Suara.com - Pemerintah Selandia Baru mengklaim berhasil mengalahkan pandemi virus corona COVID-19. Hal itu diungkapkan Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern setelah dalam beberapa hari terakhir hanya dilaporkan penambahan satu kasus virus tersebut.
Pemerintah Selandia Baru pun akan memulai memutar kembali roda perekonomian. Selasa (28/4/2020), lockdown akan dilonggarkan dan kegiatan bisnis tertentu diperbolehkan kembali berputar.
Namun demikian pemerintah mengingatkan agar tidak berpuas diri, dengan mengatakan hal itu bukanlah berarti berakhirnya secara total kasus-kasus virus corona baru.
Kebanyakan masyarakat masih akan diminta agar tetap tinggal di rumah setiap saat dan tetap menjaga social distancing.
"Kami membuka kegiatan ekonomi, tetapi kami tidak membuka kehidupan sosial masyarakat," kata Ardern dalam jumpa pers harian seperti dilansir BBC Indonesia.
"tidak ada transmisi komunitas luas yang tidak terdeteksi di Selandia Baru," tambahnya.
"Kami telah memenangi pertempuran ini."
Direktur Jenderal Kesehatan Selandia Baru, Ashley Bloomfield mengatakan, rendahnya jumlah kasus baru dalam beberapa hari terakhir memang memberikan kepercayaan diri bagi pemerintah negara itu.
"Memang memberi kami keyakinan bahwa kami telah mencapai tujuan eliminasi (penghilangan)," kata Bloomfield.
Baca Juga: Kisah Diana Keliling Ambil Sampel Covid-19 untuk Diuji Lab: Tak Semua Mau
Namun Bloomfield memperingatkan jika hal ini bukan berarti Selandia Baru akan bebas dari kasus baru COVID-19. Hanya saja, dengan keberhasilan tersebut, pihaknya akan lebih mudah melakukan pelacakan jika muncul kasus baru.
"Tetapi itu berarti kita tahu dari mana kasus tersebut berasal."
Selandia Baru telah memberlakukan kebijakan salah-satu yang terketat di dunia dalam menghadapi Covid-19.
Alih-alih meratakan kurva kasus-kasus positif sebagaimana dilakukan negara-negara lain, yang dilakukan pemerintah Selandia Baru adalah benar-benar menghentikan penyebaran.
Seluruh penduduk Selandia Baru ditempatkan dalam karantina wilayah alias lockdown ketika korban jiwa mencapai enam orang.
Selain menutup perbatasan dan memberlakukan karantina wilayah, negara itu melakukan karantina terhadap semua orang yang tiba di negara itu, dan melakukan pengujian ekstensif dan menggelar pelacakan kontak.
Berita Terkait
-
Kasus TBC di Jakarta Capai 49 Ribu, Wamenkes: Kematian Akibat TBC Lebih Tinggi dari Covid-19
-
Anggaran Daerah Dipotong, Menteri Tito Minta Pemda Tiru Jurus Sukses Sultan HB X di Era Covid
-
Korupsi Wastafel, Anggota DPRK Aceh Besar jadi Tersangka usai Polisi Dapat 'Restu' Muzakir Manaf
-
Indonesia Nomor 2 Dunia Kasus TBC, Menko PMK Minta Daerah Bertindak Seperti Pandemi!
-
Korupsi Wastafel Rp43,59 Miliar saat Pagebluk Covid-19, SMY Ditahan Polisi
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
RKUHAP Resmi Jadi UU: Ini Daftar Pasal Kontroversial yang Diprotes Publik
-
Permintaan Pertamax Turbo Meningkat, Pertamina Lakukan Impor
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
Terkini
-
MK Larang Polisi Aktif Rangkap Jabatan Sipil, Menkum: Yang Sudah Terlanjur Tak Perlu Mundur
-
Bebas Berkat Amnesti Prabowo, KPK Ungkap Momen Hasto Kristiyanto Cocokkan Nomor Tahanan
-
Prediksi Cuaca Hari Ini 18 November 2025: Hujan di Sebagian Besar Wilayah
-
Menteri P2MI: Ada 352 Ribu Lowongan Kerja di Luar Negeri, Baru 20 Persen WNI yang Lamar
-
Pramono Sebut Harimau Kurus Viral di Ragunan Miliknya: Mungkin Kangen Sama Saya
-
Menpan RB Siap Patuhi Putusan MK: Polisi Aktif Wajib Mundur dari Jabatan Sipil, Tak Ada Celah Lagi
-
KPK Tegaskan Status Setyo Budiyanto: Sudah Purnawirawan, Aman dari Putusan MK
-
Menteri Hukum Pastikan KUHAP Baru Langsung Jalan Usai Disahkan Presiden, Bareng KUHP Pada 2026
-
Stop Buang Uang! Rahasia BRIN Perpanjang Umur Infrastruktur Pakai Ekstrak Kulit Buah dan Daun Teh
-
Benarkah KUHAP Baru Bisa Mengancam? Ini Isi Lengkap Pasal-pasal Soal Penyadapan Hingga Penahanan