Suara.com - Kementerian Pertahanan (Kemhan) resmi mengeluarkan larangan penggunaan aplikasi telekonferensi Zoom di lingkungannya. Hal itu dilakukan lantaran aplikasi Zoom dinilai tidak aman untuk informasi data.
Larangan itu dikeluarkan melalui surat edaran Nomor SE/57/IV/2020 tentang Aplikasi Teleconference Zoom Tidak Diperkenankan atau Digunakan Di Lingkungan Kementerian Pertahanan Terkait Pengaman Informasi Data. Surat itu dikeluarkan pada Selasa, 21 April 2020 dan diteken oleh Sekretaris Jenderal Kemhan, Laksamana Madya TNI Agus Setiadji.
Staf Khusus Menteri Pertahanan Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Antarlembaga, Dahnil Anzar Simanjuntak, pun membenarkan terkait adanya pelarangan tersebut.
"Benar (ada surat edaran tersebut)," kata Dahnil saat dikonfirmasi, Kamis (23/4/2020).
Pelarangan untuk melakukan video konferensi dengan menggunakan aplikasi Zoom itu dilakukan dengan pertimbangan bahwa tidak adanya jaminan keamanan data dari pihak penyedia aplikasi Zoom. Dengan begitu aplikasi itu bersifat terbuka.
Kemudian adanya duplikasi traffic yang dilaporkan pihak penyedia zoom ke server yang berada di negara lain, mengakibatkan data pembicaraan dapat dimonior oleh pihak yang tidak berkepentingan.
Pertimbangan pelarangan lainnya juga berdasarkan hasil analisa dan riset dalam beberapa kasus penggunaan aplikasi Zoom dilaporkan mengalami kebocoran data dan telah diakui oleh pihak vendor Zoom kalau hal itu belum bisa diantisipasi secara cepat.
Karena sudah tidak lagi menggunakan aplikasi Zoom, maka Kapusdatin Kemhan menyiapkan aplikasi khusus video konferensi lain yang dirasa lebih aman dan dapat diandalkan sebagai alternatif dalam komunikasi bagi pimpinan Kemhan.
Surat tersebut ditujukan untuk Kepala Satuan Kerja (Kasatker) dan Kasubsatker di lingkungan Kemhan.
Baca Juga: Lagi, Menhan Prabowo Akan Boyong 10 Ribu APD dari Guangzhou, China
Berita Terkait
-
Marak Diretas, Ini Cara Hapus Akses Zoom di Akun Google
-
Nggak Perlu Risau Data Dicuri, Ini 6 Tips Aman Pakai Zoom
-
Saingi Aplikasi Zoom, Google Rilis Fitur Baru di Layanan Meet
-
Disusupi Pornografi, Singapura Larang Guru Pakai Aplikasi Zoom
-
Tips Aman Gunakan Zoom, Agar Tak Dibombardir Konten Porno seperti Wantiknas
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan