Suara.com - Aktor senior Tio Pakusadewo mengajukan permohonan untuk direhabilitasi terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Permohonan rehabilitasi itu dengan alasan Tio Pakusadewo tengah dalam kondisi sakit stroke.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan permohonan rehabilitasi itu rencananya akan disampaikan oleh pihak keluarga Tio Pakusadewo pada hari ini.
"Rencana hari ini dari keluarga TP (Tio Pakusawedo) ini akan mengajukan untuk asesmen yang bersangkutan, pengajuan untuk asesmen. Mudah-mudahan hari ini selesai asesmen nanti akan kami ajukan ke yang memang berkompeten dalam hal ini," kata Yusri kepada wartawan, Rabu (15/4/2020).
Yusri lantas menyampaikan salah satu alasan dari pihak keluarga Tio Pakusadewo mengajukan permohonan rehabilitasi lantaran yang bersangkutan kekinian tengah menderita sakit stroke.
Hanya saja, terkait keputusan diterima atau tidaknya permohonan rehabilitasi itu Yusri menyerahkan kepada pihak terkait yakni Badan Narkotika Nasional atau BNN.
"Pengajuan dari keluarganya supaya yang bersangkutan direhabilitasi karena yang bersangkutan sementara ini memang lagi stroke, ada stroke memang. Nanti kami tunggu saja hasilnya seperti apa," katanya.
Sebelumnya, Tio Pakusadewo ditangkap di sebuah rumah di Jalan Terogong, Cilandak, Jakarta Selatan pada Selasa (14/4/2020) hari ini sekitar pukul 01.00 WIB dini hari. Saat ditangkap polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti diantaranya, ganja seberat 18 gram dan bong atau alat hisap sabu.
"Pada saat dilakukan pengecekan urine memang yang bersangkutan positif ada dua, amphetamine dan methaphetamine," ungkap Yusri.
Dalam kasus ini, polisi juga berhasil menangkap tersangka berinisial IG yang merupakan pemasok ganja kepada Tio Pakusadewo. Sementara, satu tersangka lainnya berinisial R yang memasok sabu dan ekstasi kepada Tio Pakusadewo masih dalam pengejaran polisi.
Baca Juga: 2 Pemuda di Timika Tewas Ditembak Aparat saat Mancing di Area Freeport
Atas perbuatannya, Tio pun dijerat Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 111 dan Pasal 127 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Tio Pakusadewo Pakai Sabu untuk Obat Stroke
-
Nikita Mirzani Minta Narkoba Dilegalkan Saja, Begini Alasannya
-
Tio Pakusadewo Ternyata Doyan Koleksi Motor Klasik, Ini Dia Buktinya
-
Ramai Artis Kasus Narkoba, Nikita Mirzani: Kalau Nggak Ganggu Ya Sudah
-
Nikita Mirzani Kaget Dengar Tio Pakusadewo Kasus Narkoba Lagi
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!
-
Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas
-
Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka
-
Prabowo Percepat Pengembangan Mobil Nasional hingga Farmasi, Kampus Diminta Kejar Kebutuhan SDM
-
Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT