Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tetap menjalankan aktivitasnya di tengah adanya wabah virus Corona atau Covid-19. Namun yang berbeda ialah tata cara penyerahan permohonan perlindungannya.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan setelah ada imbauan dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi kepada masyarakat untuk melakukan segala aktivitasnya di rumah, maka LPSK pun membuat sejumlah kebijakan agar meminimalisir penyebaran Covid-19.
Sifat pelayanan diubah menjadi online. Jadi, bagi yang hendak mengajukan permohonan perlindungan tidak perlu mendatangi kantor LPSK hingga 31 Maret 2020.
"Namun, pemohon tetap dapat mengajukan permohonan dengan menggunakan dan mengoptimalkan platform permohonan non-interaksi fisik yang telah disediakan LPSK, seperti saluran telepon/fax atau call center, surat, surat elektronik, perangkat pesan Whatsapp dan aplikasi Android," kata Hasto dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/3/2020).
Hasto menuturkan, kebijakan meminimalisir kontak tentu akan berpengaruh kepada intensitas pendalaman, penelaahan atau investigasi terhadap permohonan yang diajukan ke LPSK.
Dengan begitu LPSK berharap adanya peran aktif dari pemohon untuk untuk melengkapi segala informasi yang dibutuhkan dalam proses investigasi.
"Namun begitu, dalam kondisi yang sangat mendesak, LPSK akan menurunkan tim investigasi lapangan," ujarnya.
Hal serupa juga berlaku pada pelaksaaan program perlindungan seperti pendampingan saksi dalam pemeriksaaan pihak kepolisian atau dalam proses sidang di pengadilan. Apabila ada pelaksanaan perlindungan yang membutuhkan perjalanan jauh akan tetap dilakukan dengan mempertimbangkan tingkat urgensinya.
LPSK kata dia, juga sudah menerapkan sistem bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) yang diputuskan dari hasil rapat Pimpinan LPSK pada 16 Maret 2020.
Baca Juga: Pembelian Sembako Dibatasi, Mendag Buka Suara Lewat Teleconference
Kebijakan WFH tersebut berlaku dari 18 Maret hingga 31 Maret 2020 dan akan kembali ditinjau ulang sesuai dengan kebijakan pemerintah.
Hasto mengatakan kebijakan kerja dari rumah itu tidak berlaku bagi seluruh Pimpinan, Sekjen, Kepala Biro, Kepala Bagian dan Tenaga Ahli di lingkungan LPSK. Pegawai Eselon IV dan para staf pelaksana menerapkan sistem WFH. Dengan penerapan bekerja dari rumah itu juga akhirnya LPSK memanfaatkan teknologi apabila hendak melakukan rapat.
“Mengurangi intensitas interaksi fisik saat ini, adalah upaya terbaik yang bisa kita lakukan untuk melindungi diri dan keluarga dari ancaman penularan virus corona. Tetap sehat dan waspada," pungkasnya.
Sebagai informasi, dikarenakan saat ini LPSK menyediakan pelayanan permohonan perlindungan melalui online, maka pemohon hendaknya bisa menghubungi LPSK di di nomor telepon (021) 29681560, Fax: (021) 29681551 atau dapat menghubungi call center LPSK: 148 di hari dan jam kerja.
Alamat email : lpsk_ri@lpsk.go.id. Pemohon juga dapat mengajukan permohonan melalui platform Whatsapp di nomor 0857-700-100-48, atau dapat menggunakan aplikasi berbasis Android “Permohonan Perlindungan LPSK” yang dapat diunduh di playstore.
Tag
Berita Terkait
-
Larang Ziarah karena Corona, TPU di Jaksel Cuma Buka untuk Kuburkan Mayat
-
LPSK soal Curhatan Luthfi Disetrum Polisi: Bentuk Abuse Power Penegak Hukum
-
Diduga Korban Penipuan Wahyu Setiawan, LPSK Siap Beri Harun Perlindungan
-
LPSK Siap Berikan Perlindungan Hukum Bagi Saksi Kasus Jiwasraya
-
LPSK Belum Bisa Lindungi Saksi Prabowo di MK yang Terancam, Ini Alasannya
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
Terkini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar
-
Megawati Tiba di Rakernas PDIP, Siapkan Arahan Tertutup Usai Disambut Prananda Prabowo
-
Gus Yaqut Tersangka Skandal Haji, Tambah Daftar Panjang Eks Menteri Jokowi Terjerat Korupsi
-
Konsisten Tolak Pilkada Lewat DPRD, PDIP: Masa Hak Rakyat Bersuara 5 Tahunan Mau Diambil?
-
Pakar Klarifikasi: Bongkar Tiang Monorel Rasuna Said Hanya Rp300 Juta, Bukan Rp100 Miliar
-
Selamat Tinggal Rompi Oranye? KPK Tak Akan Lagi Pamerkan Tersangka Korupsi di Depan Kamera
-
PDIP: Kami Penyeimbang, Bukan Mendua, Terungkap Alasan Ogah Jadi Oposisi Prabowo