Suara.com - Pelaksanaan PSBB Jakarta kini menghadapi persoalan baru. Dualisme aturan muncul dari Menkes dan Menhub yang membingungkan para pengojek online. Sebenarnya, boleh tidak membawa penumpang saat PSBB?
Keresahan pengojek online ini bukan tanpa alasan. Mereka diminta tak menarik penumpang untuk mencari penghasilan ketika PSBB Jakarta diberlakukan.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menandatangani surat permohonan Provinsi DKI Jakarta ihwal penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), pada Senin (6/4/2020) malam. Isinya berkaitan dengan pencegahan penularan Coronavirus Disease atau Covid-19.
Hasilnya, Menkes Terawan Wgus Putranto mengeluarkan Permenkes 9 Tahun 2020 tenteng Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Salah satu poin dari peliburan tempat kerja dalam pelaksanaan Pembatasan Berskala Besar tersebut tertulis:
"Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang."
Menanggapi Permenkes ini, para perusahaan penyedia angkutan umum berbasis aplikasi pun menindaklanjuti dengan menghapus sementara layanan mengantar penumpang.
Peraturan ini tentu saja mendapat protes dari para pengojek. Mereka mengeluhkan aturan yang memangkas sebagian besar pendapatan mereka ini.
Pemprov DKI pun mengajukan koordinasi agar pemberlakuan PSBB tidak memberatkan para tukang ojek dalam mengangkut penumpang.
Baca Juga: Pelanggar PSBB Corona Dapat Surat 'Cinta' dari Polisi, Isinya Bikin Kaget
Namun, peraturan tetap tak berubah. Pergub DKI tentang PSBB harus mengacu pada Permenkes.
Akhirnya, Pergub DKI Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB pun ditandatangini Gubernur Anies dengan tetap melarang para tukang ojek mengangkut penumpang.
Dalam Pergub Pasal 18 Nomor 6 tercantum aturan, "Angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi pengunanya hanya untuk pengangkutan barang".
Beda aturan dengan Menhub
Para tukang ojek kini menghadapi masalah baru. Seharusnya, peraturan ini bisa membuat napas mereka sedikit lega, namun yang terjadi justru kebingungan.
Pasalnya, Plt Menteri Perhubungan Luhut Binsar Pandjaitan menerbitkan Peraturan Menhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19.
Berita Terkait
-
Polisi Bekuk Oknum Ojol Penyebar Video Bernada Provokatif Saat Corona
-
Kisah Ojol Dapat Order Dikira Fiktif, Endingnya Bikin Bahagia Lahir Batin
-
YLKI Bongkar Konflik antara Luhut dan Kemenhub di Kebijakan Larangan Mudik
-
Jawaban Pilu Perantau Dicegat Polisi saat Pulang Kampung dan 6 Berita Lain
-
Ditanya Dukung Anies Maju Pilpres, Respons Ustaz Yusuf Mansur Diserbu
Terpopuler
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia
-
Aparat Israel Halangi Pemimpin Gereja Masuk Makam Kudus di Misa Minggu Palma
-
Pesawat AWACS E-3 Milik AS Hancur Kena Serangan Iran di Arab Saudi
-
Realisasi Bantuan Jaminan Hidup Terus Meningkat, Jadi Penunjang Hidup Penyintas
-
Prabowo dan Takaichi Bakal Teken Kesepakatan Baru? Bocoran Topik Krusial dari Tokyo
-
PP TUNAS Mulai Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital di Pesantren dan Madrasah
-
Kejar Target April 2026, Pemerintah Tambah Lokasi Sekolah Rakyat di Bogor
-
Idrus Marham: Kebijakan Prabowo Sudah Baik, Tapi Harus Dijelaskan kepada Rakat
-
Gelar Lebaran Bersama Rakyat di Monas, Pemerintah Bagikan 100 Ribu Kupon Belanja
-
Satgas Damai Cartenz Ringkus Dua Anggota Jaringan Senjata dan Amunisi Ilegal di Jayapura