Suara.com - Di bulan Ramadan, setiap muslim dewasa diwajibkan untuk berpuasa dari subuh hingga maghrib. Namun, ada beberapa golongan yang diperbolehkan berbuka puasa di siang hari sebelum magrhrib tiba.
Seperti yang dikutip oleh NU Online, Syekh M Nawawi dalam Kasyifatu Saja menyebutkan ada kelompok yang masuk dalam pengecualian untuk berpuasa hingga petang.
"Untuk enam orang berikut ini, diperbolehkan berbuka puasa di siang hari bulan Ramadan. Mereka adalah:
- Musafir atau orang yang sedang dalam perjalanan bepergian
- Orang sakit
- Orang jompo (tua yang tak berdaya)
- Wanita hamil (sekalipun hamil karena zina atau jimak syubhat [kendati wanita ini berjimak dengan selain manusia tetapi ma’shum])
- Orang yang tercekik haus (sekira kesulitan besar menimpanya dengan catatan yang tak tertanggungkan pada lazimnya menurut Az-Zayadi, sulit yang membolehkan orang bertayamum menurut Ar-Ramli)-serupa dengan orang yang tercekik haus ialah orang yang tingkat laparnya tidak terperikan-
- Wanita menyusui baik diberikan upah atau suka rela (kendati menyusui bukan anak Adam, hewan peliharaan misalnya).
Berdasarkan pandangan ulama, kondisi yang dialami keenam golongan orang ini memungkinkan hilangnya kemampuan puasa pada saat Ramadan.
Meski begitu, sebagian dari enam golongan tersebut harus mengganti puasanya di luar bulan Ramadan.
Adapun konsekuensi bagi orang-orang yang tidak mampu berpuasa tersebut terbagi atas 4 jenis.
- Qadha atau mengganti puasa di hari lain, dan membayar fidyah dengan memberi makan kepada fakir miskin sebanyak 1 mud atau dsetara 0.6 kg makanan pokok untuk satu hari puasa. Konsekuensi ini berlaku bagi orang yang batal puasa karena harus menyelamatkan nyawa makhluk ainnua seperti ibu hamil dan menyusui, dan berlaku bagi orang yang pernah menunda hutang puasanya sejak Ramadan tahun lalu.
- Qadha tanpa wajib fidyah. Ini berlaku untuk orng-orang yang tiba-tiba pingsan, lupa niat berpuasa di malam hari, orang yang tidak sengaja tak berpuasa, dan wanita yang uzur.
- Fidyah tanpa wajib qadha. Konsekuensi ini berlaku bagi lansia dan orang sakit permanen yang tak akan sanggup berpuasa lagi.
- Tidak wajib qadha dan fidyah. Ini berlaku bagi orang-orang yang hilang ingatan hilang akal atau gila, anak kecil yang belum baligh, dan non-muslim.
Sumber: NU Online
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 7 Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta untuk Anak Muda, Desain Timeless Anti Mati Gaya
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Mobil Mungil 70 Jutaan untuk Libur Akhir Tahun: Cocok untuk Milenial, Gen-Z dan Keluarga Kecil
- 7 Sunscreen Mengandung Niacinamide untuk Mengurangi Flek Hitam, Semua di Bawah Rp60 Ribu
Pilihan
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
Terkini
-
Lewat Aklamasi, Budi Arie Lanjut Pimpin Projo 2025-2030
-
Anak Menteri Keuangan Yudo Sadewa Kembali Viral, Kali Ini Diduga Sindir Gibran Lewat Postingan Satir
-
Investment Outlook 2025 Redefining Value: Investment Strategy in the Age of Innovation
-
Ini Cerita Aqsa Syauqi Peraih DPD Award 2025 Kategori Pembangunan Sosial & Kesehatan
-
Dihadang Sopir Angkot, Layanan Mikrotrans PulogadungKampung Rambutan Disetop Sementara
-
Amstrong sembiring: Jelang Akhir Tahun 2025 Negeri Ini Jadi Lautan Persoalan Hukum
-
Wacana Tarif Transjakarta Naik, DPRD Sebut Warga Jakarta Sudah Mampu Bayar Lebih dari Rp 3.500
-
Ritual Persembahan Berujung Petaka, 9 Umat Tewas Terinjak-injak di Kuil India
-
Gelar Pangeran Andrew Dicabut Gegara Pelecehan Seksual, Keluarga Giuffre Beri Respon Sinis
-
Pengamat: Jaksa Hanya Melaksanakan Penetapan Hakim di Kasus Nenny Karawang