Suara.com - Polisi kembali melakukan penangkapan tehadap dua pelaku vandalisme dari kelompok Anarcho Syndicalism pada Sabtu (11/4/2020) dini hari. Keduanya berinisial RH dan RJ.
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sujana mengatakan penangkapan keduanya merupakan pengembangan dari tiga pelaku sebelumnya yakni Rizky (19), Aflah (18), dan Rio (18). Mereka melakukan aksi vandalisme pada Jumat (11/4/2020) dan membuat resah warga Tanggerang Kota ditengah pandemi covid-19.
"Hasil pengembangan, kami tangkap lagi dua orang kelompok Anarcho. Sabtu dini hari, di Wilayah Bekasi dan di Tigaraksa, Tanggerang," kata Nana Sujana di Gedung Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (11/4/2020).
Menurut Nana, kedua tersangka ini cukup memiliki peran dalam vandalisme di Tanggerang Kota. Keduanya merupakan admin di grup WhatsaAp kelompok Anarcho bersama tersangka Rizky yang sudah ditangkap lebih dulu.
"Kedua orang ini merupakan admin grup WA. Dan memang untuk kelompok Anarcho ini mereka tidak menunjuk pimpinan. Tapi admin ini yang mengendalikan," ujar Nana.
Sejumlah pelaku kata Nana, disebut telah menyusun kata-kata apa yang akan menjadi vandalisme. Kemudian aksi coretan dilakukan dimana saja.
Untuk diketahui, ada sekitar empat TKP dengan tulisan yang dianggap meresahkan warga Tanggerang Kota ditengah pandemi Covid-19. Seperti di tralis bangunan toko hingga tiang listrik.
Adapun tulisan mereka yang dianggap provokatif yakni 'Kill The Rich' yang artinya bunuh orang kaya, kemudian 'sudah krisis saatnya membakar', dan 'mau mati konyol atau melawan.
Aksi vandalisme mereka hanya mengkritik kebijakan-kebijakan pemerintah yang tak pro terhadap rakyat kecil. Apalagi di tengah covid-19.
Baca Juga: Ratusan TKI Diisolasi di Lanud Soewondo, Derita Demam hingga Batuk Darah
"Mereka melakukan vandalisme ini tidak puas dengan kebijakan-kebijakan pemerintah dan memang berupaya untuk memanfaatkan situasi yang saat ini dimana masyarakat sedang resah," tutup Nana.
Selain membekuk pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya seperti foto dinding TKP, cat Semprot merk diton, 1 unit motor pelaku, dan rekaman CCTV.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 160 KUHP UU RI nomor 1 Tahun 1946 tentang tindak pidana berita bohong yang menghasut untuk melakukan tindak pidana.
Berita Terkait
-
Aksi Vandalisme saat Corona, Kapolda: 3 Pelaku Terkenal di Kelompok Anarko
-
Ada Kelompok Anarko Sindikalis di Balik Vandalisme Pagar Pemkab Bojonegoro?
-
Sehabis May Day, Simbol Anarko Muncul di Gedung Peninggalan Belanda
-
Polisi Tetapkan 4 Tersangka Vandalisme Anarko Sindikalis Saat Hari Buruh
-
Empat Orang Kelompok Anarko di Bandung dan Malang Jadi Tersangka
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Perang! Pakistan Klaim Serangannya Menewaskan 133 Tentara Afghanistan
-
Vonis 9 Tahun Eks Dirut Pertamina Patra Niaga, Kerugian Rp171 Triliun Dibantah Hakim!
-
Kasus Suspek Campak Naik Tajam Awal 2026, Kemenkes Minta Warga Waspada dan Kenali Gejalanya
-
Demo di Mabes Polri! Polisi Minta Mahasiswa Waspada Penunggang Gelap dan Tak Mudah Terprovokasi
-
Vonis 10 Tahun Penjara: Agus Purwono 'Lolos' dari Tuntutan Maksimal Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak
-
Anggota DPR Desak Transparansi Penuh Kasus ABK Terancam Hukuman Mati: Jangan Ada Permainan Aparat!
-
Vonis 15 Tahun Anak Riza Chalid, Hakim Juga Bebankan Uang Pengganti Rp 2,9 Triliun
-
Ada Demo Mahasiswa di Mabes Polri Siang Ini, 3.093 Personel Kepolisian Disiagakan
-
NasDem Usul PT 7 Persen, Demokrat: 4 Persen Saja Sudah Terlalu Tinggi!
-
ShopeeFood Temani Momen Ramadan dengan Diskon Kuliner dan Promo Seru Setiap Hari