Suara.com - Saat sedang asyik bermesraan, sepasang kekasih di Singapura tiba-tiba didatangi aparat kepolisian setempat.
Mereka didenda 300 dollar Singapura atau senilai tiga jutaan rupiah karena tepergok berciuman di sebuah kafe.
Pasangan yang tengah dimabuk asmara itu tidak sadar kalau di dekat mereka terdapat kamera CCTV yang merekam segala gerak-gerik pengunjung di kafe itu.
Sialnya lagi, lantaran pandemi corona, Negeri Singa itu sedang menerapkan aturan #JagaJarak di tempat umum sehingga siapapun yang ketahuan melanggar akan dihukum.
Dikutip dari Stomp Strais Times, pasangan yang asyik berciuman di Upper Boon Keng Road itu tadinya hanya duduk-duduk santai di sebuah meja yang terletak di area terbuka.
Suasana memang sepi, tak ada siapapun di sana selain mereka berdua. Namun sial, karena terpergok kamera CCTV, seseorang yang berada tak jauh dari sana melaporkan mereka kepada pihak berwenang.
Pada pukul 09.10 pagi waktu setempat, dua orang polisi akhirnya datang ke lokasi dan memberitahu mereka bahwa aksi berciuman di tempat umum yang mereka lakukan melanggar aturan #JagaJarak.
"Saat petugas polisi tiba, mereka mendapati seorang pria berusia 20 tahun dan seorang wanita berusia 19 tahun duduk di bangku taman," kata seorang saksi.
"Mereka masing-masing didenda $300 karena melanggar aturan menjaga jarak yang aman selama pandemi COVID-19."
Baca Juga: Mitra Ojol Bersyukur Dapat Bantuan Sembako dari Gojek Saat Orderan Sepi
Aturan #JagaJarak di Singapura berlaku hingga Oktober mendatang. Setiap warga negara dilarang berdekatan di tempat umum atau jika tidak akan didenda oleh petugas yang berwenang.
Kedua anak muda itu kemudian diminta untuk mematuhi peraturan yang ada dan diminta meninggalkan kafe sesudahnya.
Berita Terkait
-
Timnas Basket Putri Indonesia Hajar Singapura 77-37 Melaju ke Semifinal SEA Games 2025 Bangkok
-
Kocak! Pesona Pevoli Singapura Bikin Heboh SEA Games 2025, Fans Vietnam Sampai Lupa Diri
-
5 Adegan Ciuman Drakor Paling Viral di 2025
-
Timnas Putri Indonesia Lolos ke Semifinal SEA Games 2025, Hadapi Juara Grup B
-
Hempaskan Singapura, Tim Bulu Tangkis Putra Indonesia Hadapi Malaysia di Final SEA Games 2025
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka