Suara.com - Sebanyak empat warga negara asing diperiksa oleh pihak kepolisian, karena mengadakan private party di salah satu vila di Badung, Bali, di tengah pandemi virus corona covid-19.
Video dan foto pesta mereka viral di media sosial, yang menjadi pangkal kekisruhan tersebut.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono menyebut, keempatnya dikenakan sanksi wajib lapor dan diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan tersebut.
"Yang bersangkutan sudah dimintakan keterangan oleh Polres Badung. Kemudian yang bersangkutan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi kembali dan tetap wajib lapor," kata Argo, Selasa (14/4/2020).
Argo mengungkapkan keempat WNA itu berinisial JAM, MGM, YS, dan EM.
Argo menjelaskan, saat video private party para WNA viral di media sosial, polisi langsung melakukan penyelidikan serta pengecekan.
"Barang bukti yang diamankan 4 buah HP," ucapnya.
Meski begitu, Argo tidak menjelaskan secara rinci asal dan keperluan WNA tersebut menetap di Indonesia selama masa pandemi covid-19 saat ini.
Sebelumnya, informasi mengenai pesta yang diadakan selama masa social distancing oleh WNA tersebut tersebut melalui akun media sosial Twitter @WulanRussel.
Baca Juga: Gegara Pesta Nikah Eks Kapolsek Kembangan, Wakapolri Dilaporkan ke Propam
Dalam unggahannya pada 12 Juli 2020 lalu, dia membagikan hasil tangkapan layar dari instastory yang diposting oleh beberapa WNA dalam pesta tersebut.
Dalam instastory tersebut terdapat beberapa orang yang berpesta di pinggir kolam renang lengkap dengan iringan musik yang diputar oleh DJ.
Berita Terkait
-
Diciduk Polisi! 3 Ribu Orang Janji Tak Lagi Keluyuran saat Wabah Corona
-
Berkerumun Saat Corona, 3.000 Orang Diminta Tulis Surat Pernyataan ke Polri
-
Mabes Polri Ciduk 76 Tersangka Hoaks Corona, Merata di Tiap Daerah
-
Mabes Polri: Kami Akan Bubarkan Kumpulan Massa di Tengah Wabah Covid-19
-
Hoaks Terkait Corona Paling Banyak Beredar di Jakarta dan Jawa Timur
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
Terkini
-
Darurat Korupsi! Golkar Desak Evaluasi Total Rekrutmen Kepala Daerah Usai OTT Beruntun
-
Mulut Dimasukkan Sepatu! Viral Pengakuan Manajer Bank Ngaku Disiksa Atasan
-
Sita 74 Kg Emas dan Valas Rp476 Miliar, Kortas Tipidkor Polri Bongkar Brankas Rahasia di Sentul
-
Gebrakan RUU Sisdiknas: Wajib Belajar Kini 13 Tahun, Termasuk 1 Tahun di PAUD
-
Usai Cafe de'CLAN Signature, Polisi Sita 74 Kg Emas dan Ratusan Miliar Hasil TPPU di Sentul City!
-
Geledah Rumah Mewah di Sentul City Bogor, Polisi Diduga Sita Emas Hingga Mata Uang Asing
-
Rumah Mewah di Sentul City Digeledah Polisi Tengah Malam, Diduga Milik Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Meluas ke 12 Titik! Polisi Geledah Pacific Place hingga Rumah Mewah di Sentul Terkait Kasus TPPU
-
Bahaya State Capture, Pakar Ungkap Cara Militer 'Kuasai' Negara Lewat Jalur Legal
-
Jejak Densus 88 Kuntit Jampidsus di Cafe de'CLAN Signature: Kini Ditemukan Brankas Dolar Rp67 M!