan perlindungan melalui online, maka pemohon hendaknya bisa menghubungi LPSK di di nomor telepon (021) 29681560, Fax: (021) 29681551 atau dapat menghubungi call center LPSK: 148 di hari dan jam kerja.
Alamat email : lpsk_ri@lpsk.go.id. Pemohon juga dapat mengajukan permohonan melalui platform Whatsapp di nomor 0857-700-100-48, atau dapat menggunakan aplikasi berbasis Android “Permohonan Perlindungan LPSK” yang dapat diunduh di playstore.
Tag
Berita Terkait
-
Larang Ziarah karena Corona, TPU di Jaksel Cuma Buka untuk Kuburkan Mayat
-
LPSK soal Curhatan Luthfi Disetrum Polisi: Bentuk Abuse Power Penegak Hukum
-
Diduga Korban Penipuan Wahyu Setiawan, LPSK Siap Beri Harun Perlindungan
-
LPSK Siap Berikan Perlindungan Hukum Bagi Saksi Kasus Jiwasraya
-
LPSK Belum Bisa Lindungi Saksi Prabowo di MK yang Terancam, Ini Alasannya
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Gunung Karangetang Erupsi, Lontarkan Material Bikin Langit Siau Membara
-
Tragedi Pantura Indramayu, Korban Tewas Kecelakaan Beruntun Bertambah Jadi 10 Orang
-
Pikap Warkidi Dihantam Truk di Pantura Indramayu: 3 Penumpang Tewas, Belasan Orang Luka-Luka
-
Prabowo Kritik Teori Neolib: Katanya Kakayaan Menetes ke Bawah, Kalian Percaya?
-
Ketua Umum FKDT Apresiasi Langkah Presiden Redakan Polemik Kasus Febrie Adriansyah
-
Kebakaran Maut di Pulogadung, 3 Orang Tewas Saat Tidur Lelap
-
Prabowo Kecam Pemimpin Provokator Ajak Bakar-bakar: Saya Percaya Hukum Karma
-
Amnesty Kritik Pemekaran Papua: Negara Hanya Dengar Mereka yang Setuju Saja
-
Bukan Cuma Peluru, Pengungsi Papua Terancam Putus Sekolah dan Minim Medis
-
Sebut Tanggung Jawab Wapres, Bambang Pacul Dinilai 'Main-main' dengan Isu Papua