Suara.com - Ratusan ribu orang tercatat telah pulang kampung duluan menggunakan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dari Provinsi DKI Jakarta sebelum pemerintah menetapkan keputusan larangan mudik.
Kepala Bidang Angkutan Jalan pada Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Susilo Dewanto mengatakan, sejak sebulan terakhir mulai 16 Maret 2020 hingga 23 April 2020 tercatat 114.090 orang tinggalkan ibu kota melalui terminal yang ada di Jakarta.
Ratusan ribu orang tersebut pulang ke berbagai daerah yang ada Pulau Kalimantan, Pulau Sumatera, Pulau Jawa lainnya dan sebagainya.
“Seluruh penumpang itu berangkat dari empat terminal, yaitu Terminal Pulogebang, Terminal Kalideres, Terminal Kampung Rambutan dan Terminal Tanjung Priok,” kata Susilo saat dihubungi, Jumat (24/4/2020).
Susilo merinci, pada periode itu keberangkatan penumpang dari Terminal Pulogebang Jakarta Timur mencapai 48.007 orang dan Terminal Kalideres Jakarta Barat 20.449 orang.
Kemudian Terminal Kampung Rambutan Jakarta Timur ada 39.807 orang dan Terminal Tanjung Priok Jakarta Utara 6.227 orang.
Dengan demikian, jumlah keberangkatan penumpang dari 16 Maret - 23 April 2020 mencapai 114.090 orang.
Angka ini mengalami peningkatan dibanding periode 1 Januari-15 Maret atau selama 2,5 bulan terakhir yang mencapai 101.285 orang.
“Mulai 16 Maret-23 April banyak orang-orang yang menuju kampung karena ada sesuatu hal (terutama saat Ramadan),” ujarnya.
Baca Juga: Hari Pertama Larangan Mudik, Stasiun Senen Sepi dari Penumpang
Meski demikian, jumlah penumpang yang datang dari berbagai daerah ke Jakarta justru lebih tinggi. Berdasarkan catatan Dishub, dari 16 Maret sampai 23 April tercatat ada 116.995 penumpang.
Rinciannya, penumpang yang datang di Terminal Pulogebang ada 20.265 orang, Terminal Kalideres ada 12.323 orang, Terminal Kampung Rambutan ada 77.781 orang dan Terminal Tanjung Priok ada 6.626 orang.
Secara keseluruhan, bila ditotal aktivitas penumpang yang datang dan keluar Jakarta di empat terminal itu mencapai 126.085 orang.
Diketahui Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama musim mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19 pada Kamis (23/4/2020).
Dalam Permenhub tersebut, pembatasan penggunaan sarana transportasi berlaku sejak 24 April hingga 31 Mei 2020 dan bisa diperpanjang tergantung situasi.
Berita Terkait
-
Hari Pertama Larangan Mudik, Stasiun Senen Sepi dari Penumpang
-
Terminal di Jakarta Masih Buka, Tapi Bus Tak Boleh Angkut Pemudik
-
Kendaraan dari Luar Cirebon Diperiksa Ketat Standar Pencegahan Virus Corona
-
Nekat Datang, Pemudik di Terminal Kampung Rambutan Disuruh Balik Lagi
-
Hari Pertama Puasa, Pemudik dari Jabodetabek Sudah Sampai Cirebon
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu