Suara.com - Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau memastikan enggan memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Keputusan tersebut disampaikan Wali Kota Batam M Rudi saat Musrenbang tingkat Kota Batam di Panggung Dataran Engku Putri pada Kamis (23/4/2020).
Rudi menyatakan, jika diberlakukan PSBB dikhawatirkan perekonomian di kota tersebut bakal lumpuh total.
"Saya tidak ingin ekonomi Batam lumpuh total, saya akan akan buat laporan khusus, mudah-mudahan bisa ditinjau kembali," ujar Rudi seperti dilansir Batamnews.co.id-jaringan Suara.com pada Kamis (23/4/2020).
Rudi menyebut pemberlakuan PSBB bakal dirasakan pada sektor industri. Lantaran selama ini, industri di Batam melakukan kontrak dengan pihak luar.
"Jika perusahaan ini berhenti produksi selama dua minggu, maka bisa saja putus kontrak untuk selamanya," kata dia.
Selain pemutusan kontrak, pihak perusahaan bakal didenda karena tidak menjalankan kontrak yang telah disetujui.
Selain itu, dampak lainnya juga akan mempengaruhi harga barang-barang kebutuhan untuk Batam yang diperkirakan bakal mengalami kenaikan. Lantaran pada saat berlabuh di Batam, kapal barang harus menjalani masa karantina selama 14 hari.
"Harus bayar untuk biaya charge-nya semua pengangkutan barang, kalau 14 hari harus dikarantina, seluruh harga kebutuhan Batam akan naik dengan sendirinya," jelasnya.
Ia juga menambahkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batam hanya bisa tercapai 30 persen atau sekitar Rp 400 miliar dari total PAD Batam sebesar Rp 1,1 trilun. PAD yang tidak tercapai tersebut, kata Rudi, juga telah dirasakan saat Covid-19 saat ini dan biaya penanggulangan untuk pandemi global tersebut sudah ditentukan sebesar Rp 268 miliar.
Baca Juga: Takut Ekonomi Lumpuh Total, Wali Kota Batam Ogah Terapkan PSBB
"Dana itu untuk sembako gratis dan rumah sakit," kata Rudi.
Untuk selanjutnya, Rudi bakal membuat laporan khusus kepada Gubernur Kepulauan Riau mengenai pembatalan PSBB ini.
Sebelumnya diberitakan Gubernur Kepri Isdianto berencana bakal mengajukan rekomendasi PSBB untuk wilayah Kepri. Namun keinginan tersebut urung diajukan karena menunggu permohonan dari masing-masing kabupaten dan kota.
Berita Terkait
-
Ikuti PSBB, Jakarta Bebas Ganjil Genap Diperpanjang Sampai 22 Mei
-
Takut Ekonomi Lumpuh Total, Wali Kota Batam Ogah Terapkan PSBB
-
Medan Tolak Lakukan PSBB Corona, Cuma Isolasi Kluster
-
Ribuan APD Datang Jelang PSBB Surabaya, Sidoarjo dan Gresik
-
Daftar Orang Miskin 22 Kelurahan Penerima Bansos PSBB Jakarta Hari Ini
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot
-
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali