Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Kementerian Sekretariat Negara, agar menyampaikan informasi atau mekanisme kepada masyarakat atas keputusan presiden dalam pengangkatan 13 staf khususnya.
"Kami minta kementerian sekretariat negara untuk segera membuka informasi mengenai keputusan presiden tentang pengangkatan 13 orang staf khusus presiden,” kata Peneliti ICW, Wana Alamsyah saat dikonfirmasi, Rabu (22/4/2020).
Wana menyatakan, pihaknya juga telah mengajukan permohonan dengan mengirimkan surat kepada Sekretarian Negara pada Selasa (21/4/2020).
Wana menyebut informasi kepada masyarakat sangat penting. Lantaran hal itu tertuang dalam pasal 21 UU KIP, di mana Kementerian Sekretariat Negara harus memberikan informasi tersebut dengan prinsip cepat dan tepat waktu.
Diketahui, Presiden Joko Widodo pada 21 November 2019 menunjuk 13 orang Staf Khusus, tujuh di antaranya masih berusia muda.
Semenjak diangkat, sejumlah pihak mempertanyakan tugas pokok pembantu presiden tersebut. Apalagi, tidak mengetahui secara jelas tugas yang diemban oleh Staf Khusus (Stafsus) dan dasar hukum mengenai pengangkatannya.
Dalam Pasal 21 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden dinyatakan bahwa pengangkatan dan tugas pokok Staf Khusus Presiden ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Namun, kata Wanna, setelah dicek Keputusan Presiden mengenai pengangkatan Staf Khusus Presiden tidak ditemukan di laman setneg.go.id.
Maka itu, hal ini tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). UU KIP telah mengatur mengenai informasi yang wajib tersedia setiap saat.
Baca Juga: Berapa Total Harta Kekayaan Belva Devara Saat Menjabat Stafsus Jokowi?
Dalam Pasal 11 ayat (1) diatur bahwa keputusan dan kebijakan badan publik wajib disediakan setiap saat.
Aturan turunan dari UU 14/2008 yakni Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik kembali mempertegas kewajiban badan publik.
Dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b poin 6 dijelaskan bahwa informasi mengenai peraturan, keputusan dan atau kebijakan yang telah diterbitkan wajib disediakan oleh Badan Publik.
Wanna pun menegaskan bahwa informasi untuk masyarakat mengenai keputusan presiden tentang pengangkatan staf khusus sangat diperlukan oleh publik.
Dikhawatirkan, adanya dugaan konflik kepentingan. Itu pun sudah terjadi dalam beberapa hari belakangan ini.
“Polemik ini semakin diperuncing dengan ketiadaan informasi yang jelas mengenai tugas dan tanggung jawab staf khusus beserta dasar hukum pengangkatannya,” imbuh Wana.
Tag
Berita Terkait
-
Berapa Total Harta Kekayaan Belva Devara Saat Menjabat Stafsus Jokowi?
-
Belva Mundur Jadi Stafsus, Natalius Pigai: Bisa Dituntut 8 Tahun Penjara
-
Belva Mundur dari Stafsus, Politikus PAN: Tidak Wajar
-
Terungkap, Ruangguru Ternyata Anak Perusahaan yang Terdaftar di Singapura
-
Belva Devara Mundur dari Stafsus, Namanya di Puncak Trending Topik Twitter
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Indonesia-Portugal Perkuat Kerja Sama, Menteri P2MI Siapkan Penempatan Pekerja Migran Berkualitas
-
Bahlil Siapkan Skema Dana Bioetanol, Formula Mirip B50 agar E10 Jalan Mulus 2027
-
Buktikan Belum Ada yang Geser, Rossa Hipnotis 3 Ribu Penonton di Soul Concert VII
-
Respons Laporan Netizen Soal Toko Obat Ilegal, KDM Tegaskan Tak Takut Intervensi Backing
-
Imigrasi Sumut-Pemko Tebing Tinggi Teken Perjanjian Pinjam Pakai Gedung Unit Layanan Paspor
-
Apakah Viva Whitening Cream Bisa Samarkan Flek Hitam? Cek Klaim Pengguna
-
Ratusan Bangunan Liar di Cianjur Ditertibkan
-
4 Low pH Cleanser Beta Glucan, Kunci Kelembapan Maksimal pada Kulit Kering
-
Pelantikan DHD 45 Sumut, Bobby Nasution Ajak Generasi Muda Gelorakan Semangat Juang '45
-
Polisi Ungkap Kronologi-Motif Wanita Bunuh Diri Pakai Senpi di Medan