Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berikan peringatan keras terhadap tahanan tindak pidana korupsi (tipikor) meminta fasilitas berlebihan selama didalam sel tahanan. Apalagi, KPK pastikan dalam pengelolaan rumah tahanan sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Ali menanggapi itu, lantaran adanya permintaan fasilitas oleh para tahanan melalui surat disampaikan kepada komisioner KPK.
Adapun surat itu ditandatangani oleh para tahanan yakni Eks Ketua Umum PPP, Romahurmuziy; Eks Politikus Golkar Markus Nari; dan Komisaris Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro.
Mereka mengeluhkan tidak adanya fasilitas pemanas makanan di dalam Rutan. Akibatnya, makanan sering basi dan dikhawatirkan mempengaruhi daya tahan tahanan di saat wabah virus corona.
Mereka meminta KPK menyediakan alat pemanas makanan dan mengizinkan para tahanan untuk tetap menerima makanan dari pihak keluarga.
"Perlu kami ingatkan, para tahanan harus memahami ada kondisi yang berbeda antara di dalam tahanan dengan tidak dalam penahanan sehingga seharusnya tidak minta fasilitas berlebih. KPK pun wajib mematuhi aturan yang berlaku dalam pengelolaan rumah tahanan," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (23/4/2020).
Menurut Ali, KPK sudah memberikan makanan yang cukup kepada para tahanan. Apalagi KPK juga mengacu pada Permenkumham nomor 6 tahun 2013 tentang Tata tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.
"Para tahanan mendapat tiga kali makan per hari dengan menu yang diganti sesuai jadwal. Makanan tersebut telah mempertimbangkan aspek anggaran, kebersihan dan kecukupan gizi," tegas Ali
Apalagi, ditengah Pandemi Covid-19, KPK juga memberikan kelonggaran selama 30 menit kepada tahanan, untuk berolahraga. Agar tidak selalu berada di dalam sel tahanan.
Baca Juga: Program Padat Karya, Kemnaker Beri Bantuan Kegiatan Wirausaha pada Pekerja
Ali memastikan KPK tidak memberikan sejumlah fasilitas itu. Apalagi ditambah dengan para tahanan menggunakan kompor listrik atau kulkas yang tidak sesuai dengan Permenkumham No.6 tahun 2013 yang melarang sel tahanan dilengkapi dengan alat pendingin, kipas angin, televisi dan atau alat elektronik.
"Kami sampaikan bahwa KPK tidak akan memberikan fasilitas berlebihan dalam proses penahanan," tutup Ali.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?
-
Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos
-
Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat
-
Gus Ipul Pastikan Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Transparan
-
Tutup Program Magang Kemendagri Wamendagri Bima Arya Tekankan Pentingnya Penguatan Karakter
-
Evaluasi Rekrutmen Polri: Hapus Kuota Khusus, Libatkan Multi-aktor
-
Revitalisasi 71.744 Sekolah Tahun 2026, Mendikdasmen Siapkan Dana Rp14 Triliun
-
Peneliti Temukan Cara Ubah Kulit Kayu Eukaliptus Jadi Penangkap Polusi, Seberapa Efektif?