Suara.com - Aktor senior Tio Pakusadewo mengajukan permohonan untuk direhabilitasi terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Permohonan rehabilitasi itu dengan alasan Tio Pakusadewo tengah dalam kondisi sakit stroke.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan permohonan rehabilitasi itu rencananya akan disampaikan oleh pihak keluarga Tio Pakusadewo pada hari ini.
"Rencana hari ini dari keluarga TP (Tio Pakusawedo) ini akan mengajukan untuk asesmen yang bersangkutan, pengajuan untuk asesmen. Mudah-mudahan hari ini selesai asesmen nanti akan kami ajukan ke yang memang berkompeten dalam hal ini," kata Yusri kepada wartawan, Rabu (15/4/2020).
Yusri lantas menyampaikan salah satu alasan dari pihak keluarga Tio Pakusadewo mengajukan permohonan rehabilitasi lantaran yang bersangkutan kekinian tengah menderita sakit stroke.
Hanya saja, terkait keputusan diterima atau tidaknya permohonan rehabilitasi itu Yusri menyerahkan kepada pihak terkait yakni Badan Narkotika Nasional atau BNN.
"Pengajuan dari keluarganya supaya yang bersangkutan direhabilitasi karena yang bersangkutan sementara ini memang lagi stroke, ada stroke memang. Nanti kami tunggu saja hasilnya seperti apa," katanya.
Sebelumnya, Tio Pakusadewo ditangkap di sebuah rumah di Jalan Terogong, Cilandak, Jakarta Selatan pada Selasa (14/4/2020) hari ini sekitar pukul 01.00 WIB dini hari. Saat ditangkap polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti diantaranya, ganja seberat 18 gram dan bong atau alat hisap sabu.
"Pada saat dilakukan pengecekan urine memang yang bersangkutan positif ada dua, amphetamine dan methaphetamine," ungkap Yusri.
Dalam kasus ini, polisi juga berhasil menangkap tersangka berinisial IG yang merupakan pemasok ganja kepada Tio Pakusadewo. Sementara, satu tersangka lainnya berinisial R yang memasok sabu dan ekstasi kepada Tio Pakusadewo masih dalam pengejaran polisi.
Baca Juga: 2 Pemuda di Timika Tewas Ditembak Aparat saat Mancing di Area Freeport
Atas perbuatannya, Tio pun dijerat Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 111 dan Pasal 127 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Tio Pakusadewo Pakai Sabu untuk Obat Stroke
-
Nikita Mirzani Minta Narkoba Dilegalkan Saja, Begini Alasannya
-
Tio Pakusadewo Ternyata Doyan Koleksi Motor Klasik, Ini Dia Buktinya
-
Ramai Artis Kasus Narkoba, Nikita Mirzani: Kalau Nggak Ganggu Ya Sudah
-
Nikita Mirzani Kaget Dengar Tio Pakusadewo Kasus Narkoba Lagi
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Dalai Lama Buka Suara soal Namanya Disebut Ratusan Kali dalam Dokumen Rahasia Epstein
-
Survei Indikator: Kepuasan Publik terhadap Prabowo Ditopang Pemilih Gen Z
-
Awal Puasa Ramadan 2026 Versi Pemerintah, Muhammadiyah, NU, dan BRIN
-
BPS Kalbar Catat Makan Bergizi Gratis Ubah Pola Konsumsi, Tekan Beban Belanja Keluarga Miskin
-
Jusuf Kalla Tekankan Kerugian Ekonomi Akibat Banjir, Ajak Warga Jakarta Jaga Lingkungan
-
Geger Unpam Serang, Mahasiswi Tewas Jatuh dari Lantai 2, Murni Kecelakaan atau Kelalaian Kampus?
-
Cuaca Ekstrem Rusak Puluhan Rumah di Probolinggo, BPBD Pastikan Tak Ada Korban Jiwa
-
Kemenhut Bidik Aktor Intelektual di Balik Tewasnya Gajah Sumatra di Konsesi Riau
-
Prabowo Janjikan Biaya Haji Turun Drastis, Bangun 'Kampung Haji' di Mekkah
-
Ogah Masuk Gorong-gorong Mirip Jokowi, Pramono: Yang Bekerja Otaknya