Suara.com - Aktor senior Tio Pakusadewo mengajukan permohonan untuk direhabilitasi terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Permohonan rehabilitasi itu dengan alasan Tio Pakusadewo tengah dalam kondisi sakit stroke.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan permohonan rehabilitasi itu rencananya akan disampaikan oleh pihak keluarga Tio Pakusadewo pada hari ini.
"Rencana hari ini dari keluarga TP (Tio Pakusawedo) ini akan mengajukan untuk asesmen yang bersangkutan, pengajuan untuk asesmen. Mudah-mudahan hari ini selesai asesmen nanti akan kami ajukan ke yang memang berkompeten dalam hal ini," kata Yusri kepada wartawan, Rabu (15/4/2020).
Yusri lantas menyampaikan salah satu alasan dari pihak keluarga Tio Pakusadewo mengajukan permohonan rehabilitasi lantaran yang bersangkutan kekinian tengah menderita sakit stroke.
Hanya saja, terkait keputusan diterima atau tidaknya permohonan rehabilitasi itu Yusri menyerahkan kepada pihak terkait yakni Badan Narkotika Nasional atau BNN.
"Pengajuan dari keluarganya supaya yang bersangkutan direhabilitasi karena yang bersangkutan sementara ini memang lagi stroke, ada stroke memang. Nanti kami tunggu saja hasilnya seperti apa," katanya.
Sebelumnya, Tio Pakusadewo ditangkap di sebuah rumah di Jalan Terogong, Cilandak, Jakarta Selatan pada Selasa (14/4/2020) hari ini sekitar pukul 01.00 WIB dini hari. Saat ditangkap polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti diantaranya, ganja seberat 18 gram dan bong atau alat hisap sabu.
"Pada saat dilakukan pengecekan urine memang yang bersangkutan positif ada dua, amphetamine dan methaphetamine," ungkap Yusri.
Dalam kasus ini, polisi juga berhasil menangkap tersangka berinisial IG yang merupakan pemasok ganja kepada Tio Pakusadewo. Sementara, satu tersangka lainnya berinisial R yang memasok sabu dan ekstasi kepada Tio Pakusadewo masih dalam pengejaran polisi.
Baca Juga: 2 Pemuda di Timika Tewas Ditembak Aparat saat Mancing di Area Freeport
Atas perbuatannya, Tio pun dijerat Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 111 dan Pasal 127 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Tio Pakusadewo Pakai Sabu untuk Obat Stroke
-
Nikita Mirzani Minta Narkoba Dilegalkan Saja, Begini Alasannya
-
Tio Pakusadewo Ternyata Doyan Koleksi Motor Klasik, Ini Dia Buktinya
-
Ramai Artis Kasus Narkoba, Nikita Mirzani: Kalau Nggak Ganggu Ya Sudah
-
Nikita Mirzani Kaget Dengar Tio Pakusadewo Kasus Narkoba Lagi
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam
-
Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus
-
Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit
-
Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor
-
Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi
-
Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo
-
Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu
-
InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara
-
InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia
-
Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar