Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Kementerian Sekretariat Negara, agar menyampaikan informasi atau mekanisme kepada masyarakat atas keputusan presiden dalam pengangkatan 13 staf khususnya.
"Kami minta kementerian sekretariat negara untuk segera membuka informasi mengenai keputusan presiden tentang pengangkatan 13 orang staf khusus presiden,” kata Peneliti ICW, Wana Alamsyah saat dikonfirmasi, Rabu (22/4/2020).
Wana menyatakan, pihaknya juga telah mengajukan permohonan dengan mengirimkan surat kepada Sekretarian Negara pada Selasa (21/4/2020).
Wana menyebut informasi kepada masyarakat sangat penting. Lantaran hal itu tertuang dalam pasal 21 UU KIP, di mana Kementerian Sekretariat Negara harus memberikan informasi tersebut dengan prinsip cepat dan tepat waktu.
Diketahui, Presiden Joko Widodo pada 21 November 2019 menunjuk 13 orang Staf Khusus, tujuh di antaranya masih berusia muda.
Semenjak diangkat, sejumlah pihak mempertanyakan tugas pokok pembantu presiden tersebut. Apalagi, tidak mengetahui secara jelas tugas yang diemban oleh Staf Khusus (Stafsus) dan dasar hukum mengenai pengangkatannya.
Dalam Pasal 21 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden dinyatakan bahwa pengangkatan dan tugas pokok Staf Khusus Presiden ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Namun, kata Wanna, setelah dicek Keputusan Presiden mengenai pengangkatan Staf Khusus Presiden tidak ditemukan di laman setneg.go.id.
Maka itu, hal ini tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). UU KIP telah mengatur mengenai informasi yang wajib tersedia setiap saat.
Baca Juga: Berapa Total Harta Kekayaan Belva Devara Saat Menjabat Stafsus Jokowi?
Dalam Pasal 11 ayat (1) diatur bahwa keputusan dan kebijakan badan publik wajib disediakan setiap saat.
Aturan turunan dari UU 14/2008 yakni Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik kembali mempertegas kewajiban badan publik.
Dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b poin 6 dijelaskan bahwa informasi mengenai peraturan, keputusan dan atau kebijakan yang telah diterbitkan wajib disediakan oleh Badan Publik.
Wanna pun menegaskan bahwa informasi untuk masyarakat mengenai keputusan presiden tentang pengangkatan staf khusus sangat diperlukan oleh publik.
Dikhawatirkan, adanya dugaan konflik kepentingan. Itu pun sudah terjadi dalam beberapa hari belakangan ini.
“Polemik ini semakin diperuncing dengan ketiadaan informasi yang jelas mengenai tugas dan tanggung jawab staf khusus beserta dasar hukum pengangkatannya,” imbuh Wana.
Tag
Berita Terkait
-
Berapa Total Harta Kekayaan Belva Devara Saat Menjabat Stafsus Jokowi?
-
Belva Mundur Jadi Stafsus, Natalius Pigai: Bisa Dituntut 8 Tahun Penjara
-
Belva Mundur dari Stafsus, Politikus PAN: Tidak Wajar
-
Terungkap, Ruangguru Ternyata Anak Perusahaan yang Terdaftar di Singapura
-
Belva Devara Mundur dari Stafsus, Namanya di Puncak Trending Topik Twitter
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
Kemensos Siapkan Jaminan Hidup Korban Bencana Sumatra Selama 3 Bulan
-
Kubu Roy Suryo Ungkap Detik-detik 'Penyusup' Kepergok Masuk Ruang Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi
-
Prabowo Kunjungan di Sumatra Barat, Tinjau Penanganan Bencana dan Pemulihan Infrastruktur
-
Viral Tumpukan Sampah Ciputat Akhirnya Diangkut, Pemkot Tangsel Siapkan Solusi PSEL
-
KPK Buka Peluang Periksa Istri Ridwan Kamil di Kasus Korupsi Bank BJB, Sebut Perceraian Tak Pengaruh
-
Membara Kala Basah, Kenapa Kebakaran di Jakarta Justru Meningkat Saat Hujan?
-
Keroyok 'Mata Elang' Hingga Tewas, Dua Polisi Dipecat, Empat Lainnya Demosi
-
Disebut-sebut di Sidang Korupsi Chromebook: Wali Kota Semarang Agustina: Saya Tak Terima Apa Pun
-
Kemenbud Resmi Tetapkan 85 Cagar Budaya Peringkat Nasional, Total Jadi 313
-
Bukan Sekadar Viral: Kenapa Tabola Bale dan Tor Monitor Ketua Bisa Menguasai Dunia Maya?