Suara.com - Di bulan Ramadan, setiap muslim dewasa diwajibkan untuk berpuasa dari subuh hingga maghrib. Namun, ada beberapa golongan yang diperbolehkan berbuka puasa di siang hari sebelum magrhrib tiba.
Seperti yang dikutip oleh NU Online, Syekh M Nawawi dalam Kasyifatu Saja menyebutkan ada kelompok yang masuk dalam pengecualian untuk berpuasa hingga petang.
"Untuk enam orang berikut ini, diperbolehkan berbuka puasa di siang hari bulan Ramadan. Mereka adalah:
- Musafir atau orang yang sedang dalam perjalanan bepergian
- Orang sakit
- Orang jompo (tua yang tak berdaya)
- Wanita hamil (sekalipun hamil karena zina atau jimak syubhat [kendati wanita ini berjimak dengan selain manusia tetapi ma’shum])
- Orang yang tercekik haus (sekira kesulitan besar menimpanya dengan catatan yang tak tertanggungkan pada lazimnya menurut Az-Zayadi, sulit yang membolehkan orang bertayamum menurut Ar-Ramli)-serupa dengan orang yang tercekik haus ialah orang yang tingkat laparnya tidak terperikan-
- Wanita menyusui baik diberikan upah atau suka rela (kendati menyusui bukan anak Adam, hewan peliharaan misalnya).
Berdasarkan pandangan ulama, kondisi yang dialami keenam golongan orang ini memungkinkan hilangnya kemampuan puasa pada saat Ramadan.
Meski begitu, sebagian dari enam golongan tersebut harus mengganti puasanya di luar bulan Ramadan.
Adapun konsekuensi bagi orang-orang yang tidak mampu berpuasa tersebut terbagi atas 4 jenis.
- Qadha atau mengganti puasa di hari lain, dan membayar fidyah dengan memberi makan kepada fakir miskin sebanyak 1 mud atau dsetara 0.6 kg makanan pokok untuk satu hari puasa. Konsekuensi ini berlaku bagi orang yang batal puasa karena harus menyelamatkan nyawa makhluk ainnua seperti ibu hamil dan menyusui, dan berlaku bagi orang yang pernah menunda hutang puasanya sejak Ramadan tahun lalu.
- Qadha tanpa wajib fidyah. Ini berlaku untuk orng-orang yang tiba-tiba pingsan, lupa niat berpuasa di malam hari, orang yang tidak sengaja tak berpuasa, dan wanita yang uzur.
- Fidyah tanpa wajib qadha. Konsekuensi ini berlaku bagi lansia dan orang sakit permanen yang tak akan sanggup berpuasa lagi.
- Tidak wajib qadha dan fidyah. Ini berlaku bagi orang-orang yang hilang ingatan hilang akal atau gila, anak kecil yang belum baligh, dan non-muslim.
Sumber: NU Online
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Arti Pentingnya Peran Orang Tua dalam Film Aku Sebelum Aku
-
Komentar Pedas Pelatih Singapura Jelang vs Indonesia: Mitchell Baker Bukan Ancaman
-
5 Parfum Lokal Wangi Fresh Aquatic, Sensasi Segar dan Menenangkan Sepanjang Hari
-
Bara di Gunung Kertas: Perjuangan Damkar Taklukkan Api di PT Sun Paper Source
-
Kementerian ESDM Tetapkan HBA Agustus 2026 Sebesar 124,44 Dolar AS per Ton
-
Berawal dari Keresahan, Roni Timothy Hadirkan Buku yang Mengupas Dunia Desain Pameran
-
6 Makna Lambang Tunas Kelapa dalam Pramuka
-
IHSG Bertahan di Level 6.300 Pagi Ini, Saham ASII Perlu Disimak
-
Hino Terapkan Digitalisasi PDI dan Standarisasi Karoseri Guna Menjamin Keamanan Kendaraan Niaga
-
Mau Ambil Kredit Mobil? Ini Deretan Syarat Wajib biar Pengajuan Langsung Disetujui