Suara.com - Polisi kembali melakukan penangkapan tehadap dua pelaku vandalisme dari kelompok Anarcho Syndicalism pada Sabtu (11/4/2020) dini hari. Keduanya berinisial RH dan RJ.
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sujana mengatakan penangkapan keduanya merupakan pengembangan dari tiga pelaku sebelumnya yakni Rizky (19), Aflah (18), dan Rio (18). Mereka melakukan aksi vandalisme pada Jumat (11/4/2020) dan membuat resah warga Tanggerang Kota ditengah pandemi covid-19.
"Hasil pengembangan, kami tangkap lagi dua orang kelompok Anarcho. Sabtu dini hari, di Wilayah Bekasi dan di Tigaraksa, Tanggerang," kata Nana Sujana di Gedung Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (11/4/2020).
Menurut Nana, kedua tersangka ini cukup memiliki peran dalam vandalisme di Tanggerang Kota. Keduanya merupakan admin di grup WhatsaAp kelompok Anarcho bersama tersangka Rizky yang sudah ditangkap lebih dulu.
"Kedua orang ini merupakan admin grup WA. Dan memang untuk kelompok Anarcho ini mereka tidak menunjuk pimpinan. Tapi admin ini yang mengendalikan," ujar Nana.
Sejumlah pelaku kata Nana, disebut telah menyusun kata-kata apa yang akan menjadi vandalisme. Kemudian aksi coretan dilakukan dimana saja.
Untuk diketahui, ada sekitar empat TKP dengan tulisan yang dianggap meresahkan warga Tanggerang Kota ditengah pandemi Covid-19. Seperti di tralis bangunan toko hingga tiang listrik.
Adapun tulisan mereka yang dianggap provokatif yakni 'Kill The Rich' yang artinya bunuh orang kaya, kemudian 'sudah krisis saatnya membakar', dan 'mau mati konyol atau melawan.
Aksi vandalisme mereka hanya mengkritik kebijakan-kebijakan pemerintah yang tak pro terhadap rakyat kecil. Apalagi di tengah covid-19.
Baca Juga: Ratusan TKI Diisolasi di Lanud Soewondo, Derita Demam hingga Batuk Darah
"Mereka melakukan vandalisme ini tidak puas dengan kebijakan-kebijakan pemerintah dan memang berupaya untuk memanfaatkan situasi yang saat ini dimana masyarakat sedang resah," tutup Nana.
Selain membekuk pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya seperti foto dinding TKP, cat Semprot merk diton, 1 unit motor pelaku, dan rekaman CCTV.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 160 KUHP UU RI nomor 1 Tahun 1946 tentang tindak pidana berita bohong yang menghasut untuk melakukan tindak pidana.
Berita Terkait
-
Aksi Vandalisme saat Corona, Kapolda: 3 Pelaku Terkenal di Kelompok Anarko
-
Ada Kelompok Anarko Sindikalis di Balik Vandalisme Pagar Pemkab Bojonegoro?
-
Sehabis May Day, Simbol Anarko Muncul di Gedung Peninggalan Belanda
-
Polisi Tetapkan 4 Tersangka Vandalisme Anarko Sindikalis Saat Hari Buruh
-
Empat Orang Kelompok Anarko di Bandung dan Malang Jadi Tersangka
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Terima Bos Blueray Divonis 2 Tahun Penjara, KPK Ogah Ajukan Banding
-
IPC TPK Catat Arus Peti Kemas Tumbuh 7 Persen Sepanjang Semester I 2026
-
Cara Belanja di Singapura dan Jepang Pakai BRImo, Tanpa Tukar Mata Uang
-
Mario Aji dan Veda Ega Ajak Masyarakat Ramaikan Gelaran MotoGP Mandalika 2026
-
Swiss-Belhotel Airport Yogyakarta Gelar 2nd Fun Kids Swimming Competition
-
Langgar Tradisi FIFA, Donald Trump Tetap akan Serahkan Trofi Juara Piala Dunia 2026
-
Lebih Transparan, Begini Cara BRI Digitalisasi Transaksi di Lapas
-
Kenyamanan Jadi Prioritas Baru dalam Mobilitas Warga Kota
-
Heboh Transpuan Bogor Dilempar Air Seni, Amnesty Duga Buntut dari Perpres 111/2025
-
Universitas Brawijaya Gandeng CNGR dan Kementerian ESDM, Perkuat Hilirisasi Industri