Suara.com - Miftah Maulana Habiburrahman atau biasa dipanggil Gus Miftah menanggapi ceramah ustaz yang viral seusai menyebut onani tak membatalkan puasa.
Pimpinan Pondok Pesantren Ora Aji di Sleman, Yogyakarta itu justru dengan tegas mengatakan bahwa ia tak sepaham dengan pendapat ulama tersebut.
"Mohon maaf saya harus tanggapi karena video ini terlanjur viral dan banyak yang bertanya ke saya dan atas petunjuk dan seizin guru-guru saya, saya tidak sepaham dengan video ini," kata Gus Miftah via akun Instagram-nya @gusmiftah.
Dalam tayangan live Instagram, Minggu (26/4/2020), Gus Miftah kembali menegaskan hukum onani di bulan puasa, lantaran warganet mulai membahasnya lagi.
Menurut Gus Miftah, aktivitas tersebut membatalkan puasa karena mengeluarkan air mani.
"Mayoritas jumhur ulama mengatakan orang yang melakukan onani atau mengeluarkan air mani pada siang hari di bulan puasa saat berpuasa, puasanya batal. Onani itu membatalkan puasa," katanya.
Ia juga berjanji membuat kajian yang lebih lengkap soal permasalahan tersebut via YouTube.
"Nanti akan buat kajiannya di YouTube. Karena akan ada banyak dalil yang saya sampaikan di situ, kalau di sini kurang fokus," ujarnya.
Meski tak sepaham, namun Gus Miftah tak ingin dianggap membenci Ustadz Yazid bin Abdul Qadir yang mengeluarkan pernyataan kontroversial itu.
Baca Juga: Viral Ceramah Ustaz soal 'Onani Berdosa Tapi Tak Batalkan Puasa'
"Jangan bilang saya benci dengan ustadznya, tapi ini murni soal ilmu ya gaes, doakan saja beliaunya," kata Gus Miftah.
Sebelumnya, beredar video ceramah Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas yang menyebut onani atau istimna' tak membatalkan puasa.
Video tersebut merupakan potongan isi ceramah saat dirinya mengisi acara di Masjid Kampus UGM Yogyakarta 6 Mei 2018 yang diunggah ke kanal YouTube Rodja TV (10/4/2019).
Berita Terkait
-
Kontroversial, Ustaz Yazid Bilang Coli Tidak Batalkan Puasa Ramadan
-
Best 5 Otomotif: Kisah Gus Miftah Bawa Motor, Honda Astrea Rp 100 Juta
-
Biar Tubuh Nggak Melar, Simak Tips Sehat Selama Ramadan di Rumah Aja
-
Kisah Gus Miftah Ditolak Dakwah di Cafe Karena Bawa Motor Butut
-
Apakah Mencium Istri Membatalkan Puasa? Ini Hukum Mencium Bibir saat Puasa
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Usai Bertemu Wapres Gibran, Pengurus BEM UBK Akui Terima Uang: Baru Cair 20 Persen!
-
Kronologi BEM FH UBK Diinterogasi, Diduga Terima Uang Usai Bertemu Wapres Gibran
-
Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!