Suara.com - Plt Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nugroho menyatakan bakal menindak tegas narapidana yang mendapat pembebasan dalam program asimilasi dan integrasi, jika kembali membuat kasus pidana.
Tindakan tegas tersebut berupa pengiriman kembali narapidana yang mendapat program asimilasi dan integrasi ke penjara untuk menjalani sisa masa pidana dan tambahan hukuman.
Ancaman tersebut disampaikan Nugroho kepada narapidana yang telah mendapatkan pembebasan melalui program asimilasi dan integrasi.
"Untuk warga binaan yang melanggar aturan dan kedisiplinan dalam pelaksanaan asimilasi dan integrasi, selain dicabut hak asimilasi dan integrasinya, (akan) menjalankan sisa pidananya kembali dalam lembaga ditambah pidana yang baru," kata Nugroho melalui keterangan tertulis pada Jumat (10/4/2020).
Nugroho mengemukakan, pihaknya telah memerintahkan seluruh kepala lembaga pemasyarakatan dan kepala rumah tahanan seluruh Indonesia agar memantau seluruh narapidana yang telah mendapatkan pembebasan, karena jumlahnya mencapai 35 ribu orang.
Selain ancaman penambahan pidana, Nugroho menegaskan tak segan akan mengirim narapidana yang kembali melakukan tindak kejahatan ke dalam sel pengasingan di dalam lapas.
"Harus dimasukkan ke dalam straft cell (sel pengasingan), dan tidak diberikan hak Remisi sampai waktu tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ini sebagai konsekwensi atas aturan yang sudah dilanggar."
Berita Terkait
-
Ribuan Napi Bebas karena Corona, KPK Singgung Rekomendasi Tata Kelola Lapas
-
KPK Apresiasi Ketegasan Jokowi Tidak Bebaskan Napi Koruptor Terkait Corona
-
Cegah Corona, Puluhan Napi di Gunungkidul Bebas Bersyarat
-
Yasonna Pertimbangkan Koruptor dan Napi Narkoba Ikut Bebas karena Corona
-
Menkumham Bebaskan 30 Ribu Napi saat Pandemi Corona, Negara Hemat Rp 260 M
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Siasat Kurir Sembunyikan 86 Kg Sabu di Pinggir Sungai Gagal, 6 Orang Diciduk dan Bos Aeng Buron
-
Harga Telur Anjlok, SPPG Wajib Serap Telur Rp26.500 per Kg untuk MBG
-
17 Tahun Menunggu, Transmigran di Kerinci Masih Hidup Tanpa Listrik
-
Kebahagiaan itu Bukan Dikejar: Refleksi Menarik dari Buku Happiness Here!
-
Dugaan Penggelapan Rekrutmen BLUD RSUD Karanganyar, Polisi Telusuri Aliran Dana
-
Apakah Smartwatch Bisa untuk WA? Ini 5 Merk yang Mendukung WhatsApp
-
Viral Sam Meychou Jadi Tahanan Tercantik di Kamboja, Siapa Dia dan Kena Kasus Apa?
-
Nikmati Cashback Rp45 Ribu di Marugame Udon Pakai QRIS BRImo
-
Tanggulangi Kekeringan di Musim Kemarau, Kodim 0730/Gunungkidul Bangun 18 Titik Sumur Bor
-
Tragedi Tolikara, DPR Desak Pemerintah Jamin Nyawa Warga Sipil di Papua