Suara.com - Polisi kembali melakukan penangkapan tehadap dua pelaku vandalisme dari kelompok Anarcho Syndicalism pada Sabtu (11/4/2020) dini hari. Keduanya berinisial RH dan RJ.
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sujana mengatakan penangkapan keduanya merupakan pengembangan dari tiga pelaku sebelumnya yakni Rizky (19), Aflah (18), dan Rio (18). Mereka melakukan aksi vandalisme pada Jumat (11/4/2020) dan membuat resah warga Tanggerang Kota ditengah pandemi covid-19.
"Hasil pengembangan, kami tangkap lagi dua orang kelompok Anarcho. Sabtu dini hari, di Wilayah Bekasi dan di Tigaraksa, Tanggerang," kata Nana Sujana di Gedung Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (11/4/2020).
Menurut Nana, kedua tersangka ini cukup memiliki peran dalam vandalisme di Tanggerang Kota. Keduanya merupakan admin di grup WhatsaAp kelompok Anarcho bersama tersangka Rizky yang sudah ditangkap lebih dulu.
"Kedua orang ini merupakan admin grup WA. Dan memang untuk kelompok Anarcho ini mereka tidak menunjuk pimpinan. Tapi admin ini yang mengendalikan," ujar Nana.
Sejumlah pelaku kata Nana, disebut telah menyusun kata-kata apa yang akan menjadi vandalisme. Kemudian aksi coretan dilakukan dimana saja.
Untuk diketahui, ada sekitar empat TKP dengan tulisan yang dianggap meresahkan warga Tanggerang Kota ditengah pandemi Covid-19. Seperti di tralis bangunan toko hingga tiang listrik.
Adapun tulisan mereka yang dianggap provokatif yakni 'Kill The Rich' yang artinya bunuh orang kaya, kemudian 'sudah krisis saatnya membakar', dan 'mau mati konyol atau melawan.
Aksi vandalisme mereka hanya mengkritik kebijakan-kebijakan pemerintah yang tak pro terhadap rakyat kecil. Apalagi di tengah covid-19.
Baca Juga: Ratusan TKI Diisolasi di Lanud Soewondo, Derita Demam hingga Batuk Darah
"Mereka melakukan vandalisme ini tidak puas dengan kebijakan-kebijakan pemerintah dan memang berupaya untuk memanfaatkan situasi yang saat ini dimana masyarakat sedang resah," tutup Nana.
Selain membekuk pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya seperti foto dinding TKP, cat Semprot merk diton, 1 unit motor pelaku, dan rekaman CCTV.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 160 KUHP UU RI nomor 1 Tahun 1946 tentang tindak pidana berita bohong yang menghasut untuk melakukan tindak pidana.
Berita Terkait
-
Aksi Vandalisme saat Corona, Kapolda: 3 Pelaku Terkenal di Kelompok Anarko
-
Ada Kelompok Anarko Sindikalis di Balik Vandalisme Pagar Pemkab Bojonegoro?
-
Sehabis May Day, Simbol Anarko Muncul di Gedung Peninggalan Belanda
-
Polisi Tetapkan 4 Tersangka Vandalisme Anarko Sindikalis Saat Hari Buruh
-
Empat Orang Kelompok Anarko di Bandung dan Malang Jadi Tersangka
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Profil Wali Kota Prabumulih: Punya 4 Istri, Viral Usai Pencopotan Kepsek SMPN 1
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu
-
Misi Penyelamatan Pekerja Tambang Freeport Berlanjut, Ini Kabar Terbarunya
-
Buntut Aksi Pemukulan Siswa ke Guru, Dikeluarkan Sekolah dan Ayah yang Polisi Terancam Sanksi
-
Perkuat Pertahanan Laut Indonesia, PLN dan TNI AL Jalin Kolaborasi
-
Korban Pemerkosaan Massal '98 Gugat Fadli Zon: Trauma dan Ketakutan di Balik Penyangkalan Sejarah