Suara.com - Mengeluarkan air mani dengan sengaja ketika berpuasa dinilai tidak membatalkan puasa? Hukum onani ini kembali banyak diperbincangkan publik di tengah ibadah bulan Ramadan ini.
Sebuah video mengenai ceramah Ustaz Yazid bin Abdul Qadir Jawas tentang onani atau istimna' kembali mencuat ke publik sosial media.
Video tersebut merupakan potongan isi ceramah saat dirinya mengisi acara di Masjid Kampus UGM Yogyakarta 6 Mei 2018 yang diunggah ke kanal YouTube Rodja TV (10/4/2019)
Saat tengah menjelaskan tentang hal-hal yang membatalkan puas dan tidak membatalkan puasa, Ia menyebut bahwa istimna' adalah sesuatu yang dikhilafkan oleh para ulama.
"Yang ke tujuh, ini dikhilafkan di antara ulama yaitu mengeluarkan mani dengan sengaja. Istimna' ini, kalau jumhur ulama berpendapat batal. Tetapi Imam Ibnu Khazam, Imam Assyaukani, dan Syeikh Albani Rahimakumullah itu berpendapat ini tidak membatalkan puasa," Ustaz Yazid kepada para jamaah.
Ia melanjutkan bahwa tidak ada dalil yang menyebut istimna' dapat membatalkan puasa. "Dia berdosa dengan onani itu, tapi puasanya tidak batal. Karena tidak ada keterangan atau dalil, dan tidak bisa di-qiyashkan dengan jima' atau bersetubuh," begitu kata Ustaz Yazid.
Ceramah lengkap Ustaz Yazid bisa disaksikan di SINI
Perihal onani memang kerap memicu perdebatan. Dalam kitab al-Fiqh al-Manhaji karya Musthofa Khan dan Musthafa al-Budha disebutkan masturbasi dalam puasa dapat membatalkan puasa jika dilakukan dengan sengaja.
"Istimna' (onani atau masturbasi) adalah berusaha mengeluarkan mani secara langsung atau dengan tangan. Jika dilakukan secara sengaja oleh orang yang berpuasa, maka membatalkan puasa. Adapun jika tidak disengaja, maka tidak akan membatalkan puasa," sebagaimana mengutip dari Islami.co,
Baca Juga: Persija Sudah Kumpulkan Rp 310 Juta dari Program Satu Hati Lawan Corona
Sementara itu, dalam I’anatut Thalibin, Syekh Abu Bakar Syatha juga menjelaskan bahwa melakukan onani saat puasa itu termasuk hal yang membatalkan puasa.
"Puasa itu batal sebab melakukan onani, yaitu berusaha mengeluarkan mani tanpa melalui jimak atau hubungan intim, baik onani yang haram, seperti mengeluarkan mani dengan cara menggerakkan kemaluan dengan tangannya sendiri, atau onani yang mubah, seperti meminta tolong istri melakukan onani dengan tangannya, atau menyentuh kulit seseorang yang membatalkan wudu bila persentuhannya tanpa penghalang".
Sementara itu, mengutip dari NU Online, jika air mani keluar dengan sendirinya tanpa disengaja dan tanpa adanya kontak langsung antara kulit dengan suatu benda makan tidak membatalkan puasa.
Misalnya, air mani keluar setelah mimpi basah atau melihat pemandangan seronok secara tiba-tiba hingga keluar mani maka hal ini tidak membatalkan puasa.
Meski demikian, umat muslim diminta untuk berhati-hati. Puasa merupakan ajang untuk melatih diri melawan hawa nafsu.
Umat muslim dianjurkan untuk menjalankan berbagai amalan guna mendapatkan banyak keutamaan dan tidak hanya mendapat haus dan lapar saja.
Berita Terkait
-
Bacaan 21 Surat Pendek Juz Amma Bahasa Latin untuk Tarawih dan Witir
-
Ini Negara dengan Waktu Puasa Tercepat dan Terlama pada Ramadan 2020
-
Bolehkah Puasa Ramadan Tapi Tidak Mandi Wajib?
-
Ada 6 Orang Yang Boleh Buka Puasa di Siang Hari, Siapa Saja?
-
Apakah Masturbasi Membatalkan Puasa? Ini Hukum Masturbasi saat Bulan Puasa
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
Kondisi Terkini Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta: Masih Lemas, Polisi Tunggu Lampu Hijau Dokter
-
Duka Longsor Cilacap: 16 Nyawa Melayang, BNPB Akui Peringatan Dini Bencana Masih Rapuh
-
Misteri Kematian Brigadir Esco: Istri Jadi Tersangka, Benarkah Ada Perwira 'W' Terlibat?
-
Semangat Hari Pahlawan, PLN Hadirkan Cahaya Bagi Masyarakat di Konawe Sulawesi Tenggara
-
Diduga Rusak Segel KPK, 3 Pramusaji Rumah Dinas Gubernur Riau Diperiksa
-
Stafsus BGN Tak Khawatir Anaknya Keracunan karena Ikut Dapat MBG: Alhamdulillah Aman
-
Heboh Tuduhan Ijazah Palsu Hakim MK Arsul Sani, MKD DPR Disebut Bakal Turun Tangan
-
Pemkab Jember Kebut Perbaikan Jalan di Ratusan Titik, Target Rampung Akhir 2025
-
Kejagung Geledah Sejumlah Rumah Petinggi Ditjen Pajak, Usut Dugaan Suap Tax Amnesty
-
Kepala BGN Soal Pernyataan Waka DPR: Program MBG Haram Tanpa Tenaga Paham Gizi