Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Kementerian Sekretariat Negara, agar menyampaikan informasi atau mekanisme kepada masyarakat atas keputusan presiden dalam pengangkatan 13 staf khususnya.
"Kami minta kementerian sekretariat negara untuk segera membuka informasi mengenai keputusan presiden tentang pengangkatan 13 orang staf khusus presiden,” kata Peneliti ICW, Wana Alamsyah saat dikonfirmasi, Rabu (22/4/2020).
Wana menyatakan, pihaknya juga telah mengajukan permohonan dengan mengirimkan surat kepada Sekretarian Negara pada Selasa (21/4/2020).
Wana menyebut informasi kepada masyarakat sangat penting. Lantaran hal itu tertuang dalam pasal 21 UU KIP, di mana Kementerian Sekretariat Negara harus memberikan informasi tersebut dengan prinsip cepat dan tepat waktu.
Diketahui, Presiden Joko Widodo pada 21 November 2019 menunjuk 13 orang Staf Khusus, tujuh di antaranya masih berusia muda.
Semenjak diangkat, sejumlah pihak mempertanyakan tugas pokok pembantu presiden tersebut. Apalagi, tidak mengetahui secara jelas tugas yang diemban oleh Staf Khusus (Stafsus) dan dasar hukum mengenai pengangkatannya.
Dalam Pasal 21 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden dinyatakan bahwa pengangkatan dan tugas pokok Staf Khusus Presiden ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Namun, kata Wanna, setelah dicek Keputusan Presiden mengenai pengangkatan Staf Khusus Presiden tidak ditemukan di laman setneg.go.id.
Maka itu, hal ini tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). UU KIP telah mengatur mengenai informasi yang wajib tersedia setiap saat.
Baca Juga: Berapa Total Harta Kekayaan Belva Devara Saat Menjabat Stafsus Jokowi?
Dalam Pasal 11 ayat (1) diatur bahwa keputusan dan kebijakan badan publik wajib disediakan setiap saat.
Aturan turunan dari UU 14/2008 yakni Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik kembali mempertegas kewajiban badan publik.
Dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b poin 6 dijelaskan bahwa informasi mengenai peraturan, keputusan dan atau kebijakan yang telah diterbitkan wajib disediakan oleh Badan Publik.
Wanna pun menegaskan bahwa informasi untuk masyarakat mengenai keputusan presiden tentang pengangkatan staf khusus sangat diperlukan oleh publik.
Dikhawatirkan, adanya dugaan konflik kepentingan. Itu pun sudah terjadi dalam beberapa hari belakangan ini.
“Polemik ini semakin diperuncing dengan ketiadaan informasi yang jelas mengenai tugas dan tanggung jawab staf khusus beserta dasar hukum pengangkatannya,” imbuh Wana.
Tag
Berita Terkait
-
Berapa Total Harta Kekayaan Belva Devara Saat Menjabat Stafsus Jokowi?
-
Belva Mundur Jadi Stafsus, Natalius Pigai: Bisa Dituntut 8 Tahun Penjara
-
Belva Mundur dari Stafsus, Politikus PAN: Tidak Wajar
-
Terungkap, Ruangguru Ternyata Anak Perusahaan yang Terdaftar di Singapura
-
Belva Devara Mundur dari Stafsus, Namanya di Puncak Trending Topik Twitter
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
Terkini
-
Haris Azhar Soroti Kejanggalan Penahanan Prajurit oleh Puspom TNI dalam Kasus Andrie Yunus
-
Gedung Putih Tak Pasang Target Akhiri Perang Iran, Minta Dana Tambahan Rp3.394 Triliun
-
Menaker Yassierli: Hubungan Industrial Harus Dibangun Dengan Kepedulian
-
Waketum MUI Cholil Nafis Imbau Umat Islam Hormati Nyepi, Takbir Tak Pakai Pengeras Berlebihan
-
Prabowo dan Megawati Bertemu 2 Jam di Istana Merdeka, Bahas Isu Strategis hingga Geopolitik
-
Dekat Vatikan, Gema Takbir Idul Fitri 2026 Dirayakan Umat Muslim bersama Warga Lokal
-
Bos Djarum Michael Bambang Hartono Wafat, Ini Jadwal Lengkap Pemakamannya di Rembang
-
Komnas HAM akan Panggil Panglima TNI, Usut Keterlibatan Anggota BAIS di Kasus Air Keras Andrie Yunus
-
Lebaran di Neraka Dunia: Ketika Kue Idul Fitri Jadi Simbol Perlawanan Hidup di Gaza
-
Prabowo Ungkap Alasan Strategis Indonesia Gabung 'Board of Peace' Demi Kemerdekaan Palestina