Suara.com - Polisi kembali melakukan penangkapan tehadap dua pelaku vandalisme dari kelompok Anarcho Syndicalism pada Sabtu (11/4/2020) dini hari. Keduanya berinisial RH dan RJ.
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sujana mengatakan penangkapan keduanya merupakan pengembangan dari tiga pelaku sebelumnya yakni Rizky (19), Aflah (18), dan Rio (18). Mereka melakukan aksi vandalisme pada Jumat (11/4/2020) dan membuat resah warga Tanggerang Kota ditengah pandemi covid-19.
"Hasil pengembangan, kami tangkap lagi dua orang kelompok Anarcho. Sabtu dini hari, di Wilayah Bekasi dan di Tigaraksa, Tanggerang," kata Nana Sujana di Gedung Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (11/4/2020).
Menurut Nana, kedua tersangka ini cukup memiliki peran dalam vandalisme di Tanggerang Kota. Keduanya merupakan admin di grup WhatsaAp kelompok Anarcho bersama tersangka Rizky yang sudah ditangkap lebih dulu.
"Kedua orang ini merupakan admin grup WA. Dan memang untuk kelompok Anarcho ini mereka tidak menunjuk pimpinan. Tapi admin ini yang mengendalikan," ujar Nana.
Sejumlah pelaku kata Nana, disebut telah menyusun kata-kata apa yang akan menjadi vandalisme. Kemudian aksi coretan dilakukan dimana saja.
Untuk diketahui, ada sekitar empat TKP dengan tulisan yang dianggap meresahkan warga Tanggerang Kota ditengah pandemi Covid-19. Seperti di tralis bangunan toko hingga tiang listrik.
Adapun tulisan mereka yang dianggap provokatif yakni 'Kill The Rich' yang artinya bunuh orang kaya, kemudian 'sudah krisis saatnya membakar', dan 'mau mati konyol atau melawan.
Aksi vandalisme mereka hanya mengkritik kebijakan-kebijakan pemerintah yang tak pro terhadap rakyat kecil. Apalagi di tengah covid-19.
Baca Juga: Ratusan TKI Diisolasi di Lanud Soewondo, Derita Demam hingga Batuk Darah
"Mereka melakukan vandalisme ini tidak puas dengan kebijakan-kebijakan pemerintah dan memang berupaya untuk memanfaatkan situasi yang saat ini dimana masyarakat sedang resah," tutup Nana.
Selain membekuk pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya seperti foto dinding TKP, cat Semprot merk diton, 1 unit motor pelaku, dan rekaman CCTV.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 160 KUHP UU RI nomor 1 Tahun 1946 tentang tindak pidana berita bohong yang menghasut untuk melakukan tindak pidana.
Berita Terkait
-
Aksi Vandalisme saat Corona, Kapolda: 3 Pelaku Terkenal di Kelompok Anarko
-
Ada Kelompok Anarko Sindikalis di Balik Vandalisme Pagar Pemkab Bojonegoro?
-
Sehabis May Day, Simbol Anarko Muncul di Gedung Peninggalan Belanda
-
Polisi Tetapkan 4 Tersangka Vandalisme Anarko Sindikalis Saat Hari Buruh
-
Empat Orang Kelompok Anarko di Bandung dan Malang Jadi Tersangka
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Langit Jakarta 'Bocor', Mengapa Modifikasi Cuaca Tak Digunakan Saat Banjir Melanda?
-
Debit Air Berpotensi Naik, Ditpolairud Polda Metro Jaya Sisir Permukiman Warga di Pluit
-
Bus TransJakarta Hantam Tiang PJU di Kolong Tol Tanjung Barat, Satu Penumpang Terluka!
-
El Clasico Legenda Bakal Hadir di GBK, Pramono Anung: Persembahan Spesial 500 Tahun Jakarta
-
Jakarta Dikepung Banjir, Ini 5 Cara Pantau Kondisi Jalan dan Genangan Secara Real-Time
-
Superflu vs Flu Biasa: Perlu Panik atau Cukup Waspada?
-
BNI Pertegas Dukungan Sekolah Rakyat untuk Perluas Pemerataan Pendidikan Nasional
-
Tutup Rakernas I 2026, PDIP Umumkan 21 Rekomendasi Eksternal
-
Banjir Rendam Jakarta, Lebih dari Seribu Warga Terpaksa Mengungsi
-
Hujan Deras Rendam 59 RT di Jakarta, Banjir di Pejaten Timur Capai Satu Meter