Suara.com - Tiga mahasiswa aktivis Aksi Kamisan ditangkap polisi di Malang, Jawa Timur, Minggu (19/4) akhir pekan lalu.
Mereka ditangkap atas dugan melakukan vandalisme yang menghasut kepanikan masyarakat di tengah pandemi virus corona covid-19.
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan di Polresta Malang, ketiga tersangka; MAA (20), SRA (20), dan AFF (22) memiliki motif kekecewaan terhadap sistem kapitalisme.
"Ketiga tersangka ini memiliki motif, mereka tidak terima dan memprovokasi masyarakat untuk melawan kapitalis yang dirasakan merugikan masyarakat," kata Asep di Mabes Polri, Rabu (22/4/2020).
Asep mengungkapkan bahwa mereka melakukan pencoretan di dinding warga dengan tulisan "Tegalrejo Melawan".
"Barang bukti 2 sketch karton tulisan 'Tegalrejo melawan'," lanjutnya.
Beberapa titik aksi corat-coret tersebut diidentifikasi ada di enam titik yakni di Jalan Sunandar Priyo Sudarmo, Jalan LA Sucipto, Jalan Tenaga, Jalan Ahmad Yani Utara sampai Jalan Jaksa Agung, Jalan Suprapto, dan di Underpass Karanglo.
"MAA (20) perannya sebagai inisiator membeli pilok dan melakukan pencoretan, tsk kedua dengan inisial SRA (20) inisiator dan melakukan pencoretan, tsk ketiga AFF (22) perannya mengawasi kegiatan pencoretan tersebut," ucap Asep.
Sebelumnya, Kapolresta Malang Kota Kombes Leonardus Simarmata mengatakan bahwa ketiganya melakukan vandalisme dilakukan pada 4 April 2020 mulai 00.00 WIB sampai 04.00 WIB, dan ditangkap pada 19 April 2020, sekitar pukul 20.20 WIB.
Baca Juga: Cegah Penularan Corona, Aksi Kamisan Digelar Online
Atas perbuatannya ketiganya dijerat UU I/1946 tentang peraturan hukum pidana pasal 14 dan 15, serta pasal 160 KUHP dengan hukuman penjara 10 tahun.
Minta Dibebaskan
Sementara itu, YLBHI, LBH Surabaya dan LBH Pos Malang melayangkan surat terbuka menuntut ketiga aktivis tersebut dibebaskan.
LBH Surabaya Jauhar mengatakan, di tengah pandemi corona, terjadi peristiwa tidak demokratis, berupa penangkapan dan penahanan tanpa prosedur serta melanggar hak warga negara.
Pihak kepolisian menangkap dan menahan tiga pemuda atau mahasiswa bernama Ahmad Fitron Fernanda, M. Alfian Aris Subakti dan Saka Ridho atas tuduhan vandalisme, kemudian melebar menjadi penghasutan.
"Tindakan penahanan ini tidak mencerminkan profesionalitas polisi sebagai penegak hukum yang melakukan tindakan penangkapan dan penahanan tidak sesuai aturan," ujarnya melalui keterangan tertulis.
Pasalnya, lanjut dia, ketiga pemuda yang ditahan saat ini ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Menurut keterangan dari keluarga Fitron, Alfian dan Mamul, ketiga pemuda ini tiba-tiba ditangkap tapi polisi tidak menunjukkan surat penahanan yang jelas.
Alasan penangkapannya pun dinilai prematur. Sebabnya, hanya berbasis dugaan yang spekulatif tanpa disertai bukti yang jelas alias masih kabur.
Pada tanggal 19 April 2020, sekitar pukul 20.20 WIB, sekitar lima orang polisi mendatangi kediaman Fitron di Sidoarjo.
Menurut keterangan ayah Fitron, tiga polisi bertugas di Malang dan dua orang yang lain merupakan polisi Sidoarjo.
Saat dimintakan surat penjemputan, polisi menunjukan surat yang tidak ada nama Fitron. Alhasil, Fitron sempat menolak untuk menuruti permintaan polisi tersebut.
Fitron akhirnya terpaksa mengikuti polisi sekitar pukul 20.45 WIB dan dibawa ke Polres Malang.
