Suara.com - Pemprov DKI Jakarta tak melarang warga berjualan takjil untuk berbuka puasa di tengah pandemi virus corona atau Covid-19. Mereka masih boleh menjajakan dagangannya, termasuk di depan rumah.
Hal ini diungkap oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin. Kendati demikian, Arifin mengatakan ada ketentuan khusus untuk warga yang berjualan takjil.
Mengenai masalah lokasi dagang, ia menyebut yang boleh digunakan adalah seperti kios di pasar atau toko pribadi, termasuk depan rumah.
"Dia punya rumah, di rumah dibikin orang jualan takjil, ya boleh. Di rumahnya. Terus dia punya toko, kios. Jualan, ya boleh. Orang ibu-ibu dia punya teras, boleh saja," ujar Arifin saat dihubungi, Rabu (22/4/2020).
Arifin mengatakan, tempat yang tak boleh dijadikan lapak jualan takjil adalah di pinggir jalan seperti trotoar. Pasalnya penggunaan badan jalan disebutnya akan melanggar aturan karena menganggu lalu lintas.
"Enggak boleh berdagang, baik pinggir jalan, trotoar. Apabila kemudian menghadirkan pelanggaran ketertiban umum, sudah mengganggu ketertiban umum. Kalau yang seperti itu pasti ada tindakan," jelasnya.
Selain itu, pada dasarnya selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), penjualan takjil termasuk usaha sektor pangan. Karena sektor ini diperbolehkan, maka jualan takjil juga dipersilahkan.
"Takjil sektor pangan. Prinsipnya enggak boleh makan di tempat. Protokol kesehatannya kan gitu," pungkasnya.
Baca Juga: Alhamdulillah Kabar Baik: 7.418 Positif Corona, 913 Orang Sembuh
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata
-
SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!
-
Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat
-
Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator
-
UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total
-
Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak
-
MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!
-
Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer