Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengevaluasi tata kelola penanggulangan Virus Corona atau Covid-19 di Indonesia. Ada sejumlah catatan yang dari Komnas HAM yang masih belum dijalankan pemerintah ketika adanya pandemi Covid-19.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, salah satu catatan menonjol yakni soal tata kelola moda angkutan darat yang masif. Semisal, ketika adanya permintaan beberapa kepala daerah yang ingin operasional kereta api listrik atau KRL dihentikan selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) berlangsung.
Namun permintaan para kepala daerah itu justru ditolak oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Hal ini menunjukan, bahwa upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19 yang menjadi esensi penerapan PSBB masih berbenturan dengan kepentingan penyelamatan ekonomi," kata Choirul dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/4/2020).
Selain itu, Komnas HAM juga melihat masalah lainnya saat penerapan status PSBB yang malah diambil alih oleh daerah itu sendiri. Padahal dalam aturan yang ada, penerapan status PSBB itu harus seizin Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Hal tersebut tampak ketika Gubernur Maluku menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Regional (PSBR) dan penerapan PSBB di Papua yang diputuskan oleh Gubenur Papua.
Melihat catatan tersebut, Komnas HAM menilai penting untuk menata ulang kembali soliditas dan mempertegas platform dan orientasi penerapan PSBB.
"Apakah orientasi utamanya adalah kepentingan ekonomi ataukah kepentingan hak atas kesehatan?" tanyanya.
Komnas HAM juga berharap, pemerintah pusat dan daerah harus duduk bersama sehingga tarik menarik antar kepentingan ini dapat dikelola sedemikian rupa tanpa mengurangi tujuan semula diterapkannya PSBB dan untuk kepentingan keselamatan dan kesehatan masyarakat.
Baca Juga: TNI Hukum Push-up Warga Pelanggar PSBB, Komnas HAM: Aparat Semakin Humanis
Evaluasi tata kelola penanggulangan Covid-19 di tingkay nasional tersebut dilakukan Komnas HAM hingga 20 April 2020. Evaluasi juga dilakukan di enam wilayah Kantor Perwakilan Komnas HAM yakni Aceh, Sumbar, Papua/Papua Barat, Maluku, Sulawesi Tengah dan Kalimantan Barat.
Berita Terkait
-
TNI Hukum Push-up Warga Pelanggar PSBB, Komnas HAM: Aparat Semakin Humanis
-
Komnas HAM Minta Rencana Pengesahan RKUHP di Tengah Pandemi Corona Ditunda
-
Komnas HAM Kritik Kebijakan Penangkapan Penghina Jokowi saat Wabah Corona
-
Marak Jasad Pasien Corona Ditolak, Komnas HAM: Pemerintah Harus Transparan
-
Komnas HAM: Presiden Harus Jamin Kebutuhan Warga Selama Pandemi Covid-19
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO
-
Wacana 'Go Public' PAM Jaya Bikin DPRD DKI Terbelah, Basri Baco: Ini Dinamika, Normal
-
Bukan Cuma Wacana, Ini Target Rinci Pemindahan ASN ke IKN yang Diteken Presiden Prabowo