Sekitar pukul 23.00 WIB, polisi menggeledah kediaman nenek Fitron di Tumpang (tempat Fitron tinggal selama kuliah di Malang) untuk mencari barang-barang Fitron yang berkenaan dengan gerakan anarko.
Sebagai catatan, Fitron yang bernama lengkap Fitron Fernanda merupakan aktivis Pers Mahasiwa di UM Malang.
Fitron selama ini juga aktif sebagai Komite Aksi Kamisan yang giat menyuarakan hak asasi manusia dengan melakukan aksi diam di depan Balai Kota Malang setiap Kamis sore.
Dalam kegiatannya sebagai pers mahasiswa, Fitron selama ini juga sering meliput perjuangan warga yang menolak tambang emas di Gunung Tumpang Pitu dan Salakan.
Dia juga kerap melakukan tugas jurnalistik dalam kampanye "Save Lakardowo", yakni kasus pembuangan limbah berbahaya oleh PT PRIA di Mojokerto mengganggu kesehatan bagi warga sekitar pabrik.
Kedua pemuda lainnya yakni Alfian dan Saka ditangkap di rumahnya pada tanggal 20 April 2020. Alfian dibawa polisi dari rumahnya di daerah Pakis, Malang sekitar pukul empat pagi.
Sedangkan Saka dijemput di rumahnya di Singosari pada pukul 05.00 WIB oleh lima personel kepolisian yang tidak berseragam.
Saka dan Fian, keduanya juga sering mengikuti agenda Aksi Kamisan Malang. Mereka selama ini juga mendampingi petani desa Tegalrejo di Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang yang sedang berjuang mempertahankan lahannya dari serobotan PTPN.
"Ketiga pemuda itu, diproses secepat kilat tanpa memperhatikan langkah-langkah hukum yang ada. Hal ini sangat bertentangan dengan azas keadilan. Karena mereka diperlakukan bak teroris dan berbahaya, padahal mereka kooperatif dan bekerja sama dengan baik. Apalagi tuduhan yang disangkakan sangat samar. Polisi lalu menaikkan status mereka menjadi tersangka, dengan Pasal 160 Tentang Penghasutan yang merupakan delik materil," jelasnya.
Berita Terkait
-
Tak Terbukti Ada Penjarahan, Polisi Diminta Ungkap Data Intelijen Anarko
-
KontraS: Polisi Harus Jelaskan Kenapa Anarko Tak Menjarah Jawa 18 April
-
Polisi Sebut Anarko akan Jarah Pulau Jawa, YLBHI: Takuti Warga Tanpa Fakta
-
Maling Helm Polantas, Pemuda Ngaku Ketua Anarko Disebut Suka Isap Ganja
-
Pius Ngaku Ketua Anarko Sindikalis Indonesia, Polisi: Dia Lagi Mabuk Berat
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Hoka Ori, Cushion Empuk Harga Jauh Lebih Miring
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Tinjau Langsung Pengungsi di Langkat, Janji Prabowo: Kami Tak Akan Tinggalkan Kalian Sendiri
-
Aksi Balas Dendam Matel di Kalibata Picu Kerugian Rp1,2 Miliar, Polisi Rencanakan Upaya Revitalisasi
-
Korban WO Ayu Puspita Tembus 207 Orang, Polisi: Kerugian Sementara Capai Rp11,5 Miliar!
-
Timnas U-22 Gagal Total di SEA Games 2025, Komisi X DPR Minta PSSI Lakukan Evaluasi
-
Terkuak! Sebelum Tewas Dikroyok, 2 Matel di Kalibata Sempat Cabut Paksa Kunci Motor Anggota Polisi
-
Kios hingga Kendaraan Dibakar usai Pengeroyokan Matel di Kalibata, Pramono: Saya Tidak Mau Terulang!
-
Terima Laporan Krisis Air Bersih di Langkat, Prabowo: Kita akan Membantu Semua Warga
-
Perwira Polri Ingatkan Debt Collector Tak Boleh Tarik Paksa Tanpa Putusan Pengadilan!
-
Banser Bantu Bersihkan Gereja HKBP Sibolga yang Terdampak Banjir
-
Timnas U-22 Gagal Total di SEA Games 2025, Komisi X: Publik Berhak Kecewa, Tim Kembali ke Pola Lama