Suara.com - Khatib salat Jumat berinisial K di Lombok tengah, Nusa Tenggara Barat, ditangkap polisi, karena materi khotbahnya meresahkan masyarakat setempat di tengah wabah virus corona covid-19.
Dalam salat Jumat tanggal 3 April pekan lalu, K berkhotbah bahwa umat Islam bakal menjadi kafir kalau tak melaksanakan Jumatan sebanyak tiga kali berturut-turut.
Padahal, sesuai anjuran pemerintah maupun fatwa Majelis Ulama Indonesia, salat Jumat bisa ditiadakan dan diganti salat Zuhur sendiri-sendiri di rumah, guna mencegah penyebaran wabah corona.
"Kami mengamankan khatib K, dia meresahkan masyarakat," kata Kapolres Loteng Ajun Komisaris Besar Budi Santosa, Jumat (10/4/2020).
Ia mengatakan, khatib K hanya dimintakan keterangan sehingga tak ditahan. Setelah memberikan keterangan, Khatib K dipersilakan pulang.
"Dalam pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui kesalahan dan meminta maaf kepada publik," kata dia.
Seperti diberitakan Antara, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan laki-laki Muslim yang menggugurkan kewajiban salat Jumat tiga kali berturut-turut di kala wabah COVID-19 tidak digolongkan kafir. Asalkan mengganti dengan melaksanakan salat Zuhur di rumah.
Niam mengatakan, alasan tidak salat Jumat itu untuk menghindari wabah penyakit. Karena itu, dia mengalami udzhur syar'i atau segala halangan sesuai kaidah syariat Islam, yang menyebabkan seseorang boleh untuk tidak melakukan kewajiban atau boleh menggantikan kewajiban itu dengan kewajiban lain.
"Menurut pandangan para ulama fiqih udzhur syar'i untuk tidak salat Jumat antara lain karena sakit atau karena khawatir mendapatkan sakit. Dalam kondisi ketika berkumpul dan berkerumun itu diduga kuat akan terkena wabah atau menularkan penyakit, maka itu menjadi udzhur untuk tidak salat Jumat," kata Niam berdasarkan keterangan yang diterima di Jakarta.
Baca Juga: Tak Terima Salat Jumat Dibubarkan, Jemaah Ribut Dengan Tim Gugus Covid
Sedangkan laki-laki Muslim yang meninggalkan salat Jumat karena meremehkan atau mengingkari kewajiban Jumat tiga kali berturut-turut, sebagaimana dinukil dari hadits shahih, maka dia bisa dikategorikan kafir.
"Perlu disampaikan bahwa hadits yang menyatakan kalau tidak shalat Jumat selama tiga kali berturut-turut dihukumi kafir itu, jika mereka ingkar pada kewajiban Jumat," katanya.
Berita Terkait
-
Tak Terima Salat Jumat Dibubarkan, Jemaah Ribut Dengan Tim Gugus Covid
-
Masjid di Natuna Tetap Gelar Jumatan, Pengurus: Kenapa Kami Diimbau Tutup?
-
Ikuti PSBB, Masjid Agung Al-Azhar Perpanjang Kebijakan Tiadakan Salat Jumat
-
Positif Corona, Bule Bulgaria Kabur dan Sembunyi di Vila Bareng Perempuan
-
Gubernur NTB Zulkieflimansyah Tak Mau Latah Terapkan Lockdown
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf