Suara.com - Umat muslim dianjurkan untuk membaca doa ketika berbuka puasa. Hal itu merupakan salah satu amalan yang disunnahkan saat Bulan Ramadan.
Rasulullah menjadikan momen berbuka sebagai ungkapan rasa syukur setelah menjalankan ibadah puasa sehari penuh.
Saat berbuka, mereka yang berpuasa bisa kembali mengisi perut yang semula kosong dan memulihkan tenaga. Untuk itu, umat islam disunnahkan untuk menyegerakan berbuka puasa.
Mengutip NU Online, doa berbuka puasa terdapat beragam versi seperti yang disebutkan dalam hadis.
Namun lazimnya, bacaan doa berbuka puasa sesuai sunah Rasulullah yang sering dilafalkan umat islam di Indonesia adalah:
Allahumma laka shumtu wa 'ala rizqika afthartu dzahaba-dh-dhama'u wabtalatil 'uruqu wa tsabatal ajru insya-allah ta'ala
Artinya: Duhai Allah, untuk-Mulah aku berpuasa, atas rezekimulah aku berbuka. Telah sirna rasa dahaga, urat-urat telah basah, dan (semoga) pahala telah ditetapkan, insyaaallah.
Adapun menurut sahabat Mu'adz bin Zuhrah, Rasulullah ketika berbuka puasa cukup membaca doa pendek seperti berikut.
Allahumma laka shumtu wa 'ala rizqika afthartu
Baca Juga: Pangeran William Ogah Tonton Tiger King di Netflix, Ternyata Ini Alasannya
Artinya: Duhai Allah untuk-Mulah aku berpuasa, atas rezekimulah aku berbuka.
Waktu yang tepat membaca doa berbuka puasa
Ustaz M. Ali Zainal Abidin menerangkan banyak orang yang masih salah paham mengenai waktu yang tepat membaca doa berbuka puasa.
Sebab, ada yang menyebut lebih baik membaca doa sebelum berbuka puasa, namun adapula yang jutru sebaliknya.
Merujuk pada kitab Hasyiyah I'anah at-Thalibi, Ustaz M. Ali Zainal Abidin menjelaskan bahwa, adab membaca doa yang benar adalah setelah berbuka puasa atau seusai menyantap makanan dan minuman.
"Maksud dari (membaca doa buka puasa) “setelah berbuka” adalah selesainya berbuka puasa, bukan (dibaca) sebelumnya dan bukan saat berbuka," (Syekh Abu Bakar Muhammad Syatha, Hasyiyah I’anah at-Thalibin, juz 2, hal. 279).
Berita Terkait
-
Bolehkah Puasa Ramadan Tapi Tidak Mandi Wajib?
-
Jadwal Buka Puasa Hari Ini Batam 26 April 2020 / 3 Ramadan 1441 H
-
Jadwal Buka Puasa Hari Ini Makassar 26 April 2020 / 3 Ramadan 1441 H
-
Cantik di Bulan Ramadan, Ini Deretan OOTD Berhijab ala Aurel Hermansyah
-
Rilis Lagu Religi, Adibal Sahrul Lebih Produktif Karena Virus Corona
Terpopuler
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
Media Lokal: AS Trencin Dapat Berlian, Marselino Ferdinan Bikin Eksposur Liga Slovakia Meledak
-
Rieke Diah Pitaloka Bela Uya Kuya dan Eko Patrio: 'Konyol Sih, tapi Mereka Tulus!'
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
Terkini
-
Sejarah Panjang Gudang Garam yang Kini Dihantam Isu PHK Massal Pekerja
-
Pengamat Intelijen: Kinerja Listyo Sigit Bagus tapi Tetap Harus Diganti, Ini Alasannya
-
Terungkap! Rontgen Gigi Hingga Tato Bantu Identifikasi WNA Korban Helikopter Kalsel
-
Misteri Dosen UPI Hilang Terpecahkan: Ditemukan di Lembang dengan Kondisi Memprihatinkan
-
Dugaan Badai PHK Gudang Garam, Benarkah Tanda-tanda Keruntuhan Industri Kretek?
-
Israel Bunuh 15 Jurnalis Palestina Sepanjang Agustus 2025, PJS Ungkap Deretan Pelanggaran Berat
-
Mengenal Tuntutan 17+8 yang Sukses Bikin DPR Pangkas Fasilitas Mewah
-
IPI: Desakan Pencopotan Kapolri Tak Relevan, Prabowo Butuh Listyo Sigit Jaga Stabilitas
-
Arie Total Politik Jengkel Lihat Ulah Jerome Polin saat Demo: Jangan Nyari Heroiknya Doang!
-
Sekarang 'Cuma' Dapat Rp65,5 Juta Per Bulan, Berapa Perbandingan Gaji DPR yang Dulu?