Suara.com - Menteri Perhubungan Ad interim Luhut Binsar Pandjaitan ditunggu untuk memberhentikan operasional kereta listrik atau KRL Jabodetabek selama wabah virus corona. Sebab Jabodetabek akan memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai 18 April besok.
Kebijakan itu ditunggu oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Anies sudah mengusulkan ke Luhut.
“Saya dua hari yang lalu mengusulkan kepada Menteri Perhubungan agar operasi kereta komuter dihentikan dulu selama PSBB berlangsung,” katanya dalam rapat bersama Timwas Penanggulangan COVID-19 DPR RI di Jakarta, Kamis (17/4/2020).
Anies mengatakan pihak Kementerian Perhubungan saat ini sedang membahas terkait usulan tersebut dan ada kemungkinan penghentian operasi KRL disetujui jika bantuan sosial telah diberikan.
“Mereka sedang membahas dan menurut jawaban yang diterima jika nanti bantuan sosial sudah berhasil diturunkan maka pembatasan operasi akan dilakukan,” ujarnya.
Selain itu, Anies memastikan pihaknya telah mulai mengurangi jam operasional maupun kapasitas penumpang di setiap kendaraan seperti menggunakan pintu masuk halte untuk mengontrol keadaan di dalam bus.
“Jam operasionalnya sudah dibatasi dan jumlah penumpangnya juga dikendalikan di pintu masuk halte maupun stasiun. Mereka diizinkan masuk bus jika masih ada ruang yang cukup begitu pula dengan kereta api,” jelasnya.
Anies mengatakan pengguna kendaraan umum yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga mengalami penurunan yang signifikan yakni semenjak 1 April 2020 penumpang TransJakarta hanya menjadi 103 ribu orang per hari dan 91 ribu orang, Rabu (15/4).
Padahal, dalam kondisi normal ketika tak ada wabah COVID-19 penumpang TransJakarta bisa mencapai 950 ribu hingga 1 juta orang per hari sehingga artinya saat ini tinggal sekitar 9 persen saja.
Baca Juga: 3 Calon Perwira Polisi Ini Positif Covid-19
“Semenjak 1 April 2020 tinggal 103 ribu, lalu hari ini atau kemarin tinggal 91 ribu penumpang artinya sudah tinggal 9 persen dari normalnya penumpang TransJakarta,” ujarnya.
Hal yang sama berlaku pada transportasi MRT yakni biasanya penumpang mencapai 85 ribu sampai 100 ribu per hari dan kini rata-rata penumpang hanya lima ribu per hari atau tinggal lima persen saja.
“LRT kita malah tinggal 200 orang per hari. Kemudian kendaraan umum kita batasi seperti MRT sekarang dibatasi tiap 30 menit dan hanya berhenti di 4-5 stasiun saja,” ujarnya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
PDIP Desak Reformasi Total Polri: Hapus Dwifungsi dan Perkuat Pengawasan Eksternal
-
Tutup Rakernas I, PDIP Resmi Tegaskan Posisinya Sebagai Partai Penyeimbang: Kawal Pemerintahan
-
Permohonan RJ Eggi Sudjana Masuk, Polda Metro Tunggu Kesepakatan Pelapor di Kasus Ijazah Jokowi
-
Rekomendasi Rakernas PDIP: Tegaskan Kedaulatan NKRI dan Tolak Intervensi Asing atas Venezuela
-
Rekomendasi Rakernas PDIP: Desak Pilkada Tetap Langsung Dipilih Rakyat, Usul Ada E-voting
-
Polisi Periksa 12 Saksi Kasus Teror DJ Donny dan Influencer, Kapan Pelaku Ditangkap?
-
Ketua KONI Ponorogo Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Bupati Nonaktif Sugiri Sancoko
-
Libatkan Ahli, Polisi Bedah Batas Kebebasan Berekspresi dalam Kasus Mens Rea Pandji Pragiwaksono
-
Prabowo Duga Ada Kekuatan Asing Bayar Segelintir Orang untuk Mengejek
-
Bantah Tak Kooperatif, Legislator Bekasi Nyumarno Sambangi KPK: Undangan Tak Sampai ke Alamat KTP