Suara.com - Di bulan Ramadan, setiap muslim dewasa diwajibkan untuk berpuasa dari subuh hingga maghrib. Namun, ada beberapa golongan yang diperbolehkan berbuka puasa di siang hari sebelum magrhrib tiba.
Seperti yang dikutip oleh NU Online, Syekh M Nawawi dalam Kasyifatu Saja menyebutkan ada kelompok yang masuk dalam pengecualian untuk berpuasa hingga petang.
"Untuk enam orang berikut ini, diperbolehkan berbuka puasa di siang hari bulan Ramadan. Mereka adalah:
- Musafir atau orang yang sedang dalam perjalanan bepergian
- Orang sakit
- Orang jompo (tua yang tak berdaya)
- Wanita hamil (sekalipun hamil karena zina atau jimak syubhat [kendati wanita ini berjimak dengan selain manusia tetapi ma’shum])
- Orang yang tercekik haus (sekira kesulitan besar menimpanya dengan catatan yang tak tertanggungkan pada lazimnya menurut Az-Zayadi, sulit yang membolehkan orang bertayamum menurut Ar-Ramli)-serupa dengan orang yang tercekik haus ialah orang yang tingkat laparnya tidak terperikan-
- Wanita menyusui baik diberikan upah atau suka rela (kendati menyusui bukan anak Adam, hewan peliharaan misalnya).
Berdasarkan pandangan ulama, kondisi yang dialami keenam golongan orang ini memungkinkan hilangnya kemampuan puasa pada saat Ramadan.
Meski begitu, sebagian dari enam golongan tersebut harus mengganti puasanya di luar bulan Ramadan.
Adapun konsekuensi bagi orang-orang yang tidak mampu berpuasa tersebut terbagi atas 4 jenis.
- Qadha atau mengganti puasa di hari lain, dan membayar fidyah dengan memberi makan kepada fakir miskin sebanyak 1 mud atau dsetara 0.6 kg makanan pokok untuk satu hari puasa. Konsekuensi ini berlaku bagi orang yang batal puasa karena harus menyelamatkan nyawa makhluk ainnua seperti ibu hamil dan menyusui, dan berlaku bagi orang yang pernah menunda hutang puasanya sejak Ramadan tahun lalu.
- Qadha tanpa wajib fidyah. Ini berlaku untuk orng-orang yang tiba-tiba pingsan, lupa niat berpuasa di malam hari, orang yang tidak sengaja tak berpuasa, dan wanita yang uzur.
- Fidyah tanpa wajib qadha. Konsekuensi ini berlaku bagi lansia dan orang sakit permanen yang tak akan sanggup berpuasa lagi.
- Tidak wajib qadha dan fidyah. Ini berlaku bagi orang-orang yang hilang ingatan hilang akal atau gila, anak kecil yang belum baligh, dan non-muslim.
Sumber: NU Online
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
Terkini
-
Di Forum Abu Dhabi, Megawati Paparkan Model Rekonsiliasi Damai Indonesia dan Kepemimpinan Perempuan
-
Megawati di Forum Abu Dhabi: Perempuan Tak Perlu Dilema Pilih Karier atau Keluarga
-
Kemenag Nilai Semarang Siap Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional 2026, PRPP Jadi Lokasi Unggulan
-
Polda Bongkar Bukti CCTV! Pastikan Tak Ada Rekayasa BAP Kasus Penganiayaan di Polsek Cilandak
-
Beda Sikap Soal Ambang Batas Parlemen: Demokrat Masih Mengkaji, PAN Tegas Minta Dihapus
-
Perludem Soroti Dampak Ambang Batas Parlemen: 17 Juta Suara Terbuang dan Partai Tak Menyederhana
-
Prakiraan Cuaca Jakarta Rabu: BMKG Ingatkan Potensi Hujan Petir di Jakarta Barat
-
Mensos Gus Ipul Tekankan Penguatan Data untuk Lindungi Keluarga Rentan
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Prabowo Dijadwalkan Bertemu Donald Trump di AS, Bahas Tarif Impor dan Board of Peace