Suara.com - Pasien positif virus corona Indonesia menjadi 4.241 orang, Minggu (12/4/2020) sore. Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto menjelaskan yang sembuh 359 orang dan 373 meninggal dunia.
"Ada konfirmasi kasus positif baru sebanyak 399 kasus sehingga total kasus positif sebanyak 4.241," kata Yuri dalam jumpa pers Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB di Jakarta, Minggu.
Lebih lanjut dia menjelaskan, berdasarkan pencatatan sejak Sabtu (11/4) pukul 12.00 WIB hingga Minggu (12/4) pukul 12.00 WIB, pasien yang sembuh bertambah 73 orang, sementara yang meninggal bertambah 46 orang.
"Kita bersyukur bahwa sampai saat ini sudah ada lebih dari 359 kasus yang sudah sembuh. Ini sebuah optimisme kita bahwa COVID-19 bisa disembuhkan dengan baik," tambah Yuri.
Sebelumnya pada Sabtu (11/4) tercatat kasus positif COVID-19 sebanyak 3.842 kasus, dengan pasien sembuh sebanyak 286 orang, dan meninggal dunia 327 orang.
Sejauh ini, catatan pemerintah menunjukkan DKI Jakarta masih jadi provinsi dengan jumlah pasien positif COVID-19 terbanyak, yaitu 2.044 jiwa per 12 April.
Setelah DKI Jakarta, ada Jawa Barat dengan 450 pasien positif, Jawa Timur dengan 386 pasien, Banten dengan 281 pasien, Sulawesi Selatan 222 kasus, dan Jawa Tengah dengan 200 pasien.
Data Gugus Tugas juga merincikan lima kasus positif di Aceh, Bali 81 kasus, Bangka Belitung empat kasus, Bengkulu empat kasus, DI Yogyakarta 41 kasus.
Kemudian empat kasus di Jambi, Kalimantan Barat 13 kasus, Kalimantan Timur 35 kasus, Kalimantan Tengah 24 kasus, Kalimantan Selatan 34 kasus, Kalimantan Utara 16 kasus.
Baca Juga: Kisah Eks Pelatih Pelatnas PBSI Antar Tunggal India ke Ranking 1 Dunia
Di Kepulauan Riau 21 kasus, NTB 37 kasus, Sumatera Selatan 21 kasus, Sumatera Barat 44 kasus, Sulawesi Utara 17 kasus, Sumatera Utara 65 kasus, Sulawesi Tenggara 16 kasus, NTT dan Gorontalo masing-masing satu kasus.
Selanjutnya Sulawesi Tengah 19 kasus, Lampung 20 kasus, Riau 16 kasus, Maluku Utara dan Maluku masing-masing dua dan 11 kasus, Papua Barat tiga kasus, Papua 63 kasus dan Sulawesi Barat lima kasus.
Berita Terkait
-
Kemenperin Tetap Pacu Pengembangan IKM di Tengah Pandemi Covid-19
-
PDUI Akui Tulis Surat Kelangkaan APD ke Jokowi; Maaf Bahasanya Nyeleneh
-
Tetap Menerima Pelanggan Selama Pandemi Corona, Tukang Cukur Ini Terinfeksi
-
Kelewat Kreatif! Mobil Bekas Taksi Dijadikan Armada Penyemprot Disinfektan
-
LIVE STREAMING: Update Covid-19 Minggu, 12 April 2020
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
Terkini
-
Modus Perusahaan Cangkang, Bareskrim Sikat Penyelundup 56 Ribu iPhone Ilegal Senilai Rp235 Miliar!
-
Amerika Terancam Krisis Rudal Jika Perang Berlanjut dengan Iran
-
Tumpahan Minyak Raksasa di Teluk Persia, Perang AS vs Iran Picu Bencana Ekologis
-
UU PPRT Disahkan Usai 22 Tahun Mangkrak, Aktivis: Kami Apresiasi Dasco
-
Gelapkan Uang Zakat Rp800 M, Pelaku Pakai Dana Umat untuk Investasi dan Beli Mobil Mewah
-
Ungkap Pertemuan Prabowo-Dudung, Seskab Teddy: Bahas Kondisi Pertahanan hingga Geopolitik Global
-
Julukan Scambodia Picu Amarah Phnom Penh, Pemerintah Kamboja Serang Media AS
-
Jawab Tantangan Gubernur Pramono, Bank Jakarta Pasang Target Jadi Orkestrator Ekonomi Ibu Kota
-
Silent Treatment Ala Iran Usai Trump Umumkan Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
-
Tentara Israel yang Hancurkan Patung Yesus di Lebanon Dijatuhi Hukuman Ringan