Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berikan peringatan keras terhadap tahanan tindak pidana korupsi (tipikor) meminta fasilitas berlebihan selama didalam sel tahanan. Apalagi, KPK pastikan dalam pengelolaan rumah tahanan sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Ali menanggapi itu, lantaran adanya permintaan fasilitas oleh para tahanan melalui surat disampaikan kepada komisioner KPK.
Adapun surat itu ditandatangani oleh para tahanan yakni Eks Ketua Umum PPP, Romahurmuziy; Eks Politikus Golkar Markus Nari; dan Komisaris Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro.
Mereka mengeluhkan tidak adanya fasilitas pemanas makanan di dalam Rutan. Akibatnya, makanan sering basi dan dikhawatirkan mempengaruhi daya tahan tahanan di saat wabah virus corona.
Mereka meminta KPK menyediakan alat pemanas makanan dan mengizinkan para tahanan untuk tetap menerima makanan dari pihak keluarga.
"Perlu kami ingatkan, para tahanan harus memahami ada kondisi yang berbeda antara di dalam tahanan dengan tidak dalam penahanan sehingga seharusnya tidak minta fasilitas berlebih. KPK pun wajib mematuhi aturan yang berlaku dalam pengelolaan rumah tahanan," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (23/4/2020).
Menurut Ali, KPK sudah memberikan makanan yang cukup kepada para tahanan. Apalagi KPK juga mengacu pada Permenkumham nomor 6 tahun 2013 tentang Tata tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.
"Para tahanan mendapat tiga kali makan per hari dengan menu yang diganti sesuai jadwal. Makanan tersebut telah mempertimbangkan aspek anggaran, kebersihan dan kecukupan gizi," tegas Ali
Apalagi, ditengah Pandemi Covid-19, KPK juga memberikan kelonggaran selama 30 menit kepada tahanan, untuk berolahraga. Agar tidak selalu berada di dalam sel tahanan.
Baca Juga: Program Padat Karya, Kemnaker Beri Bantuan Kegiatan Wirausaha pada Pekerja
Ali memastikan KPK tidak memberikan sejumlah fasilitas itu. Apalagi ditambah dengan para tahanan menggunakan kompor listrik atau kulkas yang tidak sesuai dengan Permenkumham No.6 tahun 2013 yang melarang sel tahanan dilengkapi dengan alat pendingin, kipas angin, televisi dan atau alat elektronik.
"Kami sampaikan bahwa KPK tidak akan memberikan fasilitas berlebihan dalam proses penahanan," tutup Ali.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek