Suara.com - Selain penghentian transportasi darat dan transportasi udara, seperti kereta api hingga pesawat terbang, Kementerian Perhubungan juga melarang kendaraan pribadi keluar dari wilayah Jakarta, Bogor, Debok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).
Pelarangan kendaraan pribadi keluar wilayah Jabodetabek ini akan dilakukan oleh petugas di pos-pos pantau yang berada di sejumlah ruas jalan utama, seperti di Jalan Tol Jakarta - Cikampek KM 31 Cikarang Barat.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah membuat titik pantau dalam kebijakan larangan mudik. Hal ini agar memudahkan pemantauan bagi warga yang masih nekat melakukan mudik.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan, jalan-jalan nasional maupun jalan alternatif atau jalan 'tikus' juga terdapat titik pantau. Dalam titik pantau itu, terdapat beberapa petugas gabungan yang akan memantau warga yang masih membandel.
"Jadi jangan khawatir jalan tikus sudah koordinasi, tol jalan nasional jalan lain oleh Polsek setempat akan ditutup jadi akses keluar masuk ada beberapa yang terawasi," ujar Budi lewat Video Conference di Jakarta, Kamis (23/4/2020).
Budi menuturkan, semua angkutan pribadi pelat hitam mobil maupun motor juga dilarann keluar dari kota yang telah melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Selain itu sepeda motor dilarang, angkutan umum dari arah Jateng kosong ke Jakarta harapan saya sudah tidak ada lagi dan Kemudian lalu lintas umum barang memang cukup banyak di Cikampek perioritas kita," ucap Budi.
Sebelumnya, Menteri Kordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut akhirnya pemerintah sepakat melarang masyarakat mudik. Pelarangan mudik akan mulai berlaku pada 24 April 2020.
Luhut menegaskan, jika masyarakat yang masih nekat untuk mudik makan akan diberikan sanksi.
Baca Juga: Jalan Tikus Pun Ditutup, Tak Ada Celah Warga untuk Mudik Lebaran
"Namun untuk penerapan sanksi yang sudah disiapkan akan efektif ditegakkan mulai 7 Mei 2020," kata Luhut.
Berita Terkait
-
Dermaga Halte Buaran Diseruduk Kendaraan Pribadi, TransJakarta Koridor 11 Terpaksa Alihkan Rute
-
Hasil Liga Italia: Lazio Tekuk Hellas Verona 1-0 Berkat Kesalahan Fatal Bek Victor Nelsson
-
Kasus Fraud Rp1,4 Triliun, OJK Mulai Sisir Aset PT Dana Syariah Indonesia
-
Cuaca Senin Pagi: Jakarta Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang, Cek Daftar Wilayah Terdampak!
-
Tekan Angka Kecelakaan, Kemenhub Siapkan Aturan Baru Standar Teknologi Motor
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Dermaga Halte Buaran Diseruduk Kendaraan Pribadi, TransJakarta Koridor 11 Terpaksa Alihkan Rute
-
Cuaca Senin Pagi: Jakarta Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang, Cek Daftar Wilayah Terdampak!
-
Laporan PRISM 2025 Sebut Jakarta Jadi Kota Paling Diminati Sepanjang 2025
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